CIAMIS,-
Keseriusan putra Panjalu, Kombes Pol (Purn) Nurfalah untuk mengabdikan diri ke
tanah kelahirannya menjadi Wakil Bupati Ciamis terus berlanjut, safari poilitiknya
setelah mendatangi PKB dilanjutkan ke DPD Partai Golkar Kabupaten Ciamis, Rabu
(25/06/2025).
Disambut
hangat oleh Ketua DPD Partai Golkar, H Trian Slamet Triana dan jajaran pengurus
lainnya, Kombes Nurfalah mengutarakan keinginannya menjadi Wakil Bupati Ciamis
dengan dukungan Partai Golkar.
Bermodalkan
keyakinan diri untuk mengabdi ke Tatar Galuh dan dukungan masyarakat Panjalu serta
hasil pertemuannya dengan Dr H Herdiat Sunarya yang menyarankan agar bersilaturahmi
ke parpol untuk mendapatkan dukungan, Sang Kombes mengutarakan niatnya tersebut
ke Ketua Partai Golkar Ciamis sebagaia partai kedua yang dikunjunginya setelah
PKB.
Menanggapi
hal itu, Ketua Partai Golkar, H Trian Slamet Triyana menyambut baik dan sangat mengapresiasi
atas keberanian putra daerah yang berkeinginan menjadi Wakil Bupati Ciamis.
“Saya
sangat mengapresiasi keberaniannya dibanding calon-calon lain yang tidak muncul
ke permukaan dan saya mengucapkan terimakasih atas kedatangannya dan
kepercayaannya ke Partai Golkar,” katanya.
Namun
menurut Trian, pihaknya menilai perhelatan kursi Wakil Bupati Ciamis perjalanannya
masih jauh karena pihaknya masih menunggu regulasi tata cara pengisian
kekosongan Wabup di Ciamis.
“Perlu
diketahui, untuk pengisian Wabup Ciamis sampai saat ini belum ada kejelasan
regulasinya yang ada justru regulasi Pergantian Antar Waktu (PAW), sementara di
Ciamis bukan PAW tapi pengisian kekosongan, jadi tunggu saja regulasinya,” jelas
Trian.
Diakuinya,
aturan yang ada sekarang masih mengacu pada aturan lama bagaimana caranya
mengisi pergantian Wakil Bupati, yaitu diusukan oleh partai pendukung (koalisi)
masing-masing partai mengajukan maksimal dua orang nama ke Bupati, selanjutnya
Bupati akan menyampaikan dua nama ke DPRD untuk dipilih dalam paripurna.
“Bukan
berarti partai kami diam atau mengabaikan kekosongan Wakil Bupati Ciamis,
tetapi menunggu kepastian regulasi yang akan digunakannya seperti apa, termasuk
dasar hukumnya sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari,” pungasnya. (EDA)*
0 Comments