CIAMIS,-
Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi proyek
pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, dari nilai kontrak Rp2,7 miliar negara pun dirugikan
Rp2,7 miliar karena pembangunan tidak sesuai harapan dan kini kondisinya
memprihatinkan, tidak layak untuk digunakan.
Keempat
tersangka yang langsung ditahan selama 20 hari kedepan itu diantaranya EK seorang
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP selaku kontraktor
pelaksana, S dan IS sebagai konsultan pengawas pembangunan yang hanya
mengantongi ijazah SMK.
Hal
itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono dalam
Konferensi Persnya, Rabu (17/09/2025) seraya mengakui, penahanan tersangka 20
hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan. "Setelah memeriksa 27 saksi,
penyidik memastikan ditemukan kerugian negara sebesar 2.771.391.000 dalam
proyek pembangunan SMKN 1 Cijeungjing ini dan ditetapkanlah 4 tersangka," tegasnya.
Dijelaskan,
tersangka EK pengendali kontrak tidak memenuhi tanggungjawab sebagai pejabat
dan tidak melakukan pengawasan terhadap personil yang turun. Dan tersangka
kedua, JP selaku kontraktor pelaksana pembangunan yang menendatangi kontrak
tidak melakukan pertanggungjawaban dan memilih personel yang tidak ada dikontrak,
sementara S dan IS pengawas pembangunan yang tidak berpengalaman dan hanya
lulusan SMK.
"Tersangka
melanggar pasal 2 ayat 1 tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 KUHP dan akan
dilakukan penahanan selama 20 hari," katanya.
Sementara
Kasi Tindak Pidana Khusus, Herris Priyadi menjelaskan, terkait adanya peluang
tersangka baru, harus melihat perkembangan di pengadilan.
“Berdasarkan
alat bukti yang ada, saat ini Kejari hanya menetapkan empat tersangka, mengenai
tersangka baru, harus dilihat dulu kedepannya apakah menemukan bukti bukti lagi
atau tidak. Hanya empat tersangka saja, mungkin tersangka baru akan bertambah
jika ada bukti bukti yang terkuak dalam persidangan nanti," katanya.
Haris
menjelaskan, salah satu kegagagalan kontruksi ini disebabkan oleh penggunaan
tenaga kerja yang tidak berkompeten dan tidak sesuai standar, yang berdampak
langsung terhadap kualitas bangunan, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan
fisik dan audit teknis, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai
Rp2.771.391.000.
“Tidak
ada pengeluaran dari negara untuk pengadaan tanah, karena tanah merupakan hibah
dari masyarakat,” katanya. (EDA)*
0 Comments