Miras Masih Marak, Bupati Siapkan Perda Baru

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Pemerintah Kabupaten Ciamis menyoroti maraknya peredaran minuman keras (miras) dan narkotika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemkab dan berbagai pihak dalam upaya menjaga ketertiban serta keamanan wilayah.

Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya menegaskan, hingga saat ini Pemkab Ciamis belum pernah mengeluarkan izin untuk peredaran maupun penjualan miras, baik untuk gudang, produsen, maupun penjual.

“Minuman keras sudah banyak beredar di kios-kios dan warung-warung. Ini harus segera ditarik dan ditindaklanjuti, karena pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan izin untuk peredaran atau penjualan minuman keras,” katanya usai melakukan audien dengan Pimpinan FPI Ciamis, Jumat (22/05/2026).

Pemerintah daerah juga meminta seluruh unsur terkait, termasuk aparat kepolisian, TNI, dan elemen masyarakat, untuk memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan tersebut.

“Langkah itu dinilai penting agar situasi tidak berkembang hingga memicu tindakan sepihak dari masyarakat. Kalau dibiarkan, kami khawatir masyarakat bertindak sendiri. Padahal sebetulnya menjadi tugas pemerintah bersama aparat terkait,” katanya.

Selain menyoroti peredaran miras dan narkotika, pemerintah daerah juga menegaskan pengawasan terhadap tempat hiburan malam.

“Dalam izin operasional yang telah diterbitkan, tempat hiburan diwajibkan tutup paling lambat pukul 23.00 WIB. Kalau masih beroperasi di atas jam 23.00 WIB berarti melanggar aturan dan harus ditindak,” tegasnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut disebut akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran terus berulang.

Di sisi lain, Pemkab Ciamis berencana mengusulkan peraturan daerah (Perda) yang lebih spesifik terkait perbuatan maksiat dan kemungkaran.

Menurutnya, Perda yang ada saat ini masih bersifat umum dan belum mengatur secara rinci persoalan tersebut.

“Akan diusulkan Perda khusus tentang perbuatan maksiat dan mungkar, karena Perda yang ada sekarang masih bersifat umum,” katanya.

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat berkolaborasi dalam menjaga kondusivitas daerah dan menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ciamis. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments