Proyek Rp2,7 Miliar, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar, 4 Tersangka Diamankan


ciamiszone.id :

CIAMIS,- Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, dari nilai kontrak Rp2,7 miliar negara pun dirugikan Rp2,7 miliar karena pembangunan tidak sesuai harapan dan kini kondisinya memprihatinkan, tidak layak untuk digunakan.

Keempat tersangka yang langsung ditahan selama 20 hari kedepan itu diantaranya EK seorang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP selaku kontraktor pelaksana, S dan IS sebagai konsultan pengawas pembangunan yang hanya mengantongi ijazah SMK.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono dalam Konferensi Persnya, Rabu (17/09/2025) seraya mengakui, penahanan tersangka 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan. "Setelah memeriksa 27 saksi, penyidik memastikan ditemukan kerugian negara sebesar 2.771.391.000 dalam proyek pembangunan SMKN 1 Cijeungjing ini dan ditetapkanlah 4 tersangka," tegasnya.

Dijelaskan, tersangka EK pengendali kontrak tidak memenuhi tanggungjawab sebagai pejabat dan tidak melakukan pengawasan terhadap personil yang turun. Dan tersangka kedua, JP selaku kontraktor pelaksana pembangunan yang menendatangi kontrak tidak melakukan pertanggungjawaban dan memilih personel yang tidak ada dikontrak, sementara S dan IS pengawas pembangunan yang tidak berpengalaman dan hanya lulusan SMK.

"Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 KUHP dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari," katanya.

Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus, Herris Priyadi menjelaskan, terkait adanya peluang tersangka baru, harus melihat perkembangan di pengadilan.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, saat ini Kejari hanya menetapkan empat tersangka, mengenai tersangka baru, harus dilihat dulu kedepannya apakah menemukan bukti bukti lagi atau tidak. Hanya empat tersangka saja, mungkin tersangka baru akan bertambah jika ada bukti bukti yang terkuak dalam persidangan nanti," katanya.

Haris menjelaskan, salah satu kegagagalan kontruksi ini disebabkan oleh penggunaan tenaga kerja yang tidak berkompeten dan tidak sesuai standar, yang berdampak langsung terhadap kualitas bangunan, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan audit teknis, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.771.391.000.

“Tidak ada pengeluaran dari negara untuk pengadaan tanah, karena tanah merupakan hibah dari masyarakat,” katanya. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments