CIAMIS,- Ketua
DPC Partai Demokrat Ciamis, Anjar Asmara, menyatakan kesiapannya apabila
dipercaya oleh seluruh partai pengusung untuk mengemban amanah sebagai Wakil
Bupati Ciamis.
"Saya
sendiri Insya Allah siap apabila dipercaya oleh seluruh partai pengusung. Namun
semua keputusan tetap harus melalui mekanisme dan kesepakatan bersama sesuai
regulasi yang berlaku," kata Anjar, Jumat (24/07/2026).
Ia
menegaskan, karena pasangan Herdiat–Yana sebelumnya diusung oleh koalisi
partai, maka penentuan calon Wakil Bupati juga harus memperoleh persetujuan
seluruh partai pengusung. Menurutnya, tidak ada satu partai pun yang dapat
mengusulkan calon secara sepihak tanpa dukungan dari partai-partai lainnya.
Partai
Demokrat berharap proses komunikasi politik dapat menghasilkan kesepakatan
sehingga kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis dapat segera terisi sesuai
mekanisme yang telah ditetapkan.
Hal
senada diungkapkan Sekretaris DPC Partai Demokrat Ciamis, Erik Krida Setia yang
mengakui Partai Demokrat sejak 9 September 2025 telah mengusulkan Ketua DPC
Partai Demokrat Kabupaten Ciamis, Anjar Asmara, sebagai calon Wakil Bupati.
"Partai
Demokrat sudah mengajukan calon terbaiknya, yaitu Anjar Asmara. Sekarang
tinggal bagaimana kami membangun komunikasi politik dengan seluruh partai
pengusung agar usulan tersebut bisa diterima bersama," katanya.
Menurutnya,
proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis harus mengikuti ketentuan yang
berlaku dan bergantung pada kesepakatan seluruh partai pengusung pasangan
Bupati Herdiat Sunarya dan Yana D Putra (Alm).
Menanggapi
perkembangan pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis yang hingga kini masih kosong,
menurutnya, seluruh partai pengusung memiliki hak yang sama untuk mengusulkan
nama calon Wakil Bupati Ciamis. Namun, proses tersebut tidak mudah karena harus
mengikuti regulasi yang mengharuskan seluruh partai pengusung menyepakati dua
nama calon.
"Ada
kesulitan ketika menentukan calon Wakil Bupati karena regulasinya cukup ketat.
Semua partai pengusung harus mengusulkan dua nama. Sementara masing-masing
partai tentu memiliki keinginan untuk mengajukan kader terbaiknya. Kalau ada
satu partai saja yang tidak sepakat, prosesnya tidak bisa dilanjutkan,"
kata Erick.
Erick
berharap komunikasi antarpartai dapat berjalan dengan baik mengingat waktu
pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis semakin terbatas.
"Kalau
dalam enam bulan ke depan kekosongan ini bisa diisi, maka Ciamis akan kembali
memiliki Wakil Bupati. Tetapi kalau tidak, prosesnya akan berakhir sesuai
ketentuan yang berlaku," katanya. (EDA)*




0 Comments