Gara-gara Nilai Pidato, Seleksi Perangkat Desa Cihaurbeuti Kisruh

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Pelaksanaan seleksi calon perangkat desa di Desa Cihaurbeuti, Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis kisruh gara-gara nilai pidato yang diduga terjadi rekayasa, akibatnya menjadi polemik berkepanjangan karena dinilai merugikan peserta lain dan pemenang pun belum dilantik setelah berbulan-bulan.

Padahal, biasanya satu minggu setelah pelaksanaan seleksi sang calon yang terpilih segera dilantik oleh Kepala Desa setelah diusulkan kepada Bupati.

Salah seorang peserta seleksi, Gilang Ariatna Pamuji menyatakan hal itu dan berharap polemik yang terjadi segera dapat diselesaikan agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan desa dengan dilantiknya pemenang seleksi yang sah tanpa masalah.

Dijelaskan, dirinya bersama sembilan orang lainnya mengikuti seleksi perangkat Desa Cihaurbeuti, Kamis, 05 Februari 2026, pelaksanaan pun berjalan lancar sampai keluar hasilnya dengan mengumumkan seorang calon terpilih yaitu nomor urut 10 atas nama Dinda Kurnia Ridwansyah dengan total rekap nilai 71,75, sementara dirinya berada diposisi kedua, nomor urut 7 dengan total rekap nilai 71,25.

Tetapi setelah ditelaah, dalam rekapitulasi akhir pada kolom nilai pidato ada yang ganjil, terjadi penebalan angka 7 yang diduga ada indikasi purubahan angka yang sebelumnya tertulis 3,25 menjadi 3,75 dengan merubah angka “2” menjadi “7” yang ditebalkan.

“Jika itu benar terjadi, berarti ada dua peserta dengan nilai tertinggi yaitu sama-sama mengumpulkan nilai 7,25. Seharusnya panitia memberikan 10 soal tambahan untuk keduanya. Tapi karena panitia tidak mempermasalahkan keganjilan tersebut, sehingga diputuskan pemenangnya adalah Dinda Kurnia Ridwansyah. Saya permasalahkan ini karena diduga ada rekayasa, sehingga saya minta bukti bahan rekap sebelumnya yang tidak pernah diberikan baik oleh panitia maupun pihak desa,” jelasnya, Selasa (21/04/2026).

Gilang mengakui, beberapa kali pertemuan mempertanyakan hal ini di desa, namun dari mediasi tersebut tidak mendapatkan titik terang karena panitia atau pun pihak desa tidak mau mengeluarkan data bahan rekap.

Hal senada diungkapkan tokoh warga, Dedi yang mengatakan dengan tidak diberikannya data pendukung bahan rekap, diduga kuat ada rekayasa perubahan nilai karena data yang dijanjikan akan diperlihatkan atau diberikan tidak kunjung sampai.

“Mereka hanya mengatakan proses seleksi sudah selesai dan sudah ada hasilnya, sesuai arahan dari DPMD. Silahkan pertanyakan kepada DPMD,” kata Dedi menirukan ucapan pihak panitia dan Kepala Desa.

Menurut Dedi, pihak DPMD mengeluarkan surat bernomor 400.10.2/306-DPMD.2 perihal penjelasan yang menekankan khusus pada kolom nilai pidato atas nama Dinda KR angka yang tercantum adalah benar angka “7” yang ditebalkan untuk penegasan karena sebelumnya tulisannya kurang terlkihat jelas.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penebalan bukan merupakan perubahan nilai, koreksi nilai maupun bentuk lain dalam proses penilaian.

“Yang menjadi pertanyaan, dari mana DPMD tahu dan yakin itu bukan perubahan nilai? Sementara data bahan rekapnya tidak ada. Sudah jelas-jelas secara kasap mata ada tulisan angka ‘2’ yang ditimpal menjadi angka ‘7’, silahkan berpikir secara logika setekah menelaah hasil rekap akhir, bandingkan karakter penulis angka ‘7’ yang lain dengan angka ‘7’ yang ditebalkan, berbeda,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) belum bisa ditemui. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments