CIAMIS,-
Kisruh pelaksanaan seleksi perangkat Desa Cihaurbeuti Kecamatan Cihaurbeuti
Kabupaten Ciamis ditanggapi serius oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) yang menegaskan sudah tidak ada permasalahan, karena pihaknya sudah
secara tertulis melayangkan surat balasan dari Kepala Desa Cihaurbeuti terkait
dugaan perubahan penulisan angka “7” pada kolom nilai pidato.
“Sudah
resmi kami kirim balasan surat bernomor 400.10.2/306-DPMD.2 tertanggal 13 Maret
2026 perihal penjelasan, yang intinya menjelaskan hasil seleksi perangkat Desa Cihaurbeuti
khususnya pada kolom nilai pidato atas nama Dinda Kurnia Ridwansyah angka yang tercantum
adalah benar angka ‘7’. Adapun terjadi penebalan tulisan angka dilakukan
semata-mata untuk memperjelas bentuk angka karena sebelumnya tulisannya
terlihat kurang jelas,” kata Kepala DPMD, Asep Khalid Fajar didampingi Kabid
Pemdes, Erwin Moch Syam, Rabu (22/04/2026).
Dijelaskan,
untuk membalas surat tersebut dan menjelaskan kebenaran itu DPMD berdasarkan
dokumen yang disampaikan oleh panitia dan Kepala Desa.
“Dokumen
pendukung itulah yang menjadi bahan rekapitulkasi, dokumen tersebut sah karena
ditandatangani oleh seluruh panitia, termasuk berita acaranya. Dan kini dokumen
sudah dikembalikan ke panitia,” tegasnya.
Ditegaskan,
tidak ada perubahan nilai karena jika ada perubahan dipastikan akan
mempengaruhi nilai akhir dan tidak akan singkron dengan data pendukung lainnya.
“Masalahnya
bukan di DPMD, justru ada di panitia, kenapa panitia tidak bisa menjelaskan dengan
benar kepada pihak-pihak yang mempertanyakan, perlihatkan saja dokumen
pendukungnya,” tegasnya.
Jika
panitia maupun pihak desa bisa menjelaskan dengan benar dan memperlihatkan
data-data pendukung sebagai bahan rekapitulasi akhir, dipastikan tidak akan
terjadi kekisruhan.
Untuk
itu Kepala DPMD Kabupaten Ciamis mengimbau kepada desa-desa yang akan menggelar
seleksi perangkat desa, agar pantia tertib administrasi dan paham dengan tugas
dan kewajibannya, termasuk pelayanan terhadap peserta seleksi.
“DPMD
menyiapkan soal seleksi, itu pun jika diminta oleh pantia,” katanya. (EDA)*



4 Comments
Masalahnya desa itu selalu menyalahkan dpmd . Terkait penilaian itu hanya dmpd . Panitia tidak tau apa apa ..
ReplyDeletetidak ada perubahan nilai bagaimana , jelas jelas tetera dari angka 2 jadi 7 . Itu dirubah dan tidak ada paraf . Jelas tidak sah
Desa lempar ke DPMD, DPMD lempar ke desa. Ada apakah? Ada kepentingan atau ada yg harus dijaga? Semua Masyarakat menilai itu angka 2 yang yang dijadikan angka 7.
ReplyDeleteDari tahun ke tahun setiap pemilihan selalu seperti ini dan tidak pernah terselesaikan . Apakah pihak pihak saling membantu untuk melakukan hal ketidak jujuran 🤔 lantas masyarakat harus percaya kepada siapa
ReplyDeleteDPMD minus berapa? Desa sering bermasalah
ReplyDelete