Herdiat Tantang Penyebar Isu Korupsi Rp190 Miliar

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Opini korupsi yang menjadi isu panas di media sosial terkait dugaan Bupati Ciamis, Dr H Herdiat Sunarya melakukan korupsi senilai Rp190 miliar dengan asumsi APBD jebol sementara kekayaan Bupati meningkat menjadi salah satu topik dalam sambutan Inspektur Upacara Peringatan Hari Jadi Ciamis ke-384 di Halaman Pendopo Ciamis, Kamis (11/04/2026).

Sebagai Inspektur Upacara, Bupati Ciamis dihadapan peserta upacara yang juga dihadiri unsur Forkopimda, para kepala SKPD, BUMD dan ASN secara terbuka menegaskan opini dan tuduhan yang beredar di masyarakat yang menyebut dirinya sebagai koruptor adalah informasi yang tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.

Diakui Herdiat, hingga saat ini tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menyatakan dirinya terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

"Tidak ada temuan BPK RI terkait korupsi ataupun penyalahgunaan wewenang. Semua tuduhan yang diarahkan kepada saya tidak benar," tegasnya.

Klarifikasi secara terbuka itu sekaligus menantang pihak yang menuding dirinya terlibat korupsi untuk membuktikannya melalui jalur hukum.

“Kalau memang ada bukti saya korupsi, silakan tempuh jalur hukum. Saya siap menghadapi dan membuktikan. Jangan membangun opini yang menyesatkan masyarakat tanpa didukung fakta yang benar,” tegasnya.

“Tidak ada temuan BPK RI pada tahun 2024 terkait korupsi ataupun penyalahgunaan wewenang. Semua tuduhan yang diarahkan kepada saya tidak benar,” ujarnya.

Menurut Herdiat, angka Rp190 miliar yang ramai diperbincangkan publik merupakan kesalahpahaman dalam memahami hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Dijkelaskan, angka tersebut bukan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, melainkan akumulasi rekomendasi hasil audit yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya perbaikan administrasi dan tata kelola pemerintahan.

“Temuan BPK itu rekomendasi untuk perbaikan administrasi dan tata kelola. Bukan berarti korupsi. Semua daerah yang diperiksa pasti mendapatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Ditegaskan, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK telah ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut telah mencapai sekitar 99 persen.

Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan kewajiban pemerintah daerah sekaligus bentuk komitmen dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, Herdiat menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam terhadap berbagai tuduhan dan opini yang dinilai mencemarkan nama baiknya dan mengaku siap menghadapi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut, termasuk apabila persoalan itu harus diselesaikan melalui jalur hukum.

"Saya siap menghadapi siapa pun yang menyebarkan opini tersebut. Kalau memang harus menempuh jalur hukum, saya siap. Mari kita buktikan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku," tegasnya.

Herdiat pun mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan mengedepankan fakta dibandingkan opini yang belum terverifikasi.

"Saya mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah percaya terhadap isu yang belum tentu benar. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Ciamis agar tetap aman, damai, dan kondusif," katanya. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments