Diberhentikan, Kaur TU Laporkan Dugaan Kades Korupsi

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Dinilai melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa, Kaur TU dan Umum yang sebelumnya menjabat Kepala Dusun Nangewer Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, Dudung Ramdani diberhentikan melalui SK Kepala Desa Nomor 4 tahun 2026, tanggal 7 April 2026. Tidak terima dengan putusan tersebut, Dudung melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Jelat ke Inspektorat Kabupaten Ciamis yang tembusannya disampaikan ke Camat Baregbeg, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) dan juga ke Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (08/04/2026).

Dalam laporannya, Dudung menjelaskan 8 poin angaran yang diduga dikorupsi oleh Kades Jelat, Arga Susyla Prayoga diantaranya tentang rabat beton jalan Pangekekan di Dusun Desa, pembangunan Posyandu di Dusun Nagewer, Rehabilitasi jalan RW 12 Dusun Ragapulu,kirmir jalan RW 10 Ragapulu, ketahanan pangan senilai Rp200 juta, saluran irigasi Cikaroya Dusun Mekarmulya, penggelapan 1 unit dumptruk milik Bumdeas dan uang pokir Rp60 juta dari anggota dewan.

“Saya siap bersaksi atas dugaan korupsi tersebut dan memohon Bupati Ciamis menindaklanjutinya, sejumlah berkas sudah saya sampaikan ke Inspektorat,” kata Dudung.

Selain itu, Dudung juga tidak terima dengan SK pemberhentiannya sebagai apparat desa, karena SK-nya dinilai tidak sesuai prosedur, berpotensi cacat hukum karena tidak melalui mekanisme yang semestinya.

Menurutnya, pemberhentian dilakukan saat proses hukum terhadap dirinya masih berjalan, sebelumnya dirinya sempat dilaporkan oleh warga ke Polres Ciamis.

“Proses hukum masih berjalan, tapi saya sudah diberhentikan. Ini yang saya anggap janggal, bahkan SK tersebut tanpa adanya persetujuan Bupati,” katanya.

Diakuinya, secara regulasi kewenangan pemberhentian perangkat desa memang berada di tangan kepala desa, namun proses tersebut tidak bersifat mutlak dan harus melalui tahapan yang jelas, termasuk konsultasi serta rekomendasi tertulis dari camat dan Bupati.

Dudung juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pemberian sanksi administratif. Ia menilai penerbitan surat peringatan (SP) tidak berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi urutan maupun waktu penerbitannya.

Ia menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga mendapatkan kejelasan dari pihak berwenang. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menemput jalur hukum melalui PTUN.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis, Deni mengakui, laporan sudah diterima dan pihaknya akan segera memproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami sudah menerima laporan tersebut, selanjutnya akan dilakukan kajian oleh tim. Jika memenuhi syarat, akan didisposisikan oleh Inspektur,” katanya.

Camat Baregbeg, Dede Hendara mengakui, Pemerintah Kecamatan Baregbeg telah mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian Dudung Ramdani. Dalam dokumen tersebut disebutkan, Dudung sebelumnya telah menerima sejumlah sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara.

Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai belum menyelesaikan permasalahan selama masa sanksi berlangsung.

“Setelah melakukan investigasi Camat Baregbeg pada prinsipnya menyetujui proses pemberhentian untuk dilanjutkan ke tahap permohonan persetujuan kepada Bupati Ciamis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara Kepala DPMD Kabupaten Ciamis, Asep Kholik menyayangka SK pemberhentian yang dikeluarkan Kades Jelat terkesan terburu-buru tanpa ada persetujuan dari Bupati.

Dijelaskan, sesuai UU No 3 tahun 2026, Pasal 26 Ayat (2) huruf b sudah jelas tertulis dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota.

“Intinya SK yang dikeluarkan Kepala Desa Jelat itu tetap sah, namun cacayt hukum, karena ada tahapan yang dilangkahi,” tegasnya. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments