Ajak Tetangga “Ngamar”, Ibu Hamil Besar Curi Grand Vitara

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Pasangan suami istri TWS (30) dan AW (21) warga Mekarsari Kota Banjar nekad melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap tetangganya sendiri dengan modus mengajak korban, HS menginap di salahsatu hotel di Cisaga, Ciamis pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu. Meraka melakukan hal itu karena terdesak kabutuhan untuk biaya melahirkan dtambah lagi sang suami kecanduan judi online.

Awal mula kejadian, korban menerima pesan WhatsApp dari tersangka AW bercerita kehamilannya yang sudah menginjak usia 8 bulan namun ditinggalkan suaminya, selanjutnya korban diajak bertemu di Stasiun Ciamis.

"Pukul 23.00 setelah bertemu di Stasiun Ciamis, merka sempat jalan-jalan di sekitaran Ciamis Kota seteah itu tersangka mengajak korban untuk menginap di hotel," kata Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah didampingi Kasatreskrim Porles Ciamis, AKP Carsono, SH dalam konferensi persnya di Mapolres Ciamis, Rabu (06/08/2025).

Tersangka melakukan aksinya saat korban sedang tertidur pulas dan langsung membawa barang berharga milik korban dan langsung diserahkan ke suaminya sendiri yang sudah menunggu di sekitar TKP.

"Setelah korban tertidur lelap, tersangka melancarkan aksinya dengan membawa 1 unit handphone merk oppo A3X warna merah marun, uang tunai Rp2,3 juta dan 1 unit mobil merk Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik," tegas Kapolres.

Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ciamis melakukan pengembangan kasus yang hasilnya Polres Ciamis  mengamankan pelaku di Cimahi Selatan, Sabtu (26 Juli 2025). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil milik korban yang belum sempat dijual.

Pelaku TWS saat ini diamankan di Mapolres Ciamis, sementara istrinya, AW tidak dilakukan penahanam karena proses melahirkan.

“Unit kendaraan belum sempat dijual karena mereka kebingugan untuk menjualnya, berbeda dengan handphone yang sudah dijual cepat. Pasutri ini terdesak faktor ekonomi, si istri membutuhkan untuk biaya melahirkan dan suami yang kecanduan bermain judi online," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, atas tindakannya itu pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara 7 tahun. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments