ciamiszone.com :
CIAMIS,- Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kab. Ciamis memastikan dua
calon
anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra yang diduga masih berstatus PNS
saat pendaftaran sebagai caleg dan tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS)
hingga ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) sudah memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
Hal
tersebut diungkapkan Ketua KPU Kab. Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si didampingi
Disivi Hukum, Didi Heryadi, SH dan tiga komisioner lainnya saat menerima audensi
wakil dari Forum Masyarakat Ciamis Untuk Pemilu (FMCUP) yang mempertanyakan status
kedua caleg tersebut di Ruang rapat KPU Kab. Ciamis, Selasa (29/04/14).
Menurut
Kikim, pihaknya merespon berbagai permasalahan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan Pemilu, karena sebagai penyelenggara KPU dituntut untuk
melaksanakan Pemilu dengan aman, lencar dan bersih tanpa ada pelanggaran.
“KPU
terbuka untuk massa, silahkan apa temuan di lapangan, jika itu benar kami aka
tindaklanjuti, tapi jika tidak kami juga akan memberikan bukti-bukti
administrasi kami,” kata Kikim.
Dijelaskannya,
untuk caleg atas nama H. Ludi Mara sesuai dengan jadwal dan aturan KPU yang bersangkutan
sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari PNS, bahkan sudah melampirkan
SK Pemberhentian sebagai PNS dari Kantor Regional Badan Kepegawaian Negera Nomor:
00025/KEP/FV/23100/13 tertanggal 4 Oktober 2013 dengan jabatan terakhir sebagai
Kepala Satpel Bazis Kota Adm Jakarta Selatan.
Sementara
untuk caleg Gerindra lainnya atas nama Suryana Kartasaputra, S.Pd, MM dengan
jabatan terkahir sebagai Kepala UPTD Pendidikan Kec. Padaherang, Kab. Ciamis
juga sudah melampirkan SK Gubernur Jabar Nomor : 882/Kep.552-BKD/2013 tentang
Pemberhentian dengan hormat dengan Hak Pensiun tertanggal 14 Mei 2013.
Dengan
demikian menurut Kikim, kedua caleg tersebut sudah memenuhi syarat yang sudah dutentukan
dalam undang-undang, jika saja keduanya terpilih menjadi anggota DPRD hasil
rekapitulasi, secara administrasi KPU tidak mempermasalahkannya.
Menanggapi
hal itu, Koordinator Forum Masyarakat Ciamis Untuk Pemilu (FMCUP), Ifan
mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang SK pemberhentian tersebut dan
mengucapkan terimakasih kepada KPU atas keterbukaannya.
“Kami
terima atas jawaban KPU, tapi kami akan mengkaji ulang SK pemberhentian
tersebut sebagai bahan kami dalam mengambil sikap selanjutnya,” kata Ifan.
Ifan
berharap, KPU tetap bersinergi dengan Panwaslu dalam menanggapi permasalan yang
muncul pasca Pemilu, karena pihaknya merasa dikecewakan Panwaslu saat sebelumnya
mendatangi kantor Panwaslu Kab. Ciamis yang tidak ada satu pun anggota Panwaslu
yang menerimanya.
“Sebetulnya
surat permohonan tanggapan kami sampaikan ke Panwaslu sesuai atutran yang ada,
KPU hanya tembusan saja tapi kami kecewa oleh Panwaslu namun terobati dengan
jawaban KPU, kami ucapkan terimakasih kepada KPU yang sudah sangat terbuka dan
menerima kami dengan baik,” katanya mengakhiri audensi. (cZ-01)*




1 Comments
kalau sesuai prosedur benar ya sudahlah amin saja
ReplyDelete