CIAMIS,- Pemerintahan
desa saat ini sedang mendapat tantangan dengan terdesotnya dana desa untuk Koperasi
Desa Merah Putih, sehingga diperlukan langkah-langkah untuk menaikan fiskal
desa dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Tetapi hal
itu sulit terwujud kalau suasana desa tidak kondusif dampak dari seleksi
perangkat desa yang menyisakan masalah.
Hal
itu diungkapkan Pengamat Sosial Poltik Kabupaten Ciamis, Endin Lidinilah
menanggapi kisruhnya seleksi perangkat Desa Cihaurbeuti sehingga dirinya
mendukung langkah hukum yang akan dilakukan pihak yang dirugikan.
“Saya
mendukung pemecahan masalah itu ke ranah hukum, biar ada keadilan dan kepastian
bagi semua pihak. Kalau sudah ada putusan lembaga peradilan tentunya semua
pihak akan menerima, sehingga masalah bisa selesai dan suasana desa pun
kondusif,” katanya, Sabtu (25/04/2026).
Ditegaskan,
walaupun mendukung upaya penyelesaian masalah melalui jalur litigasi, sebaiknya
Pemdes dan Pemda melakukan upaya penyelesaian masalah melalui jalur non
litigasi, seperti mediasi dengan pihak yang keberatan terkait proses dan hasil
seleksi. Kalau data-data yang diminta itu dibuka secara transparan, maka akan
menyebabkan trust (kepercayaan) publik kuat dan peserta yang menggugatpun tidak
ada alasan untuk meragukannya.
“Harus
diingat dalam konteks undang-undang, keterbukaan informasi publik data-data proses seleksi itu bukan informasi
yang dikecualikan, tetapi informasi yang bisa diakses publik, apalagi yang
memintanya adalah peserta seleksi yang mempunyai kepentingan langsung,”
jelasnya.
Diakuinya,
pihaknya siap memfasilitasi untuk mediasi, begitu juga jika maju ke ranah hukum
akan memberikan dukungan fasilitas lawyer.
Sementara
Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, Akhmadi Himawan yang akrab disapa Ahim angkat
bicara, sebetulnya permasalahan perangkat desa baik hasil seleksi di Desa
Cihaurbeuti atau pun yang diberhentikan di Desa Jelat Kecamatan Baregbeg harus
selesai di tingkat kecamatan, Camat bertanggungjawab terhadap desa binaan di
wilayahnya.
“Tinggal
bergerak saja camat masing-masing menyelesaikan masalah, tidak perlu Bupati
terbawa-bawa, setelah selesai baru sampaikan data-data pendukung yang diperoleh
dari hasil investigasi. Jadi ke meja bupati itu tinggal ya disetujui atau tdak
disetujui,” singkatnya. (EDA)*



0 Comments