CIAMIS,- Selama
kurun waktu lima tahun terakhir, sedikitnya 10 Aparatur Sipil Negara (ASN)
diberhentikan, karena mereka melakukan pelanggaran dan lalai dalam bertugas.
Hal
itu diungkapkan Bupati Ciamis, Dr H Herdiat Sunarya saat melantik 364 Calon ASN
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gedung KH Irfan
Hielmy, Senin (26/05/2025).
Dengan
demikian Bupati mengingatkan kepada 230 ASN dan 134 P3K itu untuk menjaga
kesdisplinan dalam menjalankan tugas.
“Jabatan
bukan sekadar status. Ini adalah amanah yang harus dijaga. Jangan sia-siakan
kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya.
Dijelaskan,
ASN dan P3K baru yang kini resmi diangkat ini
merupakan hasil dari proses seleksi yang sangat kompetitif.
“Yang
hadir dan dilantik hari ini adalah mereka yang terpilih dari ribuan pelamar.
Kalian adalah orang-orang terpilih. Maka, jadikan ini sebagai motivasi untuk
mengabdi dengan sepenuh hati,” katanya.
Menurut
Bupati, pentingnya integritas dan loyalitas sebagai fondasi dalam menjalankan
tugas sebagai ASN.
“ASN
adalah perpanjangan tangan pemerintah. Maka, jaga loyalitas pada bangsa dan
negara,” tegasnya.
Selain
itu, profesionalisme dalam menjalankan tugas juga menjadi sorotan. ASN dituntut
untuk bertanggung jawab sesuai dengan jabatan dan kontrak kerja masing-masing.
“Bekerjalah
secara profesional. Pahami tugas, dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Tak
kalah penting, pelayanan kepada masyarakat juga menjadi hal yang utama. Jadikan
pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama,” katanya.
Dijelaskan,
pengangkatan CPNS dan PPPK ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Ciamis
dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Diharapkan
para ASN baru dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan
mewujudkan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Ciamis.
Pelantikan
dan pengambilan sumpah janji jabatan terhadap 364 peserta itu juga diserahkan Surat
Keputusan (SK) pengangkatan kepada 230 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi
tahun 2024 yang disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. (EDA)*
0 Comments