Bapenda akan Bongkar Reklame Bandel yang Hambat PAD

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Banyaknya papan reklame yang belum terdaftar sebagai wajib pajak (illegal), atau pun terdaftar sebagai wajib pajak tapi tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak (tidak membayar pajak) mengakibatkan  target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame menjadi terhambat. Papan reklame yang belum atau tidak membayar pajak (bandel) bisa merugikan mencapai Rp300-400 juta, sehingga menghambat pencapaian target Rp2,1 miliar.

Terkait hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis akan melakukan tindakan tegas (pembongkaran reklame) melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah melalui Kasubid Pelayanan, Dadan Rondiana, Senin (01/12/2025).

"Ada beberapa papan reklame yang terdaftar sebagai wajib pajak tapi belum memenuhi kewajibannya membayar pajak mencapai Rp300 juta, sementara reklame illegal yang belum menjadi wajib pajak berpotensi akan menambah PAD Rp100 juta,” katanya.

Saat ini Bapenda berupaya memberikan peringatan kepada mereka yang tidak/belum membayar pajak dengan cara memasang imbauan dalam bentuk penempelan baner pada rekalama yang bersangkuatan.

Diakuinya, pihaknya sudah melakukan berbagai cara dengan mencari tahu pemilik papan reklame ataupun menghubungi secara langsung dengan pihak yang memasang iklan tersebut.

"Sudah ada beberapa reklame yang kami pasang peringatan atau imbauan melalui baner dan menghubungi langsung owner atau pun agennya,” katanya.

Dijelaskan, jika dengan imbauan tersebut tidak dihiraukan, langkah selanjutnya akan bertindak tegas melakukan pembongkaran reklame bermasalah.

"Kalau tidak ada itikad membayar dengan resiko denda atau pun bagi reklame illegal tidak segera mendaftarkan sebagai wajib pajak, kami akan bertindak tegas dengan membongjkar/mencopot reklame tersebut agar menjadi efek jera bagi pemasang reklame lainnya," katanya. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments