Pemkab Ciamis Kembali Menangkan Sidang Gugatan

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis kembali memenangkan persidangan banding atas gugatan eks Kepala Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari, Imat Ruhimat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis mengenai pemberhentian Kepala Desa Cicapar.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Dadan Nurhadana, SH, menjelaskan, sengketa bermula setelah Bupati Ciamis menerbitkan SK Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/TAHUN 2025 tertanggal 15 September 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari.

Karena kepala desa tersebut tidak menerima diberhentikan, Imat Ruhimat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung, 8 Desember 2025 dengan nomor register perkara : 225/G/2025/PTUN.BDG.

“Setelah proses persidangan berjalan selama kurang lebih lima bulan, pada 14 April 2026 Majelis Hakim PTUN Bandung memanangkan Pemkab Ciamis yang memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu,” katanya, Jumat (17/7/2026).

Dengan putusan tersebut, keputusan Bupati Ciamis dinyatakan sah secara hukum dalam penerbitan SK Pemberhentian Kepala Desa Cicapar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dilakukan sesuai prosedur hukum administrasi negara.

Namun, putusan tersebut kembali digugat melalui upaya hukum banding ke PTTUN Jakarta.

Menurut Dadan, setelah menjalani proses persidangan sekitar tiga bulan, PTTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 14 Juli 2026 memutuskan menerima permohonan banding secara formal, tetapi menolak seluruh materi banding yang diajukan.

“Majelis Hakim menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026. Selain itu, pembanding juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat pertama maupun tingkat banding,” tegasnya.

Dadan berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Dengan putusan ini semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya para kepala desa agar selalu memedomani peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengelolaan keuangan harus dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dengan putusan PTTUN Jakarta tersebut, proses hukum sengketa pemberhentian Kepala Desa Cicapar semakin mempertegas bahwa Surat Keputusan Bupati Ciamis memiliki dasar hukum yang sah dan tetap berlaku.

“Jika pun penggugat masih kurang puas dengan putusan PTTUN masih ada kesempatan untuk melakukan kasasi dan Pemkab Ciamis pun siap menjalaninya karena pada intinya Pa Bupati didasari dengan niat baik mengikuti kehendak masyarakat Desa Cicapar,” katanya. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments