Terkait Wabup, Semua Parpol di Ciamis Tidak Ada Keberanian?

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Sudah setahun lebih sejak Bupati Ciamis, Dr H Herdiat Sunarya dilantik untuk masa periode 2025-2030 masih bersolo karier memimpin Ciamis tanpa seorang Wakil Bupati, meskipun roda pemerintahan tetap jalan namun bisa dipastikan kinerja seorang Bupati terkuras dengan sejumlah agenda pemerintahan, sudah sepantasnya segera dipilih seorang Wakil Bupati untuk membantu kerja Bupati.

Memang dalam aturan tidak ditemukan kepastian hukum bagaimana cara memilih seorang calon Wabup yang meninggal dua hari sebelum pelaksanaan Pilkada dan terpilih menjadi pasangan Bupati dan Wabup.

Meskipun pleno KPU menetapkan pasangan calon terpilih, namun Presiden Prabowo Subianto hanya melantik sorang Herdiat Sunarya menjadi Bupati Ciamis untuk periode 2025-2030, 20 Februari 2025 lalu di Istana Negara.

Menanggapi fenomena sulitnya Ciamis mendapatkan seorang Wabup, seorang pemerhati Kota Ciamis, Dian Budiana angkat bicara karena kepedulianya terhadap kelanjutan pemerintahan.

Menurut Dian, jika keberadaan Wabup terus dibiarkan tidak ditindaklanjuti dengan pemilihan, memang selama ini pemerintahan jalan terus tapi tak terbayang kondisi phisik Bupati Ciamis yang suatu saat bisa saja ngebrop karena kecapean.

“Kasihan Pak Bupati kerja sendiri, menghadiri berbagai undangan masyarakat yang tidak mau diwakilkan, belum lagi pekerjaan pemerintahan yang setumpuk. Jika saja ada Wabup, sudah dipastikan bisa bagi-bagi tugas sesuai fungsinya,” katanya, Jum’at (29/05/2025).

Ditegaskan Dian, masalah Wabup adalah masalah politik yang tentunya merupakan tanggungjawab dan tugas partai politik (parpol) yang ada di Ciamis, sementara masyarakat saat ini justru ada yang menyalahkan Bupati kenapa tidak mencari gantinya? Padahal itu tugas DPRD melalui parpol masing-masing.

“Kalau ada kemauan dan niat mengangkat seorang Wabup, itu perkara mudah bagi parpol, tinggal siapkan kadernya dan usulkan ke DPP untuk mendapatkan rekomendasi lalu sampaikan ke Bupati, nanti Bupati menyampaikan dua nama ke DPRD untuk dipilih menjadi seorang Wabup,” katanya.

Tapi, mana parpol di Ciamis, adakah keberanian untuk mencalonkan seseorang kadernya atau siapa pun yang dinilai layak untuk jadi Wabup, ternyata sampai hari ini sudah setahun lebih tidak ada. Pada kemana Parpol pendukung pasangan Herdiat-Yana (HY).

Ditegaskan Dian, jika hal ini dibiarkan terus berlarut, mana kecintaan parpol kepada Ciamis, apakah Ciamis akan dibiarkan berlarut tanpa Wabup? Parpol jangan berkutat dengan regulasi karena regulasinya sudah jelas sesuai arahan dari Gubernur Jabar Nomor 9134/OD.03.02/PEMOTDA yang menjelaskan regulasi pemilihan Wakil Bupati Ciamis bisa dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 164 ayat (5) dan Pasal 176 ayat (1) sampai ayat (4).

“Jangan salahkan Bupati, surat dari Gubernur Jabar sudah jelas, mekanismenya ada kenapa masih mempermasalhkan regulasi? Tinggal ada tidak partai yang berani mengusung kadernya atau siapa pun yang mereka nilai layak menempati posisi Wabup Ciamis kedepan, karena warga Ciamis menunggu langkah parpol yang semuanya pendukung HY,” tegasnya.

Menyikapi hal ini, salah seorang kader PAN berpengaruh menjelaskan posisi PAN saat ini sudah berproses dan mengusung seorang kadernya.

“Saya tidak berhak menjawab karena saya bukan Ketua PAN, tapi yang saya ketahui, PAN saat ini sedang memproses pengusungan salah seorang kader untuk mendapat persetujuan dari DPW Jabar selanjutnya diteruskan ke DPP,” katanya.

Diperoleh informasi juga, ternyata bukan hanya PAN yang sudah memproses kadernya untuk diusulkan menjadi Calon Wabup, tetapi juga ada empat parpol lainnya dalam proses yang sama seperti PAN. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments