Polres Bekuk 5 Pengedar Narkoba, 2 Diantaranya Mahasiswa

ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Sat Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pengedar narkoba. Dalam tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat Trihexypenidhyl dan Heximer, polisi mengamankan lima tersangka, dua diantaranya berstatus mahasiswa.

Kapolres Ciamis, AKBP DR Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasubag Kasat Narkoba, AKP Darli dan Kabag Humas, AKP Hj. Iis Yeni Idaningsih dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres Ciamis, Senin (17/02/2020) menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya selain mangamanan lima tersangka juga masih mengejar mengejar empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Polisi juga berhasil menyita 3.370 butir obat psikotropika dan barang bukti lainnya,” katanya.

Kedua tersangka yang masih bestatus mahasiswa itu ASA Bin Warma (21) warga Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis dan DMG Bin Cakra (26) warga Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Tersangka ASA ditangkap karena menguasai 110 butir pil berwarna kuning bertuliskan MF yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan khasiat dan kemanfaatannya.


Tersangka ditangkap di perempatan Nasol pada, Jumat (14/02/2020), dana megakui mendapatkan barang tersebut dari Aboy warga Bandung seorang DPO dengan cara membeli seharga Rp400 ribu, tujuannya untuk dikomsumsi sendiri dan dijual.

Atas perbuatannya, tersangka ASA diancam dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Sementara mahasiswa lainnya, yaitu DMG diamankan Sat Narkoba Polres Ciamis di depan Pom Bensin Kawali, setelah mendapat informasi dari seorang warga yang mengatakan ada yang mengedarkan/menjual Pil heximer.

Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 2000 butir pil jenis heximer dan 900 butir pil jenis trihexypenidhy yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam dan uang tunai Rp20 ribu, Jumat (24/02/2020).


Menurut Kapolres tersangka mendapatkan barang tersebut dari Majid yang merupakan DPO asal Jakarta, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 milyar.

Tersangka lainnya itu, Su alias Dias Bin Saman (20) warga Kecamatan Cikoneng ditangkap Kamis (13/02/2020) ketika berada di samping Indomaret Jetak, Cikoneng. Dari tangan tersangka polisi menyita 80 butir pil berwarna kuning bertuliskan MF yang merupakan obat psikotropika jenis Heximer.

“Tersangka kami tangkap karena memiliki, menyimpan, menggunakan dan mengedarkan obat heximer ini tanpa izin,” katanya.

Menurutnya, obat tersebut didapatkan tersangka dengan cara membeli 100 butir seharga Rp500 ribu dari tersangka Jimi asal Bandung yang masuk DPO.

“Obat tersebut sebagian sudah dipakai, dijual oleh tersangka, dan polisi terus melakukan pengembangan serta penyelidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Sedangkan tersangka AR alias Dekol Bin Endos Momod (44) warga Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Bandung ini diringkus Kamis (02/02/2020) saat berada di Jalan Raya Panawangan di Desa Cibaregbeg. Ketika digeledah polisi menemukan 20 butir pil psikotropika jenis Alprazoram merk Zypras (Alprazoram 1Mg) yang didapatkanya dari Rian yang sekarang DPO.

Menurutnya, untuk pengembangan kasus pihaknya akan melakukan penyelidikan dan memburu Rian DPO asal Bandung, tersangka merupakan pemakai, pengedar serta kurir, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Tersangka kelima adalah Sar (22) seorang nelayan warga Desa Babakan, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran diciduk Dusun Kalapa tidka jauh dari tempat tinggalnya. Dari tersangka polisi menyita 280 butir pil jenis Heximer dan uang tunai Rp100 ribu.

“Selain pemakai tersangka juga merupakan pengedar obat tersebut, saat ditangkap tersangka hanya bisa diam seolah menyesalinya,” katanya.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 milyar. (Nank/cZ-01)**

Post a Comment

0 Comments