Polisi Ringkus Residivis Spesialis Pembobol Sekolah

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil meringkus pelaku spesialis pembobol sekolah yang sudah beraksi selama satu tahun. Tersangka berinisial R (67) warga Kota Banjar, ternyata seorang residivis dan kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Demikian diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah didampingi Kabag Ops Polres Ciamis, Kompol H Aep Saepudin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka R sudah melakukan pencurian di 8 sekolah berbeda di wilayah Kabupaten Ciamis.

"Tersangka ini merupakan spesialis pencurian SD, di SD itu tidak ada yang piket atau yang berjaga, tersangka melakukan tindak pidana ini beralasan kebutuhan sehari-hari, hasil curiannya dijual melalui online," katanya dalam Press Conference di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).

Dijelaskan, kronologis bermula pada 22 September 2025 pukul 23.00 pelaku menggunakan ojek online ke daerah Cileungsir Rancah. Sesampainya di TKP pelaku berhasil membobol SD Negeri 4 Cileungsir, Rancah dan mencuri masing-masing satu unit proyektor, laptop dan choremebook, dengan kerugian total mencapai Rp11 juta.

Pada saat pelaku melakukan aksinya pukul 02.00 pagi, 23 September 2025 salahseorang warga mendengar suara congkelan jendela dari dalam sekolah.

“Saat mendengar suara congkelan tersebut, salahseorang warga langsung mengajak warga lain untuk melihat, dan pelaku pun tertangkap basah oleh warga sekitar, setelah pelaku mengakui perbuatannya warga langsung menyerahkan ke pihak kepolisian.," katanya.

Kapolres pun mengapresiasi keberanian warga Ciamis dan selalu cepat respon atas kejadian kejadian tindak pidana pencurian maupun pidana lainnya.

"Terimakasih kepada warga Ciamis yang selalu cepat respon atas kejadian kejadian kejahatan seperti ini, kepada seluruh masyarakat Ciamis jika ada tindak pidana kekerasan atau pencurian segera laporkan ke kepolisian terdekat," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments