ciamiszone.id :
CIAMIS,-Polres Ciamis mengungkap tujuh perkara narkoba selama Agustus 2026 dan mengamankan 11 tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 36,67 gram, tembakau sintetis 15 gram, serta ratusan butir psikotropika.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama periode Agustus 2026 melalui operasi yang terus digencarkan jajaran Polres Ciamis.
“Selama periode bulan Agustus 2026, ada sebanyak tujuh perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang,” ujar AKBP Eko Iskandar saat press release di halaman Mako Polres Ciamis, Senin (31/8/2026).
Selain sabu dan tembakau sintetis, polisi juga menyita 409 butir psikotropika serta masih mengamankan 135 butir obat keras tertentu atau OKT. Sebelumnya, sebanyak 16.700 butir OKT telah dilakukan pemusnahan.
Dari sejumlah perkara yang diungkap, salah satunya merupakan kasus peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 36,67 gram. Polisi mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Untuk sabu satu orang dengan barang bukti 36,67 gram. Termasuk pengedar yang sudah masuk kelas,” katanya.
AKBP Eko menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan jaringan peredaran sabu. Bahkan, terdapat dugaan jaringan lintas provinsi yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Ia menjelaskan, salah satu modus yang kerap digunakan dalam peredaran sabu adalah sistem tempel. Dengan cara tersebut, penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung saat bertransaksi.
Barang terlebih dahulu disimpan di suatu lokasi, kemudian titik lokasi tersebut dikirimkan kepada pembeli menggunakan aplikasi peta.
“Jadi agar penjual dan pembeli tidak saling ketemu, menggunakan map kemudian dikirim kepada pembeli. Jadi modusnya modus tempel,” jelasnya.
Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. AKBP Eko menyebut, di antaranya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan Polres Ciamis akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan, khususnya terhadap generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami dari Polres Ciamis berkomitmen untuk mewujudkan Ciamis yang aman, Ciamis yang damai, dan Ciamis yang bebas dari narkoba,” pungkasnya.(Eda)*




0 Comments