CIAMIS,- Banyaknya
papan reklame yang belum terdaftar sebagai wajib pajak (illegal), atau pun
terdaftar sebagai wajib pajak tapi tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib
pajak (tidak membayar pajak) mengakibatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor
reklame menjadi terhambat. Papan reklame yang belum atau tidak membayar pajak (bandel) bisa merugikan mencapai Rp300-400 juta, sehingga menghambat pencapaian target
Rp2,1 miliar.
Terkait
hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis akan melakukan
tindakan tegas (pembongkaran reklame) melibatkan Satpol PP sebagai penegak
Perda.
Hal
itu diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah melalui
Kasubid Pelayanan, Dadan Rondiana, Senin (01/12/2025).
"Ada
beberapa papan reklame yang terdaftar sebagai wajib pajak tapi belum memenuhi
kewajibannya membayar pajak mencapai Rp300 juta, sementara reklame illegal yang
belum menjadi wajib pajak berpotensi akan menambah PAD Rp100 juta,” katanya.
Saat
ini Bapenda berupaya memberikan peringatan kepada mereka yang tidak/belum
membayar pajak dengan cara memasang imbauan dalam bentuk penempelan baner pada
rekalama yang bersangkuatan.
Diakuinya,
pihaknya sudah melakukan berbagai cara dengan mencari tahu pemilik papan
reklame ataupun menghubungi secara langsung dengan pihak yang memasang iklan
tersebut.
"Sudah
ada beberapa reklame yang kami pasang peringatan atau imbauan melalui baner dan
menghubungi langsung owner atau pun agennya,” katanya.
Dijelaskan,
jika dengan imbauan tersebut tidak dihiraukan, langkah selanjutnya akan
bertindak tegas melakukan pembongkaran reklame bermasalah.
"Kalau
tidak ada itikad membayar dengan resiko denda atau pun bagi reklame illegal tidak
segera mendaftarkan sebagai wajib pajak, kami akan bertindak tegas dengan membongjkar/mencopot
reklame tersebut agar menjadi efek jera bagi pemasang reklame lainnya,"
katanya. (EDA)*






0 Comments