Jelang Hari Jadi Target PBB Capai 38%, Bumbung PBB Jadi Solusi

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Jelang Hari Jadi Ciamis ke-383 yang tepat pada 12 Juni 2025, capaian target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru 38% per 2 Juni 2025. Padahal Bupati Ciamis menyiapkan reward bagi desa-desa yang dinyatakan lunas PBB sesuai katergori tingkatan target masing-masing.

“Tahun 2025 target PBB sebesar Rp25,8 miliar baru terealiasi per 2 Juni 2025 mencapai Rp9,9 miliar setara dengan 38%,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, dr Aef Saefulloh melalui Sekban, Angga Gustiana Yusman, Selasa (03/05/2025).

Diakuinya, sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang harus dibayar oleh Wajib Pajak disebar ke desa-desa, ada 47 desa saat menerima SPPT langsung melunasi, karena jauh sebelumnya sudah dipersiapkan dengan menjalankan program Bumbung PBB.

“Program bumbung PBB menjadi solusi 47 desa melunasi PBB di daerahnya, jadi sudah sewajarnya jika Pemkab memberikan reward kepada desa-desa tersebut sesuai kelompok target masing-masing,” katanya.

Diakuinya, bumbung tersebut bukan hanya untuk PBB tetapi mereka juga gunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Desa yang menjalankan program Bumbung PBB dan PKB masyarakatnya tidak kesulitan saat menerima SPPT dan saat membayar PKB, karena mereka sudah menabung melalui bumbung tersebut,” katanya.

Bentuk apresiasi Pemkab Ciamis terhadap desa-desa yang telah melunasi PBB-nya, disediakan reward berupa sepada motor yang biasanya diserahkan saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis.

“Kami sangat mengapresiasi kepada desa-desa yang sudah melunasi PBB dihari pertama menerima SPPT, mayoritas mereka adalah desa-desa yang menjalankan program bumbung PBB dan PKB. Jika saja seluruh desa menerapkan program bumbung PBB sebagai solusi kami yakin target PBB akan secepatnya terealaisasi dan tidak menjadi beban berat bagi masyarakat,” jelasnya.

Menanggapi paripurna perubahan Perda tentang pajak dan retribusi yang menekanan pada NJOP PBB P2 digelar DPRD Ciamis, Angga mengakui, dalam paripurna tersebut hanya merealisasi hasil evaluasi dari Dirjen Perimbangan keuangan Kementerian Keuangan untuk disempurnakan.

Dijelaskan, hasil evaluasi dari Dirjen Perimbangan Kemenkeu ada penyesuaian, lebih kepenekanan pengelompokan dan penyempurnaan penambahan frasa dalam Perda. Ada pun tarif pbb p2 hanya penyederhanaan yang sebelumnya terdapat dua tarif  yaitu 0,11% bagi NJOP dengan nilai dibawah Rp1 miliar dan 0,22% bagi NJOP diatas Rp1 miliar berubah menjadi single tarif 0,22% untuk semua nilai NJOP.

“Untuk menentukan berapa prosen penetapan NJKP akan diatur dalam Perbub yang sebelumnya dikaji dulu oleh pihak berkompeten, yang jelas Pa Bupati mengamanatkan untuk peningkatan PAD jangan sampai ugal-ugalan membebankan masyarakat dengan menaikan tarif karena PBB bersikap partitipasif,” jelasnya. (EDA)*

Post a Comment

0 Comments