LP3D Pastikan, Oknum Legislatif Ditahan Kejaksaan

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Untuk memastikan isu yang berkembang ditangkapnya seorang oknum anggota DPRD Ciamis atas dugaan korupsi bantuan Keuangan Desa, Lembaga Pengawasan Pengembangan Pembangunan Desa (LP3D) mendatangi  kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pada Selasa (07/04/2026).

Ketua LP3D Ciamis, H Andi Ali Fikri menjelaskan, ternyata pihak Kejari membenarkan adanya penahan terhadap 4 tersangka atas kasus tersebut, dari salah satu tersangka ternyata ada seorang anggota DPRD Ciamis aktif ikut terlibat dan ditahan.

“Alhamdulillah, hari ini kita datang untuk bersilaturahmi kepada pihak Kejaksaan Ciamis. Silaturahmi ini dalam rangka mempertanyakan atau meluruskan informasi adanya isu penahan oknum anggota DPRD Ciamis atas dugaan pemotongan bantuan keuangan desa,” katanya.

Diakuinya, pihaknya mencoba mengklarifikasi kebenaran informasi, jangan sampai informasi yang simpang siur mengakibatkan tidak validnya kebenaran untuk disampaikan terhadap masyarakat.

Dijelaskan, kasus yang menimpa oknum DPRD Ciamis itu terjadi tahun 2016 dengan total kerugian negara mencapai Rp500 juta lebih yang melibatkan empat pelaku, tiga laki laki dan satu perempuan.

“Kasus ini limpahan dari pihak Kepolisian pada 30 Maret 2026, Kejari Ciamis sudah melakukan penahanan dan rencananya dalam waktu dekat akan melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya.

Andi berharap, atas kejadian ini bisa menjadi evaluasi besar bagi institusi DPRD Ciamis dan partai politik agar tidak terulang kembali. Kita juga meminta kepada para media untuk bisa terus memonitor sejauh mana kasus tersebut berjalan di persidangan.

Sementara Kasi Intel Kejari Ciamis, Anang Setiawan SH MH didampingi Plh Kasi Pidsus, Kresna SH membenarkan adanya penahan perkara kasus potongan Bantuan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang melibatkan salah sorang tersangkanya adalah NZ anggota DPRD Ciamis yang saat kejadian bertindak sebagai Pendamping Bumdes.

“Penahan sudah dilakukan sejak 30 Maret 2026 kemarin sampai 20 hari kedepan selagi menunggu persidangan,” tegasnya. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments