ciamiszone.id :
CIAMIS,- Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, resmi menjadi Kampung Zakat ke-16 Kabupaten Ciamis, Selasa (27/10/2026. Ini menjadi pijakan strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Peluncuran ini menegaskan komitmen Pemkab Ciamis bersama Baznas Ciamis untuk mentransformasi potensi zakat, infak, dan sedekah menjadi instrumen pengetasan kemiskinan.
Mewakili Bupati Ciamis, Asisten Administrasi Umum (Asda III) Setda Ciamis, H. Wawan Ruhiyat, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Baznas serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam pembentukan Kampung Zakat Pamalayan. Ia menekankan bahwa keberadaan Kampung Zakat merupakan wujud nyata kepedulian sosial yang masih tumbuh kuat di tengah masyarakat.
"Mudah-mudahan peresmian Kampung Zakat ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi menjadi awal dari gerakan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat solidaritas sosial, dan menghadirkan manfaat zakat yang semakin luas bagi umat," kata Wawan saat membacakan sambutan Bupati Ciamis.
Wawan menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis memandang pembangunan daerah tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik dan pertumbuhan ekonomi semata. Pembangunan daerah juga harus menyentuh dimensi kemanusiaan, penguatan karakter, serta peningkatan kesejahteraan keluarga.
"Dengan demikian, mustahik atau penerima zakat tidak hanya mendapatkan bantuan untuk bertahan hidup, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk memperbaiki taraf hidup dan meningkatkan kemandirian ekonominya," tutur Wawan.
Sementara itu, Ketua Baznas Ciamis, H. Lili Miftah, menegaskan bahwa Baznas terus berikhtiar menyelaraskan program-programnya dengan visi pembangunan daerah guna mewujudkan masyarakat Ciamis yang sejahtera dan mandiri. Pengelolaan dana zakat dan infak di tingkat desa dikategorikan berdasarkan skala pengumpulan untuk efektivitas program penanganan kemiskinan.
"Kalau 10 juta ke bawah, fokusnya adalah untuk bagaimana mempercepat menghilangkan kemiskinan ekstrem. Jangan ada lagi di desa orang kelaparan, jangan ada lagi di desa orang miskin yang mau ke dokter, BPJS punya tapi tidak ada ongkos, atau rumahnya di saat hujan kehujanan," tegas Lili.
Lili memaparkan bahwa untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang mampu mengumpulkan dana di atas Rp10 juta per bulan, Baznas mewajibkan pengalokasian dana tersebut untuk program pemberdayaan ekonomi berbasis UMKM di desa-desa.
"Yang paling rugi adalah orang yang sementara masih punya jabatan, sementara punya power, sementara masih punya kekuatan, tapi tidak pernah berbuat walaupun peluang itu ada. Di saat kita berbuat baik, bukan untuk masyarakat, bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk diri kita sendiri," ujar Lili.
Lili menambahkan bahwa Baznas Ciamis terus membangun sinergi dengan berbagai lembaga keuangan syariah nasional guna memperluas akses permodalan bagi UMKM binaan di desa-desa. Langkah integrasi ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kemandirian ekonomi masyarakat melalui wadah Kampung Zakat.(Eda)*



0 Comments