perekonomian
daerah, Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum mengikuti seminar bertajuk
"Urgensi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM dan Akademisi."
Kegiatan yang berlangsung edukatif di Pendopo Wretikendayun, Karangkamulyan,
Ciamis, Jumat (10/7/2026).
Acara
strategis ini dihadiri langsung oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai
Golkar, Dr.Tr. H. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si.; Kepala Kantor Wilayah
(Kakanwil) Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar; serta Anggota Komisi I
Fraksi Golkar DPRD Ciamis, Moh. Ijudin.
Agun
Gunandjar Sudarsa menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual (KI) saat ini
bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban hukum demi merespons
masifnya perkembangan dunia usaha.
"Sebagai
wakil rakyat di Dapil Jabar X, saya melihat perkembangan UMKM di Kabupaten
Ciamis luar biasa. Berbagai produk bermunculan dimana-mana, mulai dari karya
olah hasil pertanian, perkebunan, kopi, hingga berbagai jenis makanan,"
kata Agun.
Ditambahkan,
ditengah ekosistem ekonomi global saat ini, karya inovatif dan kreatif
masyarakat memerlukan jaminan perlindungan legalitas agar memberikan
kemanfaatan ekonomi yang optimal.
"Jangan
sampai orang yang sudah begitu capai melahirkan karya intelektual tidak
mendapatkan jaminan pengakuan dari negara. Oleh karena itu, saya bersama
Kakanwil Hukum Jabar hadir di Ciamis untuk melakukan sosialisasi dan edukasi
agar seluruh produk mereka didaftarkan ke Kementerian Hukum," tegasnya.
Agun
juga mengapresiasi kemudahan sistem birokrasi saat ini. Menurutnya, proses
pendaftaran melalui Kemenkumham Jabar kini sangat praktis dan berbasis digital.
Pelaku usaha cukup membuat akun aplikasi, mendaftar mandiri, dan jika dokumen
dinyatakan lengkap, sertifikat KI dari Ditjen Kekayaan Intelektual dapat segera
diterbitkan.
Selain
menyasar sektor UMKM, seminar ini juga menyoroti pentingnya peran perguruan
tinggi sebagai motor inovasi. Kabupaten Ciamis beruntung memiliki Universitas
Galuh (Unigal) sebagai kampus terbesar di Priangan Timur yang telah memiliki
Sentra Kekayaan Intelektual sendiri.
Sebagai
Ketua Pembina Yayasan Universitas Galuh, Agun Gunandjar mengajak para pelaku
UMKM yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran untuk memanfaatkan
fasilitas di kampus tersebut.
"Bagi
pelaku UMKM yang sibuk dengan urusan produksi -seperti menggoreng atau
operasional harian- dan mungkin belum akrab dengan digitalisasi, Sentra
Kekayaan Intelektual Universitas Galuh siap memfasilitasi dan mendampingi
hingga tuntas," jelasnya.
Di
sisi lain, ia juga terus mendorong jajaran akademisi internal Unigal, mulai
dari dosen hingga peneliti, untuk menginventarisasi dan mendaftarkan seluruh
karya ilmiah, buku, maupun paten mereka. Langkah kolaboratif ini diharapkan
mampu membawa produk lokal Ciamis menembus pasar global dengan merek dagang
yang terlindungi secara hukum.
Tak
hanya Unigal, potensi serupa juga didorong untuk tumbuh di institusi pendidikan
berbasis keagamaan di Ciamis, seperti Institut Agama Islam Darussalam (IAID)
dan Al-Ma'arif, terutama dalam pengembangan tata kelola ekonomi dan bisnis
berbasis syariah.
Hal
menarik lainnya yang terungkap dalam seminar ini adalah cakupan perlindungan
kekayaan intelektual yang tidak membatasi ruang gerak fisik seseorang. Agun
membeberkan, pembinaan di lembaga pemasyarakatan juga berhasil melahirkan karya
intelektual yang bernilai tinggi.
"Kekayaan
intelektual di kalangan warga binaan juga kami perhatikan. Saat ini, salah satu
karya cipta lagu milik warga binaan sedang dalam proses pengurusan untuk
mendapatkan hak ciptanya," katanya.
Melalui
sinergi antara DPR RI, Kemenkumham Jabar, DPRD, akademisi, dan pelaku usaha,
seminar ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan kesadaran hukum masyarakat
Ciamis demi memproteksi aset kreatif lokal sekaligus mendongkrak kesejahteraan
daerah. (EDA)*




0 Comments