Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Oknum Anggota DPRD Molor?

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Menyikapi penahanan oknum anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang terjerat dugaan korupsi dana bantuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pengamat Sosial Politik Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Endin Lidinilah menilai terkesan terlambat (molor) karena kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama.

Dijelaskannya, meski memahami kasus korupsi membutuhkan pendalaman materi yang kuat, ia menilai publik berhak tahu mengapa prosesnya terkesan berjalan lambat.

"Kasus ini bermula saat ditangani oleh institusi Polri pada tahun 2021, tapi baru mencuat kembali dan dilakukan penahanan di tahun 2026. Maka, molornya penanganan ini harus dijelaskan secara gamblang kepada publik, apa kendala sebenarnya di lapangan," tegasnya, Rabu (08/04/2026).

Endin juga memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap penanganan kasus yang dinilai memakan waktu cukup lama tersebut.

"Saya mengapresiasi tinggi kinerja Kejaksaan Negeri Ciamis atas penetapan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Ciamis aktif yang terlibat dugaan korupsi dana BUMDes. Namun, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan," katanya.

Selain menyoroti durasi penanganan hukum, Endin juga mendesak institusi DPRD Kabupaten Ciamis untuk segera mengambil langkah administratif. Menurutnya, lembaga legislatif harus menjaga marwah institusi dengan merespons cepat status hukum anggotanya.

"Pihak DPRD Ciamis harus segera bersikap. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) beserta perubahannya, anggota DPRD wajib diberhentikan sementara jika telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tertentu," tegasnya seraya berharap proses hukum ini berjalan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dana desa maupun integritas lembaga legislatif di Ciamis tetap terjaga. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments