CIAMIS,-
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah berencana akan menikahkan sepasang kekasih
yang telah membuang bayi mereka di Mushola Al Ibrahim Kecamatan Panawangan, Sabtu
(04/10/2025) lalu.
Hal
itu dikatakan oleh Hidayatullah setelah bertanya kepada tersangka sepasang
kekasih ARR (20) dan NPW (20) saat Press Conference Polres Ciamis, Rabu
(29/10/2025).
Diketahui,
ARR dan NPW ini sudah menjalin hubungan selama satu tahun dan bekerja di
Kabupaten Majalengka, keduanya tinggal bersama di sebuah indekosan dan sering
melakukan hubungan suami istri.
Kapolres
yang didampingi Kabag Ops Polres Ciamis, Kompol H Aep Saepudin menjelaskan, pada Februari
2025, NPW telat datang bulan dan dinyatakan positif hamil. Bulan Agustus, ARR
dan NPW habis masa kontrak bekerja dan memutuskan untuk mengekos di Kecamatan
Baregbeg untuk menyembunyikan kehamilan yang semakin membesar perutnya.
Tanggal
2 Oktober, NPW merasakan kontraksi dan langsung datang ke seorang bidan di
Ciamis dan melahirkan bayi perempuan.
Karena
merasa takut dan malu mempunyai anak diluar nikah, ARR menyarankan agar
membuang bayi tersebut, tanggal 3 Oktober 2025, ARR dan NPW memasukan bayinya
kedalam kardus diselimuti kain parnel, selanjutnya mereka mengendarai motor mencari
tempat pembuangan. Hingga pukul 23.00 WIB, keduanya berhenti di depan Mushola
Al Ibrahim Panawangan dan menyimpan bayinya di depan mushola tersebut.
Keesokan
harinya pihak Polres Ciamis mendapat laporan penemuan bayi (04/10/2025) dan
pada 10 Oktober 2025 warga melapor ke Polsek Panawangan, berdasarkan
penyelidikan lebih dalam dan dengan berbagai bukti yang kuat ARR dan NPW
dinyatakan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025.
Disela
Press Conference, Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah bertanya kepada kedua
tersangka, apakah masih saling mencintai atau tidak, hasilnya sepasang kekasih
tersebut masih saling mencintai dan bersedia dinikahkan didalam sel.
Berdasarkan
informasi yang diterima, bayi yang dibuang sampai hari ini dalam keadaan sehat
dan dititipkan di Dinas Sosial Ciamis. (EDA)*





0 Comments