CIAMIS,- Berkembang
informasi Kejaksaan Agung telah menginstruksikan penghentian kegiatan
pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
karena masa pelaksanaannya telah berakhir serta sebagai langkah untuk mencegah
potensi penyalahgunaan kewenangan.
Forum
Gerakan Publik Ciamis Raya (FGPCR) menyatakan menghormati kebijakan internal
Kejaksaan Agung. Namun, forum menilai berakhirnya tahapan pengumpulan data
tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya pengawasan terhadap pelaksanaan
Program MBG.
Koordinator
FGPCR, Prima Pribadi dalam audiensinya ke Kejari Ciamis, Rabu (15/07/2026) mengatakan,
kedatangannya ke Kejari Ciamis bukan untuk mempertanyakan kebijakan Kejaksaan
Agung, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tata
kelola Program MBG agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan kepastian hukum.
"Kami
menghormati keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan proses pengumpulan data
karena itu merupakan kebijakan internal institusi. Namun kami berpandangan, pengawasan
terhadap Program MBG tidak boleh berhenti. Pengawasan adalah tanggung jawab
bersama agar program yang menggunakan anggaran negara benar-benar tepat sasaran
dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Sebelumnya,
FGPCR menyambut baik pernyataan Kasipidsus yang menyampaikan pihaknya tengah
melakukan pengumpulan data dan informasi sebagai bagian dari dukungan kepada
Kejaksaan Agung dalam memetakan pelaksanaan Program MBG di daerah.
Menurutnya,
saat ini Kejari Ciamis tetap memiliki peran strategis sebagai aparat penegak hukum
di daerah untuk menerima informasi dari masyarakat, melakukan telaah sesuai
kewenangan, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila dikemudian hari
ditemukan indikasi penyimpangan yang memerlukan tindak lanjut.
Menurutnya,
FGPCR tidak datang untuk menghakimi siapa pun maupun menyimpulkan telah terjadi
tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Ciamis.
"Kami
tidak pernah menyatakan telah terjadi korupsi. Yang kami dorong adalah
pengawasan yang konsisten. Jika suatu saat ada laporan masyarakat atau
ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, tentu proses penegakan hukum
harus berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai
aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya,
besarnya anggaran Program MBG sebagai salah satu program strategis nasional
membutuhkan pengawasan yang kuat sejak tahap perencanaan, pengadaan, distribusi
hingga pelaksanaannya di lapangan.
Karena
itu, FGPCR akan mendorong Kejari Ciamis agar tetap membuka ruang bagi
masyarakat untuk menyampaikan laporan, informasi maupun temuan terkait dugaan
penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG.
Selain
itu, FGPCR juga mengajak seluruh penyelenggara, mitra pelaksana, penyedia,
maupun pihak lain yang terlibat dalam Program MBG di Kabupaten Ciamis untuk
menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, transparansi, dan
akuntabilitas.
"Program
MBG merupakan kebijakan yang sangat baik dan harus berhasil. Karena itu,
seluruh pihak harus menjaga program ini dari segala bentuk penyimpangan.
Dukungan terhadap program pemerintah harus sejalan dengan komitmen menciptakan
tata kelola yang bersih dan akuntabel," kata Prima.
Ditergaskan,
gerakan FGPCR bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Program MBG, justru sebaliknya,
forum mendukung penuh keberhasilan program yang bertujuan meningkatkan kualitas
gizi masyarakat dan mencetak generasi Indonesia yang sehat, cerdas, serta
berkualitas.
FGPCR
berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat terus
terjalin dalam mengawal pelaksanaan Program MBG sehingga berjalan sesuai tujuan
pemerintah, bebas dari penyimpangan, serta memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Ciamis. (EDA)*




0 Comments