CIAMIS,- Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Ciamis kembali memenangkan persidangan banding atas gugatan
eks Kepala Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari, Imat Ruhimat di Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan terhadap Surat Keputusan
(SK) Bupati Ciamis mengenai pemberhentian Kepala Desa Cicapar.
Kepala
Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Dadan
Nurhadana, SH, menjelaskan, sengketa bermula setelah Bupati Ciamis menerbitkan
SK Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/TAHUN 2025 tertanggal 15 September 2025
tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari.
Karena
kepala desa tersebut tidak menerima diberhentikan, Imat Ruhimat mengajukan
gugatan ke PTUN Bandung, 8 Desember 2025 dengan nomor register perkara :
225/G/2025/PTUN.BDG.
“Setelah
proses persidangan berjalan selama kurang lebih lima bulan, pada 14 April 2026 Majelis
Hakim PTUN Bandung memanangkan Pemkab Ciamis yang memutuskan menolak seluruh
gugatan penggugat dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360
ribu,” katanya, Jumat (17/7/2026).
Dengan
putusan tersebut, keputusan Bupati Ciamis dinyatakan sah secara hukum dalam
penerbitan SK Pemberhentian Kepala Desa Cicapar telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dilakukan sesuai prosedur hukum
administrasi negara.
Namun,
putusan tersebut kembali digugat melalui upaya hukum banding ke PTTUN Jakarta.
Menurut
Dadan, setelah menjalani proses persidangan sekitar tiga bulan, PTTUN Jakarta
melalui Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 14 Juli 2026 memutuskan
menerima permohonan banding secara formal, tetapi menolak seluruh materi banding
yang diajukan.
“Majelis
Hakim menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14
April 2026. Selain itu, pembanding juga dihukum membayar biaya perkara pada
tingkat pertama maupun tingkat banding,” tegasnya.
Dadan
berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan
desa agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan
putusan ini semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya para kepala
desa agar selalu memedomani peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengelolaan
keuangan harus dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dengan
putusan PTTUN Jakarta tersebut, proses hukum sengketa pemberhentian Kepala Desa
Cicapar semakin mempertegas bahwa Surat Keputusan Bupati Ciamis memiliki dasar
hukum yang sah dan tetap berlaku.
“Jika
pun penggugat masih kurang puas dengan putusan PTTUN masih ada kesempatan untuk
melakukan kasasi dan Pemkab Ciamis pun siap menjalaninya karena pada intinya Pa
Bupati didasari dengan niat baik mengikuti kehendak masyarakat Desa Cicapar,”
katanya. (EDA)*




0 Comments