Pengamat Sosial Poltik Dukung Upaya Hukum

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Pemerintahan desa saat ini sedang mendapat tantangan dengan terdesotnya dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih, sehingga diperlukan langkah-langkah untuk menaikan fiskal desa dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Tetapi hal itu sulit terwujud kalau suasana desa tidak kondusif dampak dari seleksi perangkat desa yang menyisakan masalah.

Hal itu diungkapkan Pengamat Sosial Poltik Kabupaten Ciamis, Endin Lidinilah menanggapi kisruhnya seleksi perangkat Desa Cihaurbeuti sehingga dirinya mendukung langkah hukum yang akan dilakukan pihak yang dirugikan.

“Saya mendukung pemecahan masalah itu ke ranah hukum, biar ada keadilan dan kepastian bagi semua pihak. Kalau sudah ada putusan lembaga peradilan tentunya semua pihak akan menerima, sehingga masalah bisa selesai dan suasana desa pun kondusif,” katanya, Sabtu (25/04/2026).

Ditegaskan, walaupun mendukung upaya penyelesaian masalah melalui jalur litigasi, sebaiknya Pemdes dan Pemda melakukan upaya penyelesaian masalah melalui jalur non litigasi, seperti mediasi dengan pihak yang keberatan terkait proses dan hasil seleksi. Kalau data-data yang diminta itu dibuka secara transparan, maka akan menyebabkan trust (kepercayaan) publik kuat dan peserta yang menggugatpun tidak ada alasan untuk meragukannya.

“Harus diingat dalam konteks undang-undang, keterbukaan informasi publik  data-data proses seleksi itu bukan informasi yang dikecualikan, tetapi informasi yang bisa diakses publik, apalagi yang memintanya adalah peserta seleksi yang mempunyai kepentingan langsung,” jelasnya.

Diakuinya, pihaknya siap memfasilitasi untuk mediasi, begitu juga jika maju ke ranah hukum akan memberikan dukungan fasilitas lawyer.

Sementara Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, Akhmadi Himawan yang akrab disapa Ahim angkat bicara, sebetulnya permasalahan perangkat desa baik hasil seleksi di Desa Cihaurbeuti atau pun yang diberhentikan di Desa Jelat Kecamatan Baregbeg harus selesai di tingkat kecamatan, Camat bertanggungjawab terhadap desa binaan di wilayahnya.

“Tinggal bergerak saja camat masing-masing menyelesaikan masalah, tidak perlu Bupati terbawa-bawa, setelah selesai baru sampaikan data-data pendukung yang diperoleh dari hasil investigasi. Jadi ke meja bupati itu tinggal ya disetujui atau tdak disetujui,” singkatnya. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments