Ketua DPRD, “Pengisian Jabatan Wabup Ciamis Tidak Wajib”

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Menjawab pertanyaan masyarakat Tatar Galuh terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis, Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana, MH dengan tegas menyatakan jabatan Wabup Ciamis tidak wajib diisi, hal itu sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam undang-undang ditegaskan pengisian jabatan Wabup dapat dilakukan, jika dapat berarti bukan wajib, bukan satu keharusan, bisa diisi dan bisa tidak,” tegasnya usai Rapat Konsultasi DPRD Ciamis dengan para Ketua Parpol pengusung pasangan Dr. H Herdiat Sunarya dan H Yana D Putra (HY) Pilkada 2024 di Sekretariat Kwarcab Pramuka Ciamis, Selasa malam (14/10/2024).

Dijelaskan, jika pun akan diisi sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur bagaimana cara pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis, karena sejak awal memang tidak ada wakil, yang dilantik hanya H Herdiat Sunarya sebagai Bupati Ciamis, meskipun pada kenyataannya Herdiat-Yana adalah pasangan pemenang Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU Ciamis.

“Tidak ada regulasi yang mengatur pengisian jabatan Wabup, ada pun UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 176 itu mekanisme yang mengatur pergantian Wakil Bupati yang berhenti, berhenti karena meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan. Sementara Pak Yana bukan berhenti tetapi tidak dilantik, beliau wafat dua hari sebelum pelaksanaan Pilkada, meskipun pada kenyataannya keluar sebagai pasangan pemenang Pilkada,” katanya.

Menurutnya, seluruh partai politik bukan tidak berhendak adanya Wakil Bupati tapi tidak ada regulasi yang mengantur untuk pengisiannya, karena UU No 10/2016 Pasal 176 tidak bisa digunakan.

Untuk kasus Ciamis, seluruh parpol sepakat akan mengikuti mekanisme atau aturan hukum yang sampai saat ini belum ada regulasinya, jadi parpol menunggu regulasi yang pasti dari Mendagri.

Ketua DPRD juga mengakui, pihaknya sudah konsultasi dan berkirim surat beberapa kali kepada Mendagri, namun jawabannya lisan dan tidak ada kepastian.

“Bupati pun mempertanyakan hal sama sudah berkirim surat ke Mendagri, namun sampai saat ini belum ada jawabannya,” tegas Nanang.

Menanggapi usulan mengajukan judicial review, menurut Nanang harus jelas legalstandingnya, karena dalam undang-undangnya juga “dapat” diisi, jadi “tidak wajib”. Itu kewenangan Mendagri karena terjadi kekosongan hukum dalam undang-undang.

Sementara terkait upaya Fatwa MK, meskipun  pihaknya mempunyai hak untuk meminta fatwa ke MK, tetapi DPRD Ciamis masih memiliki etika tidak mungkin mendahului provinsi atau pun Mendagri.

“Idalnya Mendagri yang berupaya meminta fafwa MK, bukan DPRD Ciamis,” katanya. (EDA)*

Post a Comment

0 Comments