Bupati Imbau Warga Gunakan Kendaraan Umum Resmi

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa transportasi selama periode Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengimbau kepada para pengguna angkutan umum memerhatikan kelayakan dan memenuhi standar pemerintah daerah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor  550.11/2306/Dishub.03/2025 tentang Himbauan Menggunakan Angkutan Umum Resmi dan Berizin.

Bupati Ciamis, Dr H Herdiat Sunarya berharap semua angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ciamis itu resmi, berizin dan memenuhi syarat sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

"Ini semua untuk mendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bupati Ciamis, Rabu (24/12/2025).

Adapun angkutan umum yang dimaksud memenuhi syarat dan ketentuan adalah unit angkutan yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan dari instansi yang berwenang, memenuhi standar keselamatan, keamanan dan pelayanan, serta pengemudi yang memiliki SIM.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Uga Yugaswara sudah menggelar Ramp Check bagi seluruh angkutan yang melintas di Terminal Ciamis sejak 22-31 Desember 2025.

"Ramp Check ini Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta untuk menciptakan suasana yang kondusif di akhir tahun," kata Uga.

Menururtnya, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kendaran angkutan umum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga mengurangi angka kecelakaan.

"Sesuai dengan amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, semua angkutan umum harus memenuhi standar keselamatan m, mengurangi resiko kecelakaan, serta memberikan rasa aman bagi para penumpang," tegasnya.

Selama kegiatan berlangsung mulai Senin, 22 Desember 2025 sampai dengan Rabu, 24 Desember 2025 telah diperiksa 14 bus, ditemukan beberapa unit kendaraan surat-suratnya bermasalah. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments