CIAMIS,- Maraknya
indikasi tindak pidana korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) ditingkat pusat
berimbas ke Kabupaten Ciamis, hingga sebanyak 70-80 dapur MBG secara bertahap datang
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis untuk berkoordinasi atas undangan Kejari Ciamis.
Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ciamis, Herris didampingi Kasi Intel
Kejari Ciamis, Anang mengakui, sejak bergulirnya kasus tindak pidana korupsi
MBG yang melibatkan para pejabat BGN, pihaknya mendapatkan tugas dari pusat
untuk mencari keterangan, informasi dan berkomunikasi dengan para pelaku MBG di
Ciamis.
“Karena
keterbatasan waktu dan personil kami menggunakan media WhatsApp untuk
berkomunikasi dan bertemu mengundang mereka di kantor Kejari untuk pengumpulan
data atas petunjuk pusat,” katanya.
Diakuinya,
sampai Selasa (07/07/2026) sudah 70-80 pengelola dapur MBG di Ciamis yang kami
konfirmasi namun belum bisa mengungkapkan hasilnya ke media.
“Kami
sudah mengantongi beberapa informasi namun kami belum bisa menyampaikannya ke media
untuk menjaga kerahasiaan agar tidak menghilangkan barang bukti. Nanti kami
laporkankan ke pusat,” tegasnya.
Namun
diakuinya, instruksi dari pusat dirahkan untuk mencari informasi terkait dugaan
adanya jual beli titik dapur dan persoalann lainnya yang bisa mengakibatkan
terjadinya tindak pidana.
Setelah
adanya arahan dari pusat terkait adanya dapur fiktif, jual beli titik hasilnya
akan kami laporkan ke Kejagung, menunggu arahan Kejagung untuk menyelesaikan
komunikasi pencarian informasi dari seluruh dapur MBG di Ciamis yang tercatat sebanyak 198 dapur atau pun dapur di Pangandaran.
Pernyataan
tersebut disampaikan setelah munculnya gerakan aksi demo dari masyarakat Ciamis
yang mengatasnamakan Forum Gerakan Publik Raya yang fokus mengawal program Makan
Bergizi Gratis, menolak korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Aksi
berlangsung singkat melakukan orasi bergantian di depan kantor Kejari Ciamis, Selasa (07/07/2026) yang sempat memacetkan Jalan Siliwangi depan Kantor Kejari.
Menurut
Koordinator Aksi, Prima Pribadi, kahadiran aksinya di depan kantor Kejari untuk
mempertanyakan sejauh mana kenerja Kejari dalam persoalan penanganan MBG dan
dugaan tindak pidana lainnya.
“Tidak
hanya untuk Ciamis, kami juga pertanyakan hasil kerja Kejari di Pangandaran,”
tegasnya seraya menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya, mendesak Kejari Ciamis
untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap seluruh pelaksanaan Program
MBG di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran guna mencegah praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
Tuntutan
lainnya, mendesak Kejari Ciamis melakukan penyelidikan apabila ditemukan
indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, penunjukan mitra,
distribusi bahan pangan, maupun pengelolaan anggaran Program MBG.
Mendesak
Kejari membentuk mekanisme pengawasan dan kanal pengaduan masyarakat yang mudah
diakses untuk menerima laporan dugaan penyimpangan Program MBG.
Mendorong
seluruh penyelenggara Program MBG menerapkan prinsip transparansi dan
akuntabilitas, termasuk keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran,
mitra pelaksana, dan standar kualitas makanan.
Selanjutnya,
mendesak agar seluruh proses pengadaan dalam Program MBG dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan persaingan usaha
yang sehat dan bebas intervensi.
Mendesak
penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang terbukti
melakukan tindak pidana korupsi, mark-up anggaran, penyalahgunaan jabatan,
maupun praktik mafia dalam pelaksanaan Program MBG.
Prima
juga meminta Kejaksaan Negeri Ciamis menyampaikan perkembangan penanganan
setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Program MBG secara
transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (EDA)*




0 Comments