ciamiszone.id :
CIAMIS,- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Dua orang pelaku asal Tasikmalaya diamankan bersama barang bukti berupa truk Fuso yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil patroli rutin kepolisian di area SPBU wilayah Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Selasa (15/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Pengungkapan ini berdasarkan perintah dan atensi langsung dari Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran Polda dan Polres untuk mengantisipasi kelangkaan BBM bersubsidi. Ini wujud kepolisian hadir untuk menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat," ujar Kapolres Ciamis, Eko Iskandar, Selasa (20/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku yang diamankan merupakan sopir dan kernet kendaraan. Keduanya yakni AW (34) dan AF (16) yang masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan awal, aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi ini telah berlangsung selama dua minggu.
Polisi mengungkapkan, modus operasi yang digunakan para pelaku terbilang rapi dan terencana. Pelaku memanfaatkan mobil truk jenis Fuso yang bagian bak nya telah dimodifikasi dan dipasangi tangki penampung berkapasitas hingga 2,4 ton beserta mesin penyedot otomatis.
Saat membeli Solar di SPBU, pelaku melakukan pengisian secara normal ke dalam tangki bawaan truk di bagian samping sebanyak 200 liter per SPBU. Namun, setelah selesai diisi, Solar tersebut langsung disedot menggunakan mesin ke dalam tangki modifikasi di dalam boks truk.
Untuk mengelabuhi petugas SPBU, pelaku menjalankan sistem hunting atau berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya di wilayah Ciamis.
"Pelaku mengelabui dengan berganti-ganti identitas kendaraan. Kami mengamankan barang bukti berupa HP yang berisi berbagai barcode MyPertamina dan 18 buah plat nomor palsu. Setiap kali berpindah SPBU, mereka mengganti plat nomor dan menggunakan barcode yang berbeda," jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain, sindikat penampung, hingga arah penjualan Solar bersubsidi tersebut, apakah dialirkan ke sektor industri atau eceran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Eko juga engimbau masyarakat agar tidak panik terkait ketersediaan BBM di wilayah Kabupaten Ciamis. Kepolisian memastikan pasokan dan distribusi BBM bersubsidi di seluruh SPBU Kabupaten Ciamis berjalan aman dan lancar.(Eda)*




0 Comments