CIAMIS,- Pasangan
suami istri TWS (30) dan AW (21) warga Mekarsari Kota Banjar nekad melakukan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap tetangganya sendiri dengan
modus mengajak korban, HS menginap di salahsatu hotel di Cisaga, Ciamis pada
Rabu, 4 Juni 2025 lalu. Meraka melakukan hal itu karena terdesak kabutuhan untuk
biaya melahirkan dtambah lagi sang suami kecanduan judi online.
Awal mula kejadian, korban menerima pesan WhatsApp dari
tersangka AW bercerita kehamilannya yang sudah menginjak usia 8 bulan namun ditinggalkan
suaminya, selanjutnya korban diajak bertemu di Stasiun Ciamis.
"Pukul 23.00 setelah bertemu di Stasiun Ciamis, merka
sempat jalan-jalan di sekitaran Ciamis Kota seteah itu tersangka mengajak
korban untuk menginap di hotel," kata Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah didampingi
Kasatreskrim Porles Ciamis, AKP Carsono, SH dalam konferensi persnya di Mapolres
Ciamis, Rabu (06/08/2025).
Tersangka melakukan aksinya saat korban sedang tertidur
pulas dan langsung membawa barang berharga milik korban dan langsung diserahkan
ke suaminya sendiri yang sudah menunggu di sekitar TKP.
"Setelah korban tertidur lelap, tersangka melancarkan
aksinya dengan membawa 1 unit handphone merk oppo A3X warna merah marun, uang
tunai Rp2,3 juta dan 1 unit mobil merk Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik,"
tegas Kapolres.
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ciamis melakukan
pengembangan kasus yang hasilnya Polres Ciamis mengamankan pelaku di Cimahi Selatan, Sabtu (26
Juli 2025). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil milik
korban yang belum sempat dijual.
Pelaku TWS saat ini diamankan di Mapolres Ciamis, sementara
istrinya, AW tidak dilakukan penahanam karena proses melahirkan.
“Unit kendaraan belum sempat dijual karena mereka kebingugan
untuk menjualnya, berbeda dengan handphone yang sudah dijual cepat. Pasutri ini
terdesak faktor ekonomi, si istri membutuhkan untuk biaya melahirkan dan suami
yang kecanduan bermain judi online," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, atas tindakannya itu pelaku terancam
Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara 7 tahun. (EDA)*
0 Comments