CIAMIS,-
Pelaksanaan seleksi calon perangkat desa di Desa Cihaurbeuti, Kecamatan Cihaurbeuti
Kabupaten Ciamis kisruh gara-gara nilai pidato yang diduga terjadi rekayasa,
akibatnya menjadi polemik berkepanjangan karena dinilai merugikan peserta lain dan
pemenang pun belum dilantik setelah berbulan-bulan.
Padahal,
biasanya satu minggu setelah pelaksanaan seleksi sang calon yang terpilih segera
dilantik oleh Kepala Desa setelah diusulkan kepada Bupati.
Salah
seorang peserta seleksi, Gilang Ariatna Pamuji menyatakan hal itu dan berharap polemik
yang terjadi segera dapat diselesaikan agar tidak mengganggu kinerja
pemerintahan desa dengan dilantiknya pemenang seleksi yang sah tanpa masalah.
Dijelaskan,
dirinya bersama sembilan orang lainnya mengikuti seleksi perangkat Desa
Cihaurbeuti, Kamis, 05 Februari 2026, pelaksanaan pun berjalan lancar sampai keluar
hasilnya dengan mengumumkan seorang calon terpilih yaitu nomor urut 10 atas
nama Dinda Kurnia Ridwansyah dengan total rekap nilai 71,75, sementara dirinya
berada diposisi kedua, nomor urut 7 dengan total rekap nilai 71,25.
Tetapi
setelah ditelaah, dalam rekapitulasi akhir pada kolom nilai pidato ada yang
ganjil, terjadi penebalan angka 7 yang diduga ada indikasi purubahan angka yang
sebelumnya tertulis 3,25 menjadi 3,75 dengan merubah angka “2” menjadi “7” yang
ditebalkan.
“Jika
itu benar terjadi, berarti ada dua peserta dengan nilai tertinggi yaitu
sama-sama mengumpulkan nilai 7,25. Seharusnya panitia memberikan 10 soal
tambahan untuk keduanya. Tapi karena panitia tidak mempermasalahkan keganjilan
tersebut, sehingga diputuskan pemenangnya adalah Dinda Kurnia Ridwansyah. Saya
permasalahkan ini karena diduga ada rekayasa, sehingga saya minta bukti bahan
rekap sebelumnya yang tidak pernah diberikan baik oleh panitia maupun pihak
desa,” jelasnya, Selasa (21/04/2026).
Gilang
mengakui, beberapa kali pertemuan mempertanyakan hal ini di desa, namun dari
mediasi tersebut tidak mendapatkan titik terang karena panitia atau pun pihak
desa tidak mau mengeluarkan data bahan rekap.
Hal
senada diungkapkan tokoh warga, Dedi yang mengatakan dengan tidak diberikannya data
pendukung bahan rekap, diduga kuat ada rekayasa perubahan nilai karena data
yang dijanjikan akan diperlihatkan atau diberikan tidak kunjung sampai.
“Mereka
hanya mengatakan proses seleksi sudah selesai dan sudah ada hasilnya, sesuai
arahan dari DPMD. Silahkan pertanyakan kepada DPMD,” kata Dedi menirukan ucapan
pihak panitia dan Kepala Desa.
Menurut
Dedi, pihak DPMD mengeluarkan surat bernomor 400.10.2/306-DPMD.2 perihal
penjelasan yang menekankan khusus pada kolom nilai pidato atas nama Dinda KR
angka yang tercantum adalah benar angka “7” yang ditebalkan untuk penegasan
karena sebelumnya tulisannya kurang terlkihat jelas.
Dalam
surat tersebut dijelaskan, penebalan bukan merupakan perubahan nilai, koreksi
nilai maupun bentuk lain dalam proses penilaian.
“Yang
menjadi pertanyaan, dari mana DPMD tahu dan yakin itu bukan perubahan nilai? Sementara
data bahan rekapnya tidak ada. Sudah jelas-jelas secara kasap mata ada tulisan
angka ‘2’ yang ditimpal menjadi angka ‘7’, silahkan berpikir secara logika
setekah menelaah hasil rekap akhir, bandingkan karakter penulis angka ‘7’ yang
lain dengan angka ‘7’ yang ditebalkan, berbeda,” tegasnya.
Sampai
berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) belum
bisa ditemui. (EDA)*




0 Comments