CIAMIS,-
Sudah setahun lebih sejak Bupati Ciamis, Dr H Herdiat Sunarya dilantik untuk
masa periode 2025-2030 masih bersolo karier memimpin Ciamis tanpa seorang Wakil
Bupati, meskipun roda pemerintahan tetap jalan namun bisa dipastikan kinerja
seorang Bupati terkuras dengan sejumlah agenda pemerintahan, sudah sepantasnya
segera dipilih seorang Wakil Bupati untuk membantu kerja Bupati.
Memang
dalam aturan tidak ditemukan kepastian hukum bagaimana cara memilih seorang
calon Wabup yang meninggal dua hari sebelum pelaksanaan Pilkada dan terpilih
menjadi pasangan Bupati dan Wabup.
Meskipun
pleno KPU menetapkan pasangan calon terpilih, namun Presiden Prabowo Subianto
hanya melantik sorang Herdiat Sunarya menjadi Bupati Ciamis untuk periode
2025-2030, 20 Februari 2025 lalu di Istana Negara.
Menanggapi
fenomena sulitnya Ciamis mendapatkan seorang Wabup, seorang pemerhati Kota Ciamis,
Dian Budiana angkat bicara karena kepedulianya terhadap kelanjutan
pemerintahan.
Menurut
Dian, jika keberadaan Wabup terus dibiarkan tidak ditindaklanjuti dengan
pemilihan, memang selama ini pemerintahan jalan terus tapi tak terbayang
kondisi phisik Bupati Ciamis yang suatu saat bisa saja ngebrop karena kecapean.
“Kasihan
Pak Bupati kerja sendiri, menghadiri berbagai undangan masyarakat yang tidak
mau diwakilkan, belum lagi pekerjaan pemerintahan yang setumpuk. Jika saja ada
Wabup, sudah dipastikan bisa bagi-bagi tugas sesuai fungsinya,” katanya, Jum’at
(29/05/2025).
Ditegaskan
Dian, masalah Wabup adalah masalah politik yang tentunya merupakan
tanggungjawab dan tugas partai politik (parpol) yang ada di Ciamis, sementara
masyarakat saat ini justru ada yang menyalahkan Bupati kenapa tidak mencari
gantinya? Padahal itu tugas DPRD melalui parpol masing-masing.
“Kalau
ada kemauan dan niat mengangkat seorang Wabup, itu perkara mudah bagi parpol,
tinggal siapkan kadernya dan usulkan ke DPP untuk mendapatkan rekomendasi lalu
sampaikan ke Bupati, nanti Bupati menyampaikan dua nama ke DPRD untuk dipilih
menjadi seorang Wabup,” katanya.
Tapi,
mana parpol di Ciamis, adakah keberanian untuk mencalonkan seseorang kadernya
atau siapa pun yang dinilai layak untuk jadi Wabup, ternyata sampai hari ini
sudah setahun lebih tidak ada. Pada kemana Parpol pendukung pasangan
Herdiat-Yana (HY).
Ditegaskan
Dian, jika hal ini dibiarkan terus berlarut, mana kecintaan parpol kepada
Ciamis, apakah Ciamis akan dibiarkan berlarut tanpa Wabup? Parpol jangan
berkutat dengan regulasi karena regulasinya sudah jelas sesuai arahan dari
Gubernur Jabar Nomor 9134/OD.03.02/PEMOTDA yang
menjelaskan regulasi pemilihan Wakil Bupati Ciamis bisa dilakukan berdasarkan
Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 164 ayat (5) dan Pasal 176 ayat (1)
sampai ayat (4).
“Jangan
salahkan Bupati, surat dari Gubernur Jabar sudah jelas, mekanismenya ada kenapa
masih mempermasalhkan regulasi? Tinggal ada tidak partai yang berani mengusung
kadernya atau siapa pun yang mereka nilai layak menempati posisi Wabup Ciamis
kedepan, karena warga Ciamis menunggu langkah parpol yang semuanya pendukung
HY,” tegasnya.
Menyikapi
hal ini, salah seorang kader PAN berpengaruh menjelaskan posisi PAN saat ini
sudah berproses dan mengusung seorang kadernya.
“Saya
tidak berhak menjawab karena saya bukan Ketua PAN, tapi yang saya ketahui, PAN saat
ini sedang memproses pengusungan salah seorang kader untuk mendapat persetujuan
dari DPW Jabar selanjutnya diteruskan ke DPP,” katanya.
Diperoleh
informasi juga, ternyata bukan hanya PAN yang sudah memproses kadernya untuk
diusulkan menjadi Calon Wabup, tetapi juga ada empat parpol lainnya dalam proses
yang sama seperti PAN. (EDA)*



0 Comments