Pemkab Ciamis Segera Terbitkan Perda Miras dan Narkoba


ciamiszone.id : 

CIAMIS,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis bergerak cepat memperkuat payung hukum pemberantasan minuman keras (miras) dan narkotika di wilayahnya. Pemkab Ciamis saat ini tengah memproses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai penanggulangan penyalahgunaan miras dan narkoba.

Rencana penerbitan aturan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, usai menghadiri pemusnahan ribuan botol barang bukti miras di Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026).

"Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita keluarkan Perda tentang penyalahgunaan miras dan narkoba. Saat ini regulasinya sedang dalam proses," kata Herdiat.

Bupati Herdiat menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Ciamis di bawah kepemimpinan Kapolres Eko Iskandar yang gencar menggelar razia di lapangan. Menurut Herdiat, penindakan hukum dari kepolisian perlu didukung penuh oleh regulasi daerah yang tegas agar pencegahan dapat berjalan berkesinambungan.

Ia menilai, sebagian besar tindak kejahatan maupun tindak pidana lainnya di Kabupaten Ciamis timbul akibat dampak negatif konsumsi barang haram tersebut.

"Mudah-mudahan ke depan Ciamis akan lebih baik, lebih aman, dan lebih kondusif. Kita kolaborasikan semua pihak, baik unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, maupun tokoh agama untuk bersatu padu memerangi miras dan narkoba," pungkas Herdiat.(Eda)*

Post a Comment

0 Comments