PPDI Ingatkan Pentingnya Rekomendasi Bupati dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis menyoroti maraknya pemberitaan terkait kekisruhan proses penjaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah Kabupaten Ciamis. Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Desa Cihaurbeuti Kecamatan Cihaurbeuti dan Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg.

Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, Akhmad Himawan (Ahim) enggan berkomentar terlalu jauh mengenai latar belakang konflik internal di masing-masing desa tersebut, namun ia menekankan agar seluruh Kepala Desa mematuhi aturan terbaru dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diamandemen.

Berdasarkan aturan terbaru dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan UU Desa, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kini jauh lebih ketat, sehingga untuk mengeluarkan Sk-nya wajib siezin Bupati.

Menurut Ahim, beberapa poin krusial yang ditegaskan oleh PPDI antara lain,

pemberhentian harus melalui tahapan, jadi Kepala Desa tidak bisa memberhentikan perangkat secara sepihak tanpa mekanisme yang benar, mulai dari teguran hingga pembinaan.

“Setelah pembinaan dilakukan, Kepala Desa wajib mendapatkan rekomendasi dari Camat, yang kemudian menjadi dasar untuk memohon izin tertulis kepada Bupati. Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan Kepala Desa tanpa izin dan rekomendasi Bupati dianggap tidak sah. Jika dipaksakan, Kepala Desa terancam sanksi administratif dan SK tersebut dapat dicabut,” jelasnya, Jumat (24/04/2026).

Ketua PPDI juga mengingatkan agar perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Setda melakukan pengecekan administratif secara teliti sebelum memberikan rekomendasi kepada Bupati.

Ia berharap Camat dapat mengambil peran vital sebagai penengah untuk mengondisikan wilayah sebelum masalah ditarik ke tingkat kabupaten.

"Jangan melempar 'bola panas' ke Setda atau Bupati. Jauh lebih baik jika Camat menyelesaikan permasalahan di tingkat desa terlebih dahulu hingga kondusif. Jika semua sudah clear secara administratif, Bupati tinggal memberikan keputusan tanpa risiko digugat di kemudian hari," tegasnya seraya menambahkan, lebih baik DPMD jangan mengambil resiko jadi pelaksana seleksi tambahan, biar semua oleh panitia, pihak akademisi atau professional. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments