CIAMIS,-
Untuk memastikan isu yang berkembang ditangkapnya seorang oknum anggota DPRD
Ciamis atas dugaan korupsi bantuan Keuangan Desa, Lembaga Pengawasan
Pengembangan Pembangunan Desa (LP3D) mendatangi
kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pada Selasa (07/04/2026).
Ketua
LP3D Ciamis, H Andi Ali Fikri menjelaskan, ternyata pihak Kejari membenarkan
adanya penahan terhadap 4 tersangka atas kasus tersebut, dari salah satu
tersangka ternyata ada seorang anggota DPRD Ciamis aktif ikut terlibat dan ditahan.
“Alhamdulillah,
hari ini kita datang untuk bersilaturahmi kepada pihak Kejaksaan Ciamis.
Silaturahmi ini dalam rangka mempertanyakan atau meluruskan informasi adanya isu
penahan oknum anggota DPRD Ciamis atas dugaan pemotongan bantuan keuangan desa,”
katanya.
Diakuinya,
pihaknya mencoba mengklarifikasi kebenaran informasi, jangan sampai informasi
yang simpang siur mengakibatkan tidak validnya kebenaran untuk disampaikan
terhadap masyarakat.
Dijelaskan,
kasus yang menimpa oknum DPRD Ciamis itu terjadi tahun 2016 dengan total
kerugian negara mencapai Rp500 juta lebih yang melibatkan empat pelaku, tiga
laki laki dan satu perempuan.
“Kasus
ini limpahan dari pihak Kepolisian pada 30 Maret 2026, Kejari Ciamis sudah
melakukan penahanan dan rencananya dalam waktu dekat akan melakukan persidangan
di Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya.
Andi
berharap, atas kejadian ini bisa menjadi evaluasi besar bagi institusi DPRD
Ciamis dan partai politik agar tidak terulang kembali. Kita juga meminta kepada
para media untuk bisa terus memonitor sejauh mana kasus tersebut berjalan di persidangan.
Sementara
Kasi Intel Kejari Ciamis, Anang Setiawan SH MH didampingi Plh Kasi Pidsus, Kresna
SH membenarkan adanya penahan perkara kasus potongan Bantuan Usaha Milik Desa
(Bumdes) yang melibatkan salah sorang tersangkanya adalah NZ anggota DPRD
Ciamis yang saat kejadian bertindak sebagai Pendamping Bumdes.
“Penahan
sudah dilakukan sejak 30 Maret 2026 kemarin sampai 20 hari kedepan selagi
menunggu persidangan,” tegasnya. (EDA)*




0 Comments