Tekan Angka Kejahatan, Polres Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras Hasil Operasi


ciamiszone.id : 

​CIAMIS,- ​Kepolisian Resor (Polres) Ciamis memusnahkan sebanyak 5.599 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek di halaman Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026).

Ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti dari penindakan Operasi pada 13 dan 19 Oktober, serta hasil razia rutin yang digelar sebelum operasi berlangsung.  

​Kapolres Ciamis, Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara peredaran miras ilegal yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

​"Hari ini kita bersama jajaran Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menunjukkan komitmen bersama untuk menyatakan perang terhadap peredaran miras dan narkoba. Kita ingin mewujudkan Ciamis yang aman, kondusif, dan agamis," ujar Eko.


​Eko menekankan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal terus menjadi prioritas utama pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda. Sebab, berbagai gangguan keamanan seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga kekerasan kerap dipicu oleh pengaruh miras dan narkoba.  

​"Kami berharap momentum pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Keberhasilan penindakan ini adalah buah dari sinergi, kolaborasi, dan dukungan penuh dari rekan-rekan Forkopimda serta laporan aktif dari masyarakat," tegasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, untuk menyadari tidak ada baiknya mengonsumsi miras dan narkoba. Karena banyak kejadian-kejadian kriminal, kejadian-kejadian kejahatan, kecelakaan juga diakibatkan oleh konsumsi miras dan narkoba.

​"Ini wujud komitmen kita. Ini juga kami dengan komitmen dari Bapak Kapolri sampai dengan seluruh Kapolres di seluruh Indonesia, kita berkomitmen untuk menyatakan perang terhadap narkoba dan peredaran miras ilegal. Mudah-mudahan kita dapat menciptakan situasi masyarakat yang lebih aman dan kondusif lagi," pungkasnya.(Eda)*

Post a Comment

0 Comments