FGPCR Datangi Kejari Ciamis, Pengawasan Program MBG Harus Tetap Berjalan

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Berkembang informasi Kejaksaan Agung telah menginstruksikan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena masa pelaksanaannya telah berakhir serta sebagai langkah untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Forum Gerakan Publik Ciamis Raya (FGPCR) menyatakan menghormati kebijakan internal Kejaksaan Agung. Namun, forum menilai berakhirnya tahapan pengumpulan data tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG.

Koordinator FGPCR, Prima Pribadi dalam audiensinya ke Kejari Ciamis, Rabu (15/07/2026) mengatakan, kedatangannya ke Kejari Ciamis bukan untuk mempertanyakan kebijakan Kejaksaan Agung, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola Program MBG agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

"Kami menghormati keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan proses pengumpulan data karena itu merupakan kebijakan internal institusi. Namun kami berpandangan, pengawasan terhadap Program MBG tidak boleh berhenti. Pengawasan adalah tanggung jawab bersama agar program yang menggunakan anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Sebelumnya, FGPCR menyambut baik pernyataan Kasipidsus yang menyampaikan pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan informasi sebagai bagian dari dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam memetakan pelaksanaan Program MBG di daerah.

Menurutnya, saat ini Kejari Ciamis tetap memiliki peran strategis sebagai aparat penegak hukum di daerah untuk menerima informasi dari masyarakat, melakukan telaah sesuai kewenangan, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila dikemudian hari ditemukan indikasi penyimpangan yang memerlukan tindak lanjut.

Menurutnya, FGPCR tidak datang untuk menghakimi siapa pun maupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Ciamis.

"Kami tidak pernah menyatakan telah terjadi korupsi. Yang kami dorong adalah pengawasan yang konsisten. Jika suatu saat ada laporan masyarakat atau ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, tentu proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Menurutnya, besarnya anggaran Program MBG sebagai salah satu program strategis nasional membutuhkan pengawasan yang kuat sejak tahap perencanaan, pengadaan, distribusi hingga pelaksanaannya di lapangan.

Karena itu, FGPCR akan mendorong Kejari Ciamis agar tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, informasi maupun temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG.

Selain itu, FGPCR juga mengajak seluruh penyelenggara, mitra pelaksana, penyedia, maupun pihak lain yang terlibat dalam Program MBG di Kabupaten Ciamis untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

"Program MBG merupakan kebijakan yang sangat baik dan harus berhasil. Karena itu, seluruh pihak harus menjaga program ini dari segala bentuk penyimpangan. Dukungan terhadap program pemerintah harus sejalan dengan komitmen menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel," kata Prima.

Ditergaskan, gerakan FGPCR bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Program MBG, justru sebaliknya, forum mendukung penuh keberhasilan program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mencetak generasi Indonesia yang sehat, cerdas, serta berkualitas.

FGPCR berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dalam mengawal pelaksanaan Program MBG sehingga berjalan sesuai tujuan pemerintah, bebas dari penyimpangan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Ciamis. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments