CIAMIS,- Menjawab
pertanyaan masyarakat Tatar Galuh terkait pengisian jabatan Wakil Bupati
Ciamis, Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana, MH dengan tegas menyatakan jabatan
Wabup Ciamis tidak wajib diisi, hal itu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam
undang-undang ditegaskan pengisian jabatan Wabup dapat dilakukan, jika dapat
berarti bukan wajib, bukan satu keharusan, bisa diisi dan bisa tidak,” tegasnya
usai Rapat Konsultasi DPRD Ciamis dengan para Ketua Parpol pengusung pasangan Dr.
H Herdiat Sunarya dan H Yana D Putra (HY) Pilkada 2024 di Sekretariat Kwarcab
Pramuka Ciamis, Selasa malam (14/10/2024).
Dijelaskan,
jika pun akan diisi sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur bagaimana
cara pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis, karena sejak awal memang
tidak ada wakil, yang dilantik hanya H Herdiat Sunarya sebagai Bupati Ciamis, meskipun
pada kenyataannya Herdiat-Yana adalah pasangan pemenang Pilkada 2024 yang ditetapkan
KPU Ciamis.
“Tidak
ada regulasi yang mengatur pengisian jabatan Wabup, ada pun UU No. 10 Tahun 2016
Pasal 176 itu mekanisme yang mengatur pergantian Wakil Bupati yang berhenti,
berhenti karena meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan. Sementara Pak
Yana bukan berhenti tetapi tidak dilantik, beliau wafat dua hari sebelum
pelaksanaan Pilkada, meskipun pada kenyataannya keluar sebagai pasangan pemenang
Pilkada,” katanya.
Menurutnya,
seluruh partai politik bukan tidak berhendak adanya Wakil Bupati tapi tidak ada
regulasi yang mengantur untuk pengisiannya, karena UU No 10/2016 Pasal 176
tidak bisa digunakan.
Untuk
kasus Ciamis, seluruh parpol sepakat akan mengikuti mekanisme atau aturan hukum
yang sampai saat ini belum ada regulasinya, jadi parpol menunggu regulasi yang
pasti dari Mendagri.
Ketua
DPRD juga mengakui, pihaknya sudah konsultasi dan berkirim surat beberapa kali kepada
Mendagri, namun jawabannya lisan dan tidak ada kepastian.
“Bupati
pun mempertanyakan hal sama sudah berkirim surat ke Mendagri, namun sampai saat
ini belum ada jawabannya,” tegas Nanang.
Menanggapi
usulan mengajukan judicial review, menurut Nanang harus jelas legalstandingnya,
karena dalam undang-undangnya juga “dapat” diisi, jadi “tidak wajib”. Itu kewenangan
Mendagri karena terjadi kekosongan hukum dalam undang-undang.
Sementara
terkait upaya Fatwa MK, meskipun pihaknya
mempunyai hak untuk meminta fatwa ke MK, tetapi DPRD Ciamis masih memiliki
etika tidak mungkin mendahului provinsi atau pun Mendagri.
0 Comments