CIAMIS,- Disaat
pengelolaan zakat di Baznas Ciamis direkomendasikan oleh Baznas RI menjadi
pilot project untuk Baznas secara nasional, dan juga sejumlah penghargaan
diraih Baznas Ciamis, tiba-tiba muncul kritikan dan aspirasi dari elemen yang
mengatasnamakan Forum Poros Indoor agar menghentikan gelontoran dana zakat yang
dipungut dari kalangan Aparatur Sipi Negara (ASN), terutama para ASN yang
penghasilannya masih dibawah nisab.
Dijelaskan
Koordinator Forum Poros Indoor, Prima Pribadi, penghentian zakat dari ASN yang
penghasilannya dibawah nisab karena selain mereka tidak wajib zakat juga pada
kenyataannya sangat memberatkan, bahkan untuk kehidupan kesehariannya pun
peghasilannya minim dan tidak mencukupi.
Menurutnya,
nisab adalah batas minimum harta yang dimiliki agar wajib mengeluarkan zakat,
sementara dikonfersi ke rupiah, batas harta dimaksud yang diterima perbulannya minimal
Rp7.640.144,-
“Jikapun
pungutan zakat tersebut para ASN sudah membuat pernyataan kesanggupan berdasarkan
Perbup, lebih bagusnya Perbup tersebut direvisi karena terskesan ada unsur
keterpaksaan,” katanya saat beraudensi di Aula Baznas, Kamis (07/05/2026).
Menanggapi hal itu, Ketua Baznas Ciamis, Drs H Lili Miftah didampingi unsur pengurus lainnya mengakui, tidak ada unsur keterpaksaan terhadap ASN untuk menunaikan zakat atau infak karena sesuai Perbup 09/2023 Pasal 53 poin C ditegaskan para ASN harus mengisi formulir pernyataan kesanggupan.
“Jadi
tidak semua ASN harus bayar zakat, bagi ASN yang tidak mencapai nisab bisa menunaikan
infak yang sifatnya tidak wajib, berapa pun sesuai keiklasan infak kami terima,”
tegasnya.
Dijelaskan,
pemasukan zakat/infak dari ASN setiap bulannya yang dipotensikan mencapai Rp1,1
miliar pada kenyataannya hanya Rp400 jutaan setara dengan 34% itu karena infak
yang bervareatif, selebihnya diperoleh dari UPZ di desa-desa. Jangankan yang
dibawah nisab, yang sudah wajib zakat pun masih ada yang memilih infak,
seharusnya bayar ratusan ribu per bulan karena berbagai alasan keperluan lain,
jadinya mereka infak dengan Rp10 ribu sampai Rp50 ribu.
Mengenai
perubahan atau revisi Perbub, H Lili Miftah mengatakan, pihaknya hanya
pelaksana Perbup, namun untuk menghilangkan kesan adanya pemaksaan karena harus
membuat pernyataan, pihaknya akan menyampaikannya ke Bagian Hukum Setda.
“Baznas
hanya pelaksana Perbup, tapi akan kita cari formulasi atau solusi agar tidak ada
yang merasa keterpaksaan untuk mebayar zakat atau infak, nanti kita sampaikan
ke bagian Hukum Setda,” katanya.
Diakuinya, selama ini zakat atau infak yang masuk dari setiap
UPZ selalu by name by address yang setiap rupiahnya bisa dipertanggungjawabkan.
Ketua
Baznas Ciamis, Lili Miftah menjelaskan zakat profesi memiliki ketentuan
tersendiri, yakni sebesar 2,5 persen bagi ASN yang telah memenuhi syarat wajib
zakat. Sementara infak bersifat sukarela dan nominalnya berbeda-beda sesuai
kemampuan serta kesediaan masing-masing individu.
“Zakat
itu sudah ada ketentuannya, misalnya penghasilan Rp8 juta maka zakatnya Rp200
ribu. Tapi untuk infak sifatnya sukarela, ada yang Rp20 ribu, Rp10 ribu, bahkan
berbeda di tiap instansi,” katanya.
Dalam
audiensi tersebut juga diakui kemungkinan miskomunikasi di lapangan bisa saja
terjadi. Namun, selama lima tahun terakhir pengelolaan zakat dan infak di
Ciamis dinilai berjalan baik dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Menurutnya,
BAZNAS Ciamis berhasil menghimpunan dana terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebelumnya
berada dikisaran Rp6 miliar, pada 2025 penghimpunan dana disebut mencapai
sekitar Rp27 miliar.
Dana tersebut kemudian disalurkan untuk berbagai program sosial, seperti bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu), penanganan korban bencana, bantuan pendidikan, hingga program ekonomi masyarakat desa.
“Kepercayaan
masyarakat menjadi modal utama. Dana yang dihimpun harus kembali dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya. (EDA)*




0 Comments