Anjar Asmara Siap Maju Jadi Wabup Ciamis

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Ketua DPC Partai Demokrat Ciamis, Anjar Asmara, menyatakan kesiapannya apabila dipercaya oleh seluruh partai pengusung untuk mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Ciamis.

"Saya sendiri Insya Allah siap apabila dipercaya oleh seluruh partai pengusung. Namun semua keputusan tetap harus melalui mekanisme dan kesepakatan bersama sesuai regulasi yang berlaku," kata Anjar, Jumat (24/07/2026).

Ia menegaskan, karena pasangan Herdiat–Yana sebelumnya diusung oleh koalisi partai, maka penentuan calon Wakil Bupati juga harus memperoleh persetujuan seluruh partai pengusung. Menurutnya, tidak ada satu partai pun yang dapat mengusulkan calon secara sepihak tanpa dukungan dari partai-partai lainnya.

Partai Demokrat berharap proses komunikasi politik dapat menghasilkan kesepakatan sehingga kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis dapat segera terisi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Hal senada diungkapkan Sekretaris DPC Partai Demokrat Ciamis, Erik Krida Setia yang mengakui Partai Demokrat sejak 9 September 2025 telah mengusulkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ciamis, Anjar Asmara, sebagai calon Wakil Bupati.

"Partai Demokrat sudah mengajukan calon terbaiknya, yaitu Anjar Asmara. Sekarang tinggal bagaimana kami membangun komunikasi politik dengan seluruh partai pengusung agar usulan tersebut bisa diterima bersama," katanya.

Menurutnya, proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan bergantung pada kesepakatan seluruh partai pengusung pasangan Bupati Herdiat Sunarya dan Yana D Putra (Alm).

Menanggapi perkembangan pengisian kursi Wakil Bupati Ciamis yang hingga kini masih kosong, menurutnya, seluruh partai pengusung memiliki hak yang sama untuk mengusulkan nama calon Wakil Bupati Ciamis. Namun, proses tersebut tidak mudah karena harus mengikuti regulasi yang mengharuskan seluruh partai pengusung menyepakati dua nama calon.

"Ada kesulitan ketika menentukan calon Wakil Bupati karena regulasinya cukup ketat. Semua partai pengusung harus mengusulkan dua nama. Sementara masing-masing partai tentu memiliki keinginan untuk mengajukan kader terbaiknya. Kalau ada satu partai saja yang tidak sepakat, prosesnya tidak bisa dilanjutkan," kata Erick.

Erick berharap komunikasi antarpartai dapat berjalan dengan baik mengingat waktu pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis semakin terbatas.

"Kalau dalam enam bulan ke depan kekosongan ini bisa diisi, maka Ciamis akan kembali memiliki Wakil Bupati. Tetapi kalau tidak, prosesnya akan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments