CIAMIS,- Menyikapi
penahanan oknum anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang terjerat dugaan korupsi dana
bantuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pengamat Sosial Politik Kabupaten Ciamis,
Jawa Barat, Endin Lidinilah menilai terkesan terlambat (molor) karena kasus ini
sebenarnya sudah berlangsung lama.
Dijelaskannya,
meski memahami kasus korupsi membutuhkan pendalaman materi yang kuat, ia
menilai publik berhak tahu mengapa prosesnya terkesan berjalan lambat.
"Kasus
ini bermula saat ditangani oleh institusi Polri pada tahun 2021, tapi baru
mencuat kembali dan dilakukan penahanan di tahun 2026. Maka, molornya
penanganan ini harus dijelaskan secara gamblang kepada publik, apa kendala
sebenarnya di lapangan," tegasnya, Rabu (08/04/2026).
Endin
juga memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap penanganan kasus
yang dinilai memakan waktu cukup lama tersebut.
"Saya
mengapresiasi tinggi kinerja Kejaksaan Negeri Ciamis atas penetapan penahanan
terhadap oknum anggota DPRD Ciamis aktif yang terlibat dugaan korupsi dana
BUMDes. Namun, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan," katanya.
Selain
menyoroti durasi penanganan hukum, Endin juga mendesak institusi DPRD Kabupaten
Ciamis untuk segera mengambil langkah administratif. Menurutnya, lembaga
legislatif harus menjaga marwah institusi dengan merespons cepat status hukum
anggotanya.
"Pihak
DPRD Ciamis harus segera bersikap. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3)
beserta perubahannya, anggota DPRD wajib diberhentikan sementara jika telah
ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tertentu," tegasnya seraya
berharap proses hukum ini berjalan transparan agar kepercayaan masyarakat
terhadap tata kelola dana desa maupun integritas lembaga legislatif di Ciamis
tetap terjaga. (EDA)*



0 Comments