Perangkat Bupati ABS? Pertahankan Hak, Gilang Siap Aksi sampai PTUN

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Buntut kisruh seleksi perangkat Desa Cihaurbeuti Kecamatan Cihaurbeuti yang tidak kunjung transfaransi dengan memperlihatkan data/dokumen yang menjadi dasar rekapitulasi akhir mengindikasikan akan melibatkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi ke Desa Cihaurbeuti, bahkan jika tiba-tiba digelar pelantikan dengan persetujuan Bupati Ciamis tidak menutup kemungkinan akan dilanjut k Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut diungkapkan seorang peserta, Gilang Ariatna Pamuji yang merasa punya hak untuk mempertanyakan dokumen pendukung, karena dirinya merasa dirugikan dengan kinerja panitia seleksi yang diduga merubah angka hasil seleksi materi pidato dari sebelumnya 3,25 menjadi 3,75 tanpa penjelasan yang dimengerti karena tidak memperlihatkan dasar dari mana angka itu muncul.

Gilang yang dalam materi pidatonya itu memperoleh nilai 8 merasa belum puas dengan jawaban pihak panitia, kepala desa atau pun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis yang melalui suratnya bernomor 400.10.2/306-DPMD.2 tertanggal 13 Maret 2026 perihal penjelasan karena tidak disertai data pendukung.

“Jika pihak panitia belum juga memberikan data atau dokumen sebagai bahan rekapitulasi, kami bisa saja melakukan aksi. Ini juga desakan dari warga yang mengetahui terjadinya dugaan rekayasa. Mereka mendukung saya untuk melakukan aksi sampai data yang dibutuhkan keluar, namun saya masih menahan mereka,” katanya, Kamis (24/04/2026).

Lebih jauh lagi ada rencana akan berangkat ke PTUN jika sebelum data diterima ternyata ada pelantikan berdasarkan persetujuan Bupati Ciamis.

“Jika rekomendasi Bupati turun dan ada pelantikan, dipastikan pembantu-pembantu Bupati hanya ABS (Asal Bapak Senang) belaka, karena jika turun ke lapangan akan paham apa yang terjadi sebenarnya,” tegasnya.

Diakuinya, pelantikan hasil seleksi perangkat desa memang harus segera dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat, namun tetap harus berdasarkan prosedur yang benar, tanpa ada masalah sehingga semua masyarakat bisa menerima.

“Tidak mungkin seorang Bupati turun sendiri ke lapangan hanya untuk memeriksa kelengkapan data hasil seleksi, pasti menurunkan perangkatnya,” katanya.

Seperti sebelumnya diungkapkan Pengamat Sosial Politik Kabupaten Ciamis, Endin Lidinilah yang mengingatkan Bupati agar berhati-hati jika akan memberikan persetujuan pelantikan hasil seleksi tersebut. 

“Selesaikan dulu kisruh yang terjadi, jangan menjadi permasalahan dikemudian hari jika tidak jeli berpotensi ke ranah hukum di PTUN, kecuali Bupati dan perangkatnya sudah benar-benar yakin tidak ada permasalahan yang dibuktikan dengan data atau dokumen yang lengkap,” tegasnya. (EDA)*

Post a Comment

0 Comments