CIAMIS,- Munculnya
isu di media sosial terkait tuduhan Bupati Ciamis melakukan korupsi senilai
Rp190 miliar dengan dasar menyandingkan jebolnya APBD dan meningkatnya kekayaan
Bupati membuat Paguyuban Advokat Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Pengandaran
angkat bicara.
Inisiator
yang juga deklarator Paguyuban Advokat, Aef Sepudin, MH menyatakan kesiapannya
mendampingi Bupati Ciamis menyelesaikan isu yang berkembang jika harus ditempuh
melalui jalur hukum.
“Sebagai
advokat di Ciamis kami siap mengawal supermasi hukum demi tegaknya hukum di
Ciamis,” katanya, Kamis (11/04/2026).
Dijelaskan,
sebagai warga Tatar Galuh dirinya dan advokat lainnya merasa tersinggung dan
prihatin ketika mendengar Bupati Ciamis yang selama ini dibanggakan diduga
korupsi APBD mencapai Rp190 miliar.
Namun
keprihatinan itu berbalik menjadi kebanggaan, karena kami mendengar Kabupaten
Ciamis justru mendapat penghargaan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
dari BPK RI.
“WTP
membuktikan Ciamis tidak ada masalah dalam pemeriksaan APBD-nya, malah mendapat
penghargaan, dimana letak korupsinya? apalagi disusul dengan dinobatkannya
Kabupaten Ciamis mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)” katanya.
Dengan
kenyataan itu, kami akan mendeklarasikan diri untuk mendukung Bupati Ciamis
agar bisa kembali bersih dari kotornya lemparan isu yang tidak
bertanggungjawab.
“Jika
mendapat restu beliau akan kami tuntut pelakunya untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya itu,” tegasnya.
Dijelaskan,
pihaknya berharap, Bupati Ciamis merestui paguyugan advokat untuk melakukan
aksi melaporkan pelaku karena sebagai warga Tatar Galuh merasa sudah dirugikan secara
mental, ternodai dan tersakiti dengan tuduhan korupsi yang dilayangkan kepada orang
nomor satu di Tatar Galuh. (EDA)*



0 Comments