BAZNAS Tetapkan Desa Kawali Menjadi Kampung Zakat ke-10

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Kampung zakat di Kabupaten Ciamis kembali bertambah, sebelumnya ada sembilan kini menjadi 10, setelah Kampung Zakat Desa Kawali, Kecamatan Kawali ditetapkan menjadi kampong zakat ke-10 di Kabuaten Ciamis pada 2025 ini.

Desa Kawali menjadi desa ke 10 Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis,  merupakan suatu kebanggaan dan prestasi yang ditorehkan oleh Baznas Ciamis. Tentunya ini juga menjadi salahsatu alasan mengapa Baznas Ciamis dijadikan panutan oleh Baznas kabupaten/kota lainnya.

Ketua Baznas Ciamis, Drs H Lili Miftah mengatakan kampung zakat ini merupakan salahsatu cara sebagai umat Islam dalam menunaikan rukun Islam yang ke 3 yaitu zakat.

"Ini bukan untuk pemerintah, bukan untuk Baznas tetapi untuk membumikan rukun Islam yang ketiga, mengajak untuk patuh terhadap zakat karena itu akan menghadirkan keadilan sosial dan keadilan ekonomi di lingkungan masyarakat Islam," katanya, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, dengan adanya kampung zakat di desa bisa mengurangi angka kemiskinan, bahkan bisa menghasilkan ekonomi yang baik.

"Alhamdulillah ada dua desa yang sebelumnya sudah menjadi kampung zakat sekarang sudah tidak ada lagi bank emok, karena di bidang UPZ ada bidang pemberdayaan kelompok usaha. Alhmdulillah kemiskinan sedikit demi sedikit menurun," katanya.

Ia berharap kedepannya akan lebih banyak lagi, desa yang menjadi kampung zakat atau bahkan seluruh desa di Kabupaten Ciamis menjadi kampung zakat.



Sementara Camat Kawali Raden Syaiful Slamet mengapresiasi terkait launching Kampung Zakat Desa Kawali.

"Atas nama pemerintah, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BAZNAS, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang telah menginisiasi dan mendukung terbentuknya Kampung Zakat ini," katanya.

Menurutnya, ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat peran zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.

"Kampung Zakat bukan hanya sekadar program penghimpunan dana zakat, tetapi merupakan model kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan," katanya seraya mengakui, melalui kampung zakat, berharap pengelolaan zakat dapat dilakukan secara lebih terencana, transparan, dan tepat sasaran, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments