CIAMIS,- Opini
korupsi yang menjadi isu panas di media sosial terkait dugaan Bupati Ciamis, Dr
H Herdiat Sunarya melakukan korupsi senilai Rp190 miliar dengan asumsi APBD
jebol sementara kekayaan Bupati meningkat menjadi salah satu topik dalam sambutan
Inspektur Upacara Peringatan Hari Jadi Ciamis ke-384 di Halaman Pendopo Ciamis,
Kamis (11/04/2026).
Sebagai
Inspektur Upacara, Bupati Ciamis dihadapan peserta upacara yang juga dihadiri
unsur Forkopimda, para kepala SKPD, BUMD dan ASN secara terbuka menegaskan opini
dan tuduhan yang beredar di masyarakat yang menyebut dirinya sebagai koruptor
adalah informasi yang tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Diakui
Herdiat, hingga saat ini tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) yang menyatakan dirinya terlibat dalam tindak
pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang selama menjalankan tugas sebagai
kepala daerah.
"Tidak
ada temuan BPK RI terkait korupsi ataupun penyalahgunaan wewenang. Semua
tuduhan yang diarahkan kepada saya tidak benar," tegasnya.
Klarifikasi
secara terbuka itu sekaligus menantang pihak yang menuding dirinya terlibat
korupsi untuk membuktikannya melalui jalur hukum.
“Kalau
memang ada bukti saya korupsi, silakan tempuh jalur hukum. Saya siap menghadapi
dan membuktikan. Jangan membangun opini yang menyesatkan masyarakat tanpa didukung
fakta yang benar,” tegasnya.
“Tidak
ada temuan BPK RI pada tahun 2024 terkait korupsi ataupun penyalahgunaan
wewenang. Semua tuduhan yang diarahkan kepada saya tidak benar,” ujarnya.
Menurut
Herdiat, angka Rp190 miliar yang ramai diperbincangkan publik merupakan
kesalahpahaman dalam memahami hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Pemerintah
Kabupaten Ciamis.
Dijkelaskan,
angka tersebut bukan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, melainkan
akumulasi rekomendasi hasil audit yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah
sebagai bagian dari upaya perbaikan administrasi dan tata kelola pemerintahan.
“Temuan
BPK itu rekomendasi untuk perbaikan administrasi dan tata kelola. Bukan berarti
korupsi. Semua daerah yang diperiksa pasti mendapatkan rekomendasi untuk
ditindaklanjuti,” katanya.
Ditegaskan,
seluruh rekomendasi yang diberikan BPK telah ditindaklanjuti oleh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, tingkat
penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut telah mencapai sekitar 99
persen.
Menurutnya,
tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan kewajiban pemerintah daerah sekaligus
bentuk komitmen dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Meski
demikian, Herdiat menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam terhadap berbagai
tuduhan dan opini yang dinilai mencemarkan nama baiknya dan mengaku siap
menghadapi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut, termasuk apabila
persoalan itu harus diselesaikan melalui jalur hukum.
"Saya
siap menghadapi siapa pun yang menyebarkan opini tersebut. Kalau memang harus
menempuh jalur hukum, saya siap. Mari kita buktikan berdasarkan fakta dan
aturan yang berlaku," tegasnya.
Herdiat
pun mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum
jelas kebenarannya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga
kondusivitas daerah dan mengedepankan fakta dibandingkan opini yang belum
terverifikasi.
"Saya
mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah
percaya terhadap isu yang belum tentu benar. Mari bersama-sama menjaga
Kabupaten Ciamis agar tetap aman, damai, dan kondusif," katanya. (EDA)*



0 Comments