Agun Gunandjar, “Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) jadi Kewajiban Hukum”

ciamiszone.id :

perekonomian daerah, Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum mengikuti seminar bertajuk "Urgensi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM dan Akademisi." Kegiatan yang berlangsung edukatif di Pendopo Wretikendayun, Karangkamulyan, Ciamis, Jumat (10/7/2026).

Acara strategis ini dihadiri langsung oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr.Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si.; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar; serta Anggota Komisi I Fraksi Golkar DPRD Ciamis, Moh. Ijudin.

Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual (KI) saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban hukum demi merespons masifnya perkembangan dunia usaha.

"Sebagai wakil rakyat di Dapil Jabar X, saya melihat perkembangan UMKM di Kabupaten Ciamis luar biasa. Berbagai produk bermunculan dimana-mana, mulai dari karya olah hasil pertanian, perkebunan, kopi, hingga berbagai jenis makanan," kata Agun.

Ditambahkan, ditengah ekosistem ekonomi global saat ini, karya inovatif dan kreatif masyarakat memerlukan jaminan perlindungan legalitas agar memberikan kemanfaatan ekonomi yang optimal.

"Jangan sampai orang yang sudah begitu capai melahirkan karya intelektual tidak mendapatkan jaminan pengakuan dari negara. Oleh karena itu, saya bersama Kakanwil Hukum Jabar hadir di Ciamis untuk melakukan sosialisasi dan edukasi agar seluruh produk mereka didaftarkan ke Kementerian Hukum," tegasnya.

Agun juga mengapresiasi kemudahan sistem birokrasi saat ini. Menurutnya, proses pendaftaran melalui Kemenkumham Jabar kini sangat praktis dan berbasis digital. Pelaku usaha cukup membuat akun aplikasi, mendaftar mandiri, dan jika dokumen dinyatakan lengkap, sertifikat KI dari Ditjen Kekayaan Intelektual dapat segera diterbitkan.

Selain menyasar sektor UMKM, seminar ini juga menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi sebagai motor inovasi. Kabupaten Ciamis beruntung memiliki Universitas Galuh (Unigal) sebagai kampus terbesar di Priangan Timur yang telah memiliki Sentra Kekayaan Intelektual sendiri.

Sebagai Ketua Pembina Yayasan Universitas Galuh, Agun Gunandjar mengajak para pelaku UMKM yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran untuk memanfaatkan fasilitas di kampus tersebut.

"Bagi pelaku UMKM yang sibuk dengan urusan produksi -seperti menggoreng atau operasional harian- dan mungkin belum akrab dengan digitalisasi, Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Galuh siap memfasilitasi dan mendampingi hingga tuntas," jelasnya.

Di sisi lain, ia juga terus mendorong jajaran akademisi internal Unigal, mulai dari dosen hingga peneliti, untuk menginventarisasi dan mendaftarkan seluruh karya ilmiah, buku, maupun paten mereka. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu membawa produk lokal Ciamis menembus pasar global dengan merek dagang yang terlindungi secara hukum.

Tak hanya Unigal, potensi serupa juga didorong untuk tumbuh di institusi pendidikan berbasis keagamaan di Ciamis, seperti Institut Agama Islam Darussalam (IAID) dan Al-Ma'arif, terutama dalam pengembangan tata kelola ekonomi dan bisnis berbasis syariah.

Hal menarik lainnya yang terungkap dalam seminar ini adalah cakupan perlindungan kekayaan intelektual yang tidak membatasi ruang gerak fisik seseorang. Agun membeberkan, pembinaan di lembaga pemasyarakatan juga berhasil melahirkan karya intelektual yang bernilai tinggi.

"Kekayaan intelektual di kalangan warga binaan juga kami perhatikan. Saat ini, salah satu karya cipta lagu milik warga binaan sedang dalam proses pengurusan untuk mendapatkan hak ciptanya," katanya.

Melalui sinergi antara DPR RI, Kemenkumham Jabar, DPRD, akademisi, dan pelaku usaha, seminar ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan kesadaran hukum masyarakat Ciamis demi memproteksi aset kreatif lokal sekaligus mendongkrak kesejahteraan daerah. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments