CIAMIS,- Untuk
mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon 2 di
Lingkungan Pemkab Ciamis, Panitia Seleksi Terbuka JPPT telah membuka pendaftaran
open biding untuk menempati enam kekosongan JPTP dibuka terhitung 30 Juni
sampai 14 Juli 2025.
Menurut
Ketua Pansel JPTP yang juga Sekda Camis, Dr H Andang Firman Triyadi keenam kekosongan
eselon dua tersebut antara lain Staff Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Peternakan dan
Perikanan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Sosial dan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
“Seleksi
terbuka ini diperuntukkan bagi PNS kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat dan PNS
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memenuhi syarat dan ketentuan
yang dtetapkan Pansel,” katanya, Rabu (02/07/2025).
Dijelaskan,
persyaratan tersebut diantaranya, ASN yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
juga memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, memiliki
kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 (S.1) atau diploma IV dan berusia
paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan.
Selain
itu harus memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a), tidak
menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, berkomitmen menandatangani
Pakta Integritas dan bersedia menandatangani kontrak kinerja dan dievaluasi
pada 6 bulan pertama.
Pelamar
juga telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan dan LHKASN/LHKPN terakhir dan tidak
pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam
kurun waktu 3 tahun terakhir, serta
tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan
pelanggaran disiplin berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
“Tidak
pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan dab harus memiliki
pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan
dilamar, secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun,” katanya.
Pelamar
juga diwajibkan yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau
jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.
“Semua
unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun, sehat
jasmani dan rohani serta memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan,”
tambahnya.
Pelamar
juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan instansi atau dari pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan yang akan dilamar dan untuk
mengikuti rangkaian seleksi untuk PNS yang berasal dari luar Pemerintah
Kabupaten Ciamis.
Dijelaskan
Andang, bagi ASN di Pemkab Ciamis yang sebelumnya sudah mengikuti asesmen ASN bisa menjadi bahan penilaian tambahan
karena hasil penilaian kompetensi dan potensi ASN bisa untuk mengukur kecocokan
antara kompetensi yang dimiliki dengan persyaratan jabatan, serta memprediksi
keberhasilan dalam jabatan tersebut.
“Tujuan asesmen ASN adalah untuk menempatkan ASN pada posisi
yang sesuai, menentukan arah pengembangan kompetensi, dan melindungi ASN dari
intervensi yang tidak sesuai dengan merit system kedepannya,” tegas Andang.
Dijelaskan, kedepannya jika sistem merit sudah berjalan tidak
ada lagi open biding karena dalam penerapan merit system kebijakan dan
manajemen ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pada
faktor-faktor seperti latar belakang politik, ras, agama, atau hal lain yang
bersifat diskriminatif.
“Karena tujuannya merit system adalah untuk memastikan ASN
yang berkualitas dan berkinerja tinggi ditempatkan pada posisi yang tepat,
serta mendapatkan pengembangan dan penghargaan yang sesuai,” tegasnya. (EDA)*
0 Comments