CIAMIS,- Dinilai
melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa, Kaur
TU dan Umum yang sebelumnya menjabat Kepala Dusun Nangewer Desa Jelat, Kecamatan
Baregbeg Kabupaten Ciamis, Dudung Ramdani diberhentikan melalui SK Kepala Desa
Nomor 4 tahun 2026, tanggal 7 April 2026. Tidak terima dengan putusan tersebut,
Dudung melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Jelat
ke Inspektorat Kabupaten Ciamis yang tembusannya disampaikan ke Camat Baregbeg,
Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) dan juga ke Kejaksaan Negeri
Ciamis, Rabu (08/04/2026).
Dalam
laporannya, Dudung menjelaskan 8 poin angaran yang diduga dikorupsi oleh Kades
Jelat, Arga Susyla Prayoga diantaranya tentang rabat beton jalan Pangekekan di
Dusun Desa, pembangunan Posyandu di Dusun Nagewer, Rehabilitasi jalan RW 12
Dusun Ragapulu,kirmir jalan RW 10 Ragapulu, ketahanan pangan senilai Rp200
juta, saluran irigasi Cikaroya Dusun Mekarmulya, penggelapan 1 unit dumptruk
milik Bumdeas dan uang pokir Rp60 juta dari anggota dewan.
“Saya
siap bersaksi atas dugaan korupsi tersebut dan memohon Bupati Ciamis
menindaklanjutinya, sejumlah berkas sudah saya sampaikan ke Inspektorat,” kata
Dudung.
Selain
itu, Dudung juga tidak terima dengan SK pemberhentiannya sebagai apparat desa,
karena SK-nya dinilai tidak sesuai prosedur, berpotensi cacat hukum karena
tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Menurutnya,
pemberhentian dilakukan saat proses hukum terhadap dirinya masih berjalan, sebelumnya
dirinya sempat dilaporkan oleh warga ke Polres Ciamis.
“Proses
hukum masih berjalan, tapi saya sudah diberhentikan. Ini yang saya anggap
janggal, bahkan SK tersebut tanpa adanya persetujuan Bupati,” katanya.
Diakuinya,
secara regulasi kewenangan pemberhentian perangkat desa memang berada di tangan
kepala desa, namun proses tersebut tidak bersifat mutlak dan harus melalui
tahapan yang jelas, termasuk konsultasi serta rekomendasi tertulis dari camat
dan Bupati.
Dudung juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pemberian sanksi administratif. Ia menilai penerbitan surat peringatan (SP) tidak berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi urutan maupun waktu penerbitannya.
Ia
menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga mendapatkan kejelasan
dari pihak berwenang. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menemput jalur hukum
melalui PTUN.
Sementara
itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis, Deni mengakui, laporan sudah
diterima dan pihaknya akan segera memproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami
sudah menerima laporan tersebut, selanjutnya akan dilakukan kajian oleh tim.
Jika memenuhi syarat, akan didisposisikan oleh Inspektur,” katanya.
Camat
Baregbeg, Dede Hendara mengakui, Pemerintah Kecamatan Baregbeg telah
mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian Dudung Ramdani. Dalam dokumen
tersebut disebutkan, Dudung sebelumnya telah menerima sejumlah sanksi, mulai
dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara.
Selain
itu, yang bersangkutan juga dinilai belum menyelesaikan permasalahan selama
masa sanksi berlangsung.
“Setelah
melakukan investigasi Camat Baregbeg pada prinsipnya menyetujui proses
pemberhentian untuk dilanjutkan ke tahap permohonan persetujuan kepada Bupati
Ciamis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara
Kepala DPMD Kabupaten Ciamis, Asep Kholik menyayangka SK pemberhentian yang
dikeluarkan Kades Jelat terkesan terburu-buru tanpa ada persetujuan dari
Bupati.
Dijelaskan,
sesuai UU No 3 tahun 2026, Pasal 26 Ayat (2) huruf b sudah jelas tertulis dalam
menjalankan tugasnya Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota.
“Intinya
SK yang dikeluarkan Kepala Desa Jelat itu tetap sah, namun cacayt hukum, karena
ada tahapan yang dilangkahi,” tegasnya. (EDA)*




0 Comments