Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dinas
Tetap (Radintap) yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis
bersama para Kepala KUA se-Kabupaten Ciamis, Kamis (6/8). Pertemuan ini menjadi
sarana untuk memperkuat koordinasi sekaligus menyelaraskan langkah dalam
mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin cepat, mudah, dan
terintegrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil
Kabupaten Ciamis mengajak seluruh KUA untuk terus memperkuat kerja sama dalam
penyampaian data masyarakat yang melaksanakan perkawinan. Data tersebut menjadi
bagian penting dalam proses pembaruan data kependudukan sehingga perubahan
status perkawinan dapat segera tercatat secara resmi.
Sebagai bentuk inovasi pelayanan, Disdukcapil
juga kembali menyosialisasikan program PELAMINAN PENGANTIN. Melalui layanan
ini, pasangan yang menikah di KUA tidak hanya menerima Buku Nikah, tetapi juga
memperoleh dokumen kependudukan yang telah diperbarui, berupa Kartu Keluarga
(KK) baru dan KTP-el dengan status perkawinan menjadi kawin.
Selain itu, Disdukcapil mengharapkan dukungan
KUA dalam penyediaan data register Buku Nikah apabila masyarakat kehilangan
dokumen tersebut. Data register dapat dimanfaatkan sebagai salah satu
persyaratan dalam penerbitan Akta Kelahiran anak sehingga proses pelayanan
kepada masyarakat dapat berjalan lebih mudah dan cepat.
Disdukcapil juga mengajak seluruh KUA untuk
memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih melaksanakan pernikahan siri
agar mengajukan isbat nikah melalui Pengadilan Agama. Dengan adanya penetapan
isbat nikah, perkawinan dapat dicatat secara resmi sehingga masyarakat
memperoleh kepastian hukum dan lebih mudah mengurus berbagai dokumen
administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan M.
Supyan, menegaskan kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting
dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
"Kolaborasi antara Disdukcapil,
Kementerian Agama, dan seluruh KUA merupakan langkah strategis untuk memastikan
setiap peristiwa perkawinan dapat segera ditindaklanjuti dengan pembaruan
dokumen kependudukan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu melalui proses
yang panjang untuk mendapatkan dokumen yang sesuai dengan kondisi
terbarunya," ujar Yayan.
Menurutnya, inovasi Pelaminan Pengantin merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan yang memberikan manfaat
nyata bagi masyarakat.
"Kami ingin masyarakat
merasakan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi. Melalui kerja
sama yang baik dengan KUA, pasangan pengantin dapat langsung memperoleh dokumen
kependudukan yang telah diperbarui setelah menikah. Inilah wujud komitmen kami
dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin prima," pungkasnya.
Melalui sinergi yang terus diperkuat, Disdukcapil Kabupaten Ciamis bersama Kantor Kementerian Agama dan seluruh KUA se-Kabupaten Ciamis berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis. (Eda)*



0 Comments