CIAMIS,-
Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil meringkus pelaku spesialis
pembobol sekolah yang sudah beraksi selama satu tahun. Tersangka berinisial R
(67) warga Kota Banjar, ternyata seorang residivis dan kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan.
Demikian diungkapkan Kapolres
Ciamis, AKBP Hidayatullah didampingi Kabag Ops Polres Ciamis, Kompol H Aep
Saepudin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka R sudah melakukan
pencurian di 8 sekolah berbeda di wilayah Kabupaten Ciamis.
"Tersangka
ini merupakan spesialis pencurian SD, di SD itu tidak ada yang piket atau yang
berjaga, tersangka melakukan tindak pidana ini beralasan kebutuhan sehari-hari,
hasil curiannya dijual melalui online," katanya dalam Press Conference di
Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).
Dijelaskan,
kronologis bermula pada 22 September 2025 pukul 23.00 pelaku menggunakan ojek
online ke daerah Cileungsir Rancah. Sesampainya di TKP pelaku berhasil membobol
SD Negeri 4 Cileungsir, Rancah dan mencuri masing-masing satu unit proyektor, laptop
dan choremebook, dengan kerugian total mencapai Rp11 juta.
Pada
saat pelaku melakukan aksinya pukul 02.00 pagi, 23 September 2025 salahseorang
warga mendengar suara congkelan jendela dari dalam sekolah.
“Saat
mendengar suara congkelan tersebut, salahseorang warga langsung mengajak warga
lain untuk melihat, dan pelaku pun tertangkap basah oleh warga sekitar, setelah
pelaku mengakui perbuatannya warga langsung menyerahkan ke pihak kepolisian.,"
katanya.
Kapolres
pun mengapresiasi keberanian warga Ciamis dan selalu cepat respon atas kejadian
kejadian tindak pidana pencurian maupun pidana lainnya.
"Terimakasih
kepada warga Ciamis yang selalu cepat respon atas kejadian kejadian kejahatan
seperti ini, kepada seluruh masyarakat Ciamis jika ada tindak pidana kekerasan
atau pencurian segera laporkan ke kepolisian terdekat," ungkapnya.
Atas
perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara 7 tahun. (EDA)*





0 Comments