ciamiszone.com :
CIAMIS,- Bekerjasama dengan
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) Ciamis menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
Narkotika kepada Para Pelajar secara maraton mulai Senin (26/10/2015) di SMPN 2
Ciamis, Selasa (27/10/2015) di SMPN 4 Ciamis dan kepada masyarakat, Rabu
(28/10/2015) di Kecamatan Cisaga, Kamis (29/10/2015) di Kecamatan Cijeungjing.
Kegiatan
ini sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari masalah
hukum terutama anak dan remaja melalui pembekalan Pemahaman Hukum, khususnya
Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Narkotika, dan Undang-Undang
Lalu Lintas.
Diungkapkan
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Aep Sunendar, SH. MH., maksud dan
tujuan digelarnya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman hukum terhadap
masyarakat khususnya generasi muda, seperti halnya terhindar dari masalah
narkoba, perlindungan anak, dan lalulitas.
Menurut
Aep, melalui kegiatan sosialisasi Perundang-undangan ini diharapkan masyarakat
melek hukum dan memahami hak serta kewajibannya, berperanserta dalam
menciptakan kondusifitas lingkungan yang tertib, aman, damai, dan sadar akan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat.
Sementara
Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Deny Setiawan,
S.Sos., M.M., mengakui, penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba di
lingkungan sekolah dan masyarakat perlu dilakukan karena merupakan amanat
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Undang-undang
narkotika ini ada untuk menjamin ketersediaan narkotika dalam upaya pengobatan
(medis) dan penelitian (Iptek), serta melindungi masyarakat dari ancaman
narkoba baik penyalahgunaan maupun peredaran gelap, khususnya bagi pelajar sebagai
benerasi penerus bangsa,” kata Deny.**




2 Comments
sangat baik memperkenalkan kpd para remaja
ReplyDeletebnn ciamis sangat proaktif,good luck
ReplyDelete