CIAMIS,-
Forum Monitoring Pelayanan Publik (FMPP) Kabupaten Ciamis mendorong internal
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ciamis untuk menjadikan kasus hukum yang
menjerat salah satu kadernya sebagai momentum pemulihan nama baik organisasi.
Ketua
FMPP Kabupaten Ciamis, Andi Ali Fikri mengatakan, kader PKB bernama Nopi
Zaenudin yang duduk di legislatif, tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Bumdes
tahun 2016 saat masih menjadi pendamping desa dan kini yang bersangkutan juga
tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Menurut
Andi, persoalan tersebut menjadi sorotan karena Nopi Zaenudin merupakan anggota
Komisi A DPRD Ciamis yang membidangi pemerintahan, termasuk pengawasan terhadap
pemerintah desa dan Bumdes.
“Karena
itu, saya berpandangan perlu segera dilakukan reorganisasi di tubuh PKB sebagai
upaya pemulihan nama baik partai. Apalagi, anggota komisi yang membidangi DPMD
dan Bumdes justru tersangkut kasus di sektor tersebut,” katanya di Kantor
Kejaksaan Negeri Ciamis, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya,
PKB selama ini dikenal sebagai partai yang lahir dari pemikiran ulama dan
berlandaskan nilai siyasah syar’iyyah, yakni politik yang berorientasi pada
kemaslahatan umat. Karena itu, kader partai dituntut menjalankan amanah dan
pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
“Di
PKB, pelayanan keumatan sudah menjadi bagian yang melekat. Ketika ada kader
yang tersangkut kasus hukum, tentu pelayanan kepada umat menjadi kurang
maksimal,” katanya.
Andi
menilai, semakin cepat PKB mengambil langkah tegas terhadap kader yang tersandung
kasus, maka citra partai di mata masyarakat juga akan semakin baik. Meski
demikian, ia tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum
yang berjalan.
Menurutnya,
langkah reorganisasi dan penyegaran kaderisasi di internal PKB perlu segera
dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat pelayanan
keumatan.
“Ini
bisa menjadi momentum penyegaran kaderisasi di internal PKB yang memiliki
ideologi jelas tentang keumatan, yakni siyasah syar’iyyah. Artinya, kebijakan
seorang pemimpin, termasuk partai politik, harus berorientasi pada kemaslahatan
rakyat dan konstituennya,” katanya.
Ditempat
terpisah, Ketua KomisiPemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani
mengakui, pihaknya belum mendapatkan surat permohonan Pergantian Antar Waktu
(PAW) dari DPRD Ciamis atau pun dari PKB.
“Untuk
proses PAW ada mekanisme yang harus ditempuh, jika saja DPRD memohon
berdasarkan permohonn atau pemberitahuan dari PKB, gtentu KPU akan segera bergerak
dalam waktu lima hari saja harus segera membalas surat DPRD siapa yang berhak
menggantikan anggota DPRD tersebut,” katanya.
Diakuinya,
dalam lima hari itu pihaknya akan melakukan verifikasi data terkini kepada partai
bersangkutan, termasuk siapa yang akan menggantikannya, karena memang sesuai
aturan adalah calon legislatif dengan suara dibawah yang bersangkutan.
“Kita
cek nanti, apakah calon penggantinya sudah layak untuk menjadi anggota DPRD
sesuai aturan, atau sudah ada perubahanj, misalkan sudah tidak lagi menjadi
anggota partai,” katanya. (EDA)*



0 Comments