CIAMIS,- Jelang Hari Jadi Ciamis ke-383 yang tepat pada 12 Juni 2025, capaian target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru 38% per 2 Juni 2025. Padahal Bupati Ciamis menyiapkan reward bagi desa-desa yang dinyatakan lunas PBB sesuai katergori tingkatan target masing-masing.
“Tahun
2025 target PBB sebesar Rp25,8 miliar baru terealiasi per 2 Juni 2025 mencapai
Rp9,9 miliar setara dengan 38%,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Ciamis, dr Aef Saefulloh melalui Sekban, Angga Gustiana Yusman,
Selasa (03/05/2025).
Diakuinya,
sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang harus dibayar oleh Wajib
Pajak disebar ke desa-desa, ada 47 desa saat menerima SPPT langsung melunasi,
karena jauh sebelumnya sudah dipersiapkan dengan menjalankan program Bumbung
PBB.
“Program
bumbung PBB menjadi solusi 47 desa melunasi PBB di daerahnya, jadi sudah
sewajarnya jika Pemkab memberikan reward kepada desa-desa tersebut sesuai
kelompok target masing-masing,” katanya.
Diakuinya,
bumbung tersebut bukan hanya untuk PBB tetapi mereka juga gunakan untuk
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Desa
yang menjalankan program Bumbung PBB dan PKB masyarakatnya tidak kesulitan saat
menerima SPPT dan saat membayar PKB, karena mereka sudah menabung melalui
bumbung tersebut,” katanya.
Bentuk
apresiasi Pemkab Ciamis terhadap desa-desa yang telah melunasi PBB-nya,
disediakan reward berupa sepada motor yang biasanya diserahkan saat peringatan
Hari Jadi Kabupaten Ciamis.
“Kami
sangat mengapresiasi kepada desa-desa yang sudah melunasi PBB dihari pertama
menerima SPPT, mayoritas mereka adalah desa-desa yang menjalankan program
bumbung PBB dan PKB. Jika saja seluruh desa menerapkan program bumbung PBB
sebagai solusi kami yakin target PBB akan secepatnya terealaisasi dan tidak
menjadi beban berat bagi masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi
paripurna perubahan Perda tentang pajak dan retribusi yang menekanan pada NJOP
PBB P2 digelar DPRD Ciamis, Angga mengakui, dalam paripurna tersebut hanya
merealisasi hasil evaluasi dari Dirjen Perimbangan keuangan Kementerian
Keuangan untuk disempurnakan.
Dijelaskan,
hasil evaluasi dari Dirjen Perimbangan Kemenkeu ada penyesuaian, lebih
kepenekanan pengelompokan dan penyempurnaan penambahan frasa dalam Perda. Ada
pun tarif pbb p2 hanya penyederhanaan yang sebelumnya terdapat dua tarif yaitu 0,11% bagi NJOP dengan nilai dibawah
Rp1 miliar dan 0,22% bagi NJOP diatas Rp1 miliar berubah menjadi single tarif
0,22% untuk semua nilai NJOP.
“Untuk
menentukan berapa prosen penetapan NJKP akan diatur dalam Perbub yang sebelumnya
dikaji dulu oleh pihak berkompeten, yang jelas Pa Bupati mengamanatkan untuk
peningkatan PAD jangan sampai ugal-ugalan membebankan masyarakat dengan
menaikan tarif karena PBB bersikap partitipasif,” jelasnya. (EDA)*
0 Comments