CIAMIS,-
Buntut kisruh seleksi perangkat Desa Cihaurbeuti Kecamatan Cihaurbeuti yang
tidak kunjung transfaransi dengan memperlihatkan data/dokumen yang menjadi
dasar rekapitulasi akhir mengindikasikan akan melibatkan massa untuk melakukan
aksi demonstrasi ke Desa Cihaurbeuti, bahkan jika tiba-tiba digelar pelantikan
dengan persetujuan Bupati Ciamis tidak menutup kemungkinan akan dilanjut k
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal
tersebut diungkapkan seorang peserta, Gilang Ariatna Pamuji yang merasa punya
hak untuk mempertanyakan dokumen pendukung, karena dirinya merasa dirugikan
dengan kinerja panitia seleksi yang diduga merubah angka hasil seleksi materi
pidato dari sebelumnya 3,25 menjadi 3,75 tanpa penjelasan yang dimengerti
karena tidak memperlihatkan dasar dari mana angka itu muncul.
Gilang
yang dalam materi pidatonya itu memperoleh nilai 8 merasa belum puas dengan
jawaban pihak panitia, kepala desa atau pun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis yang melalui suratnya bernomor
400.10.2/306-DPMD.2 tertanggal 13 Maret 2026 perihal penjelasan karena tidak
disertai data pendukung.
“Jika
pihak panitia belum juga memberikan data atau dokumen sebagai bahan
rekapitulasi, kami bisa saja melakukan aksi. Ini juga desakan dari warga yang
mengetahui terjadinya dugaan rekayasa. Mereka mendukung saya untuk melakukan
aksi sampai data yang dibutuhkan keluar, namun saya masih menahan mereka,” katanya,
Kamis (24/04/2026).
Lebih
jauh lagi ada rencana akan berangkat ke PTUN jika sebelum data diterima ternyata
ada pelantikan berdasarkan persetujuan Bupati Ciamis.
“Jika
rekomendasi Bupati turun dan ada pelantikan, dipastikan pembantu-pembantu
Bupati hanya ABS (Asal Bapak Senang) belaka, karena jika turun ke lapangan akan
paham apa yang terjadi sebenarnya,” tegasnya.
Diakuinya,
pelantikan hasil seleksi perangkat desa memang harus segera dilakukan agar
pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat, namun tetap harus berdasarkan
prosedur yang benar, tanpa ada masalah sehingga semua masyarakat bisa menerima.
“Tidak
mungkin seorang Bupati turun sendiri ke lapangan hanya untuk memeriksa
kelengkapan data hasil seleksi, pasti menurunkan perangkatnya,” katanya.
Seperti sebelumnya diungkapkan Pengamat Sosial Politik Kabupaten Ciamis, Endin Lidinilah yang mengingatkan Bupati agar berhati-hati jika akan memberikan persetujuan pelantikan hasil seleksi tersebut.
“Selesaikan dulu kisruh yang terjadi, jangan menjadi permasalahan dikemudian hari jika tidak jeli berpotensi ke ranah hukum di PTUN, kecuali Bupati dan perangkatnya sudah benar-benar yakin tidak ada permasalahan yang dibuktikan dengan data atau dokumen yang lengkap,” tegasnya. (EDA)*



0 Comments