CIAMIS,-
Setelah sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Dedi menerapkan aturan
bagi para pelajar yang nakal untuk dimasukan ke barak militer, kali ini
menerapkan peraturan jam malam bagi pelajar berupa larangan aktivitas diluar
rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00. Peraturan jam malam tersebut mulai
berlaku 1 Juni 2025.
Menanggapi
hal tersebut, Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya sangat mendukung apa yang
dilakukan oleh Gubernur.
Dialuinya,
dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang para kepala sekolah dan kepala desa
untuk memonitor pelaksanaan jam malam.
"Insyaallah
dalam waktu dekat Ciamis akan segara menerapkan peraturan tersebut, karena ini
memang instruksi dari Gubernur," katanya usai upacara peringatan Hari
Lahir Pnacasila, di Halaman Pendopo Ciamis, Senin (02/06/2025).
Sementara
mengenai pelaksanaan pengiriman pelajar nakal ke Barak Militer, Herdiat mengaku
untuk Kabupaten Ciamis belum dilaksanakan mengingat kelengkapan fasilitasnya belum
siap.
"Untuk
pengiriman anak nakal ke barak kita lihat perkembangan, fasilitas militer di
Ciamis khususnya belum lengkap belum ada seluruhnya," katanya.
Dijelaskan,
tujuan mengirim anak nakal ke barak militer untuk merubah sikap dan perilaku
anak yang selama ini dinilai nakal menjadi bauk, disiplin dan patuh.
"Intinyakan
niatnya supaya anak-anak merubah sikap, dengan metode pendekatan, sementara fasilitas
barak militer untuk anak sekolah kita belum lengkap. Kalau pesantren banyak ada
400 pesantren," ujarnya.
Ditegaskan,
jika barak belum lengkap dikirimke pesantren juga tidak masalah tergantung
niatnya untuk merubah sikap anak.
"Yang
jelas itu semua perlu pembiayaan, kita Pemda yang menitipkan dan yang membiayai.
Mudah-mudahan anak-anak di Ciamis mah
balageur," pungkasnya. (EDA)*
0 Comments