Kisruh Desa Cihaurbeuti, Bupati Jangan Asal ‘Teken”


ciamiszone.id :

CIAMIS,- Dampak kisruh pelaksanaan seleksi perangkat Desa Cihaurbeuti Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis terkait dugaan adanya perubahan nilai pidato salah seorang peserta mendapat tanggapan dari Pengamat Sosial Politik Kabupaten Ciamis, Endin Lidinilah yang mengingatkan Bupati agar berhati-hati jika akan memberikan persetujuan pelantikan hasil seleksi tersebut.

“Bupati jangan asal ‘teken’ tapi yakinkan dulu permasalahan yang terjadi itu sudah sesuai fakta di lapangan atau tidak, data-data yang disampaikannya sudah benar atau tidak. Jika Bupati atau DPMD sudah benar-benar yakin baru keluarkan persetujuan untuk pelantikan,” katanya.

Dijelaskan, Bupati harus segera memberikan persetujuan untuk pelantikan, karena jika berlarut akan mengganggu jalannya pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat. Namun data yang disampaikan DPMD atau yang lainnya harus diyakini benar-benar valid disertai dokumen bukti-buktinya, namu jika ternyata tidak yang sebenarnya dikhawatirkan berpotensi akan berujung di PTUN, jika mereka yang merasa dirugikan melaporkan.

Begitu juga kepada mereka yang merasa dirugikan, jika permohonan meminta data-data bahan rekap tidak diberikan oleh panitia, bisa menempuh jalur Komisi Informasi Publik, meskipun data tersebut buka termasuk rahasia negara.

“Jika yang mempermasalahkan belum puas dengan jawaban DPMD, silahkan minta data melalui KIP, biarkan KIP yang menjadi wasitnya dalam hal ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengeluarkan surat bernomor 400.10.2/306-DPMD.2 tertanggal 13 Maret 2026 perihal penjelasan yang menegaskan khusus pada kolom nilai pidato atas nama Dinda Kurnia Ridwansyah angka yang tercantum adalah benar angka ‘7’. Adapun terjadi penebalan tulisan angka dilakukan semata-mata untuk memperjelas bentuk angka karena sebelumnya tulisannya terlihat kurang jelas.

Sementra pihak yang merasa dirugikan, justru berpendapat lain, karena diduga ada indikasi terjadinya perubahan angka dari ditulis ‘2’ menjadi ‘7’ yang berpengaruh padah hasil akhir. Namun pihak panitia tidak bisa memperlihatkan data yang menjadi bahan rekap tersebut. (EDA)*


Post a Comment

4 Comments

  1. Kabarnya bupati sudah memberi rekomendasi. Bahkan sudah beredar kabar tgl pelantikan. Ko bisa? masalahnya saja belum selesai.

    ReplyDelete
  2. Masyarakat sangat mengharapkan ada keadilan dalam masalah ini dan diselesaikan

    ReplyDelete
  3. Bukan sebelumnya tulisan terlihat kurang jelas ya klo sperti itu mungkin angka yg lain juga ikut ditebalkan. Dimana mana penebalan angka itu ditebalkan stelah kita merubah angka dan memperjelas angka tersebut krena sebelumnya bukan angka 7 melainkan 2

    ReplyDelete
  4. Bukan Kasus yg pertama kali. Dan menurut saya desa ini banyak masalah warga sering mengeluh terutama masalah dana desa dan PADes yang tidak jelas kemana peruntukannya. Jalan rusak bertahun2 dibiarkan.

    ReplyDelete