CIAMIS,- Delapan
orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring Gerakan Disiplin Nasional
(GDN) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis, saat jam kerja Senin
(12/01/2026) kemarin bersamaan dengan puluhan pelajar yang nongkrong dan
bermain di Warnet saat jam belajar, akan segera ditindak dan diberikan sanksi
oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis.
Sekretaris
BKPSDM Ciamis, Ir Tini Lastiniwati mengaku belum menerima laporan resmi dari
Satpol PP ataupun pimpinan ASN terkait anak buahnya yang nakal hingga terjaring
GDN di sejumlah tenpat tersebut.
"Saya
sebenarnya sudah mengetahui, tetapi kami harus menunggu dulu laporan resminya,
akan kami proses sesuai dengan peraturan yang ada," katanya, Selasa
(13/12/2026).
Dijelaskan,
delapan ASN yang terjaring akan diproses sesuai dengan ketentuan, bagi yang
tidak memiliki surat izin, pihak BKPSDM menunggu laporan resmi pimpinannya.
"Nanti
kita akan proses, apakah cukup dengan teguran saja atau harus ada sanksi ringan
ataupun berat. Jika pimpinannya merasa cukup dengan teguran lisan maka tidak
perlu lanjut ke BKPSDM, tetapi kalau pimpinan merasa sudah keterlaluan, kami
akan tindaklanjut membentuk tim," jelasnya.
Tini
berharap kedepannya kejadian ini tidak terulang kembali dan mengajak kepada
seluruh ASN Kabupaten Ciamis agar meningkatkan kesadarannya masing masing.
"Saya
ingin kejadian ini tidak terjadi lagi, dengan segala kesadarannya apabila akan
mengerjakan tugas diluar kantor saat jam kerja diharapkan membawa surat tugas
dari atasan langsung," katanyua seraya berharap penanganannya cukup sampai
di pembinaan atasan langsung tidak berlanjut ke BKPSDM.
“Bukan
berarti menunggu kami itu diam, kami diam juga akan terus memantau sekecil
apapun permasalahan di lapangan," katanya.
Seperti
diketahui, delapan ASN Pemkab Ciamis yang sedang berada diluar kantor saat jam
kerja terjaring GDN yang dilakukan Satpol PPbersamaan dengan puluhan pelajar
yang nongkrong dan main game saat jam belajar.
Kepala
Satpol PP Ciamis, Rd Ega Anggara Al Kautsar mengatakan, kedelapan ASN tersebut
terjaring GDN diluar kantor pada saat jam kerja bersamaan dengan puluhan pelajar
di sejumlah lokasi, yaitu terminal, pasar, taman hutan kota dan warung
internet.
"Dari
delapan ASN yang terjaring berada diluar kantor saat jam kerja oleh GDN Satpol
PP, empat diantaranya memiliki surat izin keluar kantor, sementara empat 4
orang lagi tidak memiliki izin," kata Ega.
Pihaknya
akan segera menindaklanjuti laporan hasil temuan tersebut ke BKPSDM.
"Kami
akan limpahkan ke BKPSDM, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang
berlaku," katanya. (EDA)*



0 Comments