CIAMIS,- Persatuan
Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis menyoroti maraknya pemberitaan
terkait kekisruhan proses penjaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat
desa di wilayah Kabupaten Ciamis. Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Desa
Cihaurbeuti Kecamatan Cihaurbeuti dan Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg.
Ketua
PPDI Kabupaten Ciamis, Akhmad Himawan (Ahim) enggan berkomentar terlalu jauh
mengenai latar belakang konflik internal di masing-masing desa tersebut, namun
ia menekankan agar seluruh Kepala Desa mematuhi aturan terbaru dalam
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diamandemen.
Berdasarkan
aturan terbaru dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang
Pelaksanaan UU Desa, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kini
jauh lebih ketat, sehingga untuk mengeluarkan Sk-nya wajib siezin Bupati.
Menurut
Ahim, beberapa poin krusial yang ditegaskan oleh PPDI antara lain,
pemberhentian
harus melalui tahapan, jadi Kepala Desa tidak bisa memberhentikan perangkat
secara sepihak tanpa mekanisme yang benar, mulai dari teguran hingga pembinaan.
“Setelah
pembinaan dilakukan, Kepala Desa wajib mendapatkan rekomendasi dari Camat, yang
kemudian menjadi dasar untuk memohon izin tertulis kepada Bupati. Surat
Keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan Kepala Desa tanpa izin dan
rekomendasi Bupati dianggap tidak sah. Jika dipaksakan, Kepala Desa terancam
sanksi administratif dan SK tersebut dapat dicabut,” jelasnya, Jumat
(24/04/2026).
Ketua
PPDI juga mengingatkan agar perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Setda melakukan pengecekan administratif
secara teliti sebelum memberikan rekomendasi kepada Bupati.
Ia
berharap Camat dapat mengambil peran vital sebagai penengah untuk mengondisikan
wilayah sebelum masalah ditarik ke tingkat kabupaten.
"Jangan
melempar 'bola panas' ke Setda atau Bupati. Jauh lebih baik jika Camat
menyelesaikan permasalahan di tingkat desa terlebih dahulu hingga kondusif.
Jika semua sudah clear secara administratif, Bupati tinggal memberikan
keputusan tanpa risiko digugat di kemudian hari," tegasnya seraya
menambahkan, lebih baik DPMD jangan mengambil resiko jadi pelaksana seleksi
tambahan, biar semua oleh panitia, pihak akademisi atau professional. (EDA)*



0 Comments