ciamiszone.id :
CIAMIS,- Kementerian Agama (Kemenag) Ciamis bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ciamis terus mendorong masjid agar tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga mampu menjadi pusat aktivitas, pemberdayaan dan peradaban masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pengembangan program Masjid Ramah yang mengedepankan prinsip inklusivitas, kenyamanan dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Ciamis, H Moh Ai Maptuh mengatakan, konsep Masjid Ramah merupakan bagian dari program pemberdayaan masjid yang diusung Kementerian Agama secara nasional.
Menurutnya, masjid harus mampu menjadi markazul hayah atau pusat kehidupan masyarakat. Fungsi masjid tidak semestinya hanya terbatas pada ibadah mahdhah, tetapi juga dapat digunakan untuk berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
“Masjid menjadi hidup, menjadi markazul hayah untuk masyarakat, menjadi pusat peradaban,” katanya.
Ia menjelaskan, konsep Masjid Ramah menuntut masjid agar bersifat terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak-anak, perempuan, lansia maupun penyandang disabilitas.
"Masjid diharapkan memiliki daya tarik yang lebih kuat sehingga masyarakat semakin nyaman datang, beraktivitas dan pada akhirnya semakin mencintai masjid," jelasnya.
“Ketika Anugerah Masjid Ramah tahap satu, beliau menginginkan bahwa kegiatan penilaian jangan hanya satu kali, tetapi juga harus berlanjut. Insyaallah mulai bulan depan kita akan melakukan kegiatan hal serupa yang kedua. Kalau kemarin 100 masjid, sekarang 110 masjid,” katanya.
Ketua DMI Ciamis, H Syarief Nurhidayat menegaskan, tujuan utama program tersebut bukan sekadar menghasilkan masjid terbaik dalam sebuah penilaian. Lebih dari itu, Masjid Ramah diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat dalam memperlakukan masjid sebagai ruang yang terbuka bagi semua.
“Ini bukan sekadar penilaian saja, tapi bagaimana masjid itu lebih makmur lagi, terutama khusus pada anak-anak,” katanya.
Ia mencontohkan, masjid seharusnya tidak lagi identik dengan larangan bagi anak-anak untuk bermain. Anak-anak tetap dapat berada di masjid dengan pendampingan orang tua dan disediakan ruang bermain yang sesuai.
Demikian pula bagi lansia dan penyandang disabilitas. Masjid diharapkan menyediakan sarana yang memudahkan mereka dalam menjalankan ibadah, seperti kursi untuk salat maupun kursi roda. (Eda)*



0 Comments