ciamiszone.com :
MAPOLRES,- Nasib sial menimpa AM binti Abdul Rosid (36), warga Kota Tasikmalaya yang tertipu oleh bujuk rayu Ar bin Suherman (31) seorang buruh warga Kec. Regol Kota Bandung yang dikenalnya dalam sambungan seluler. Alhasil, setelah pelaku puas meniduri korban di sebuah hotel, pelaku pun mebawa kabur motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban malapor ke Mapolres Ciamis, dan hanya kurang dari 24 jam, jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat Magenta, Warna Hitam, Tahun 2019, No. pol : Z 4459 IH, Noka : MH1JM1124KK228065, Nosin : JM11E2210170 berikut STNK atas nama korban dan kunci kontaknya.
Kapolres Ciamis, AKPB DR. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Risqi Akbar dan Kasubag Humas, AKP Hj. Iis Yeni Idaningsih mengungkapkan hal itu dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Senin (17/02/2020).
Menurut Kapolres, korban akrab dengan pelaku berawal saat menerima telepon yang salah sambung, namun komunikasi berkelanjutan hingga korban yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu terbujuk rayu saat pelaku menawarkan pekerjaan di sebuah produk kosmetik.
Keduanya pun sepakat bertemu di Hotel PY di Jalan Jendral Sudirman Ciamis, mereka bertemu sekitar pukul 19.00 dan menginap di hote tersebut.
Namun, keesokan harinya, sekitar jam 06.00 bangun dan korban kaget, karena pelaku sudah tidak ada di sampingnya dan motor miliknya pun menghilang.
Setelah yakin, motornya itu diembat orang yang semalam menidurinya dan kabur saat dirinya masih tertidur, korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Ciamis.
Jajajaran Sat Reskrim pun bergerak cepat, setelah diketahui keberadaan tersangka, sekira pukul 21.30 tim berhasil membekuk pelaku di area SPBU Karangresik Kota Tasikmalaya berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana, polisi menjeratnya dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (cZ-01)*





0 Comments