CIAMIS,- Dalam
rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat
pengguna jasa transportasi selama periode Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun
Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengimbau kepada para pengguna angkutan
umum memerhatikan kelayakan dan memenuhi standar pemerintah daerah.
Hal
itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 550.11/2306/Dishub.03/2025 tentang Himbauan
Menggunakan Angkutan Umum Resmi dan Berizin.
Bupati
Ciamis, Dr H Herdiat Sunarya berharap semua angkutan umum yang beroperasi di
wilayah Kabupaten Ciamis itu resmi, berizin dan memenuhi syarat sesuai
ketentuan dan perundang-undangan.
"Ini
semua untuk mendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang
tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bupati
Ciamis, Rabu (24/12/2025).
Adapun
angkutan umum yang dimaksud memenuhi syarat dan ketentuan adalah unit angkutan
yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan dari instansi yang berwenang,
memenuhi standar keselamatan, keamanan dan pelayanan, serta pengemudi yang
memiliki SIM.
Menanggapi
hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Uga Yugaswara sudah menggelar
Ramp Check bagi seluruh angkutan yang melintas di Terminal Ciamis sejak 22-31
Desember 2025.
"Ramp
Check ini Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat menjelang
perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta untuk menciptakan suasana yang
kondusif di akhir tahun," kata Uga.
Menururtnya,
kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kendaran angkutan umum memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan sehingga mengurangi angka kecelakaan.
"Sesuai
dengan amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,
semua angkutan umum harus memenuhi standar keselamatan m, mengurangi resiko
kecelakaan, serta memberikan rasa aman bagi para penumpang," tegasnya.
Selama
kegiatan berlangsung mulai Senin, 22 Desember 2025 sampai dengan Rabu, 24
Desember 2025 telah diperiksa 14 bus, ditemukan beberapa unit kendaraan surat-suratnya
bermasalah. (EDA)*



0 Comments