FMPP Pertanyakan Kasus Hukum Anggota DPRD

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Forum Monitoring Pelayanan Publik (FMPP) Kabupaten Ciamis mendorong internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ciamis untuk menjadikan kasus hukum yang menjerat salah satu kadernya sebagai momentum pemulihan nama baik organisasi.

Ketua FMPP Kabupaten Ciamis, Andi Ali Fikri mengatakan, kader PKB bernama Nopi Zaenudin yang duduk di legislatif, tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Bumdes tahun 2016 saat masih menjadi pendamping desa dan kini yang bersangkutan juga tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Menurut Andi, persoalan tersebut menjadi sorotan karena Nopi Zaenudin merupakan anggota Komisi A DPRD Ciamis yang membidangi pemerintahan, termasuk pengawasan terhadap pemerintah desa dan Bumdes.

“Karena itu, saya berpandangan perlu segera dilakukan reorganisasi di tubuh PKB sebagai upaya pemulihan nama baik partai. Apalagi, anggota komisi yang membidangi DPMD dan Bumdes justru tersangkut kasus di sektor tersebut,” katanya di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, PKB selama ini dikenal sebagai partai yang lahir dari pemikiran ulama dan berlandaskan nilai siyasah syar’iyyah, yakni politik yang berorientasi pada kemaslahatan umat. Karena itu, kader partai dituntut menjalankan amanah dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

“Di PKB, pelayanan keumatan sudah menjadi bagian yang melekat. Ketika ada kader yang tersangkut kasus hukum, tentu pelayanan kepada umat menjadi kurang maksimal,” katanya.

Andi menilai, semakin cepat PKB mengambil langkah tegas terhadap kader yang tersandung kasus, maka citra partai di mata masyarakat juga akan semakin baik. Meski demikian, ia tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, langkah reorganisasi dan penyegaran kaderisasi di internal PKB perlu segera dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat pelayanan keumatan.

“Ini bisa menjadi momentum penyegaran kaderisasi di internal PKB yang memiliki ideologi jelas tentang keumatan, yakni siyasah syar’iyyah. Artinya, kebijakan seorang pemimpin, termasuk partai politik, harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan konstituennya,” katanya.

Ditempat terpisah, Ketua KomisiPemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani mengakui, pihaknya belum mendapatkan surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD Ciamis atau pun dari PKB.

“Untuk proses PAW ada mekanisme yang harus ditempuh, jika saja DPRD memohon berdasarkan permohonn atau pemberitahuan dari PKB, gtentu KPU akan segera bergerak dalam waktu lima hari saja harus segera membalas surat DPRD siapa yang berhak menggantikan anggota DPRD tersebut,” katanya.

Diakuinya, dalam lima hari itu pihaknya akan melakukan verifikasi data terkini kepada partai bersangkutan, termasuk siapa yang akan menggantikannya, karena memang sesuai aturan adalah calon legislatif dengan suara dibawah yang bersangkutan.

“Kita cek nanti, apakah calon penggantinya sudah layak untuk menjadi anggota DPRD sesuai aturan, atau sudah ada perubahanj, misalkan sudah tidak lagi menjadi anggota partai,” katanya. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments