Open Biding, Pelamar yang Pernah Asesmen Dapat Nilai Tambah

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon 2 di Lingkungan Pemkab Ciamis, Panitia Seleksi Terbuka JPPT telah membuka pendaftaran open biding untuk menempati enam kekosongan JPTP dibuka terhitung 30 Juni sampai 14 Juli 2025.

Menurut Ketua Pansel JPTP yang juga Sekda Camis, Dr H Andang Firman Triyadi keenam kekosongan eselon dua tersebut antara lain Staff Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

“Seleksi terbuka ini diperuntukkan bagi PNS kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat dan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memenuhi syarat dan ketentuan yang dtetapkan Pansel,” katanya, Rabu (02/07/2025).

Dijelaskan, persyaratan tersebut diantaranya, ASN yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, juga memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 (S.1) atau diploma IV dan berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan.

Selain itu harus memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a), tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, berkomitmen menandatangani Pakta Integritas dan bersedia menandatangani kontrak kinerja dan dievaluasi pada 6 bulan pertama.

Pelamar juga telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan dan LHKASN/LHKPN terakhir dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam kurun waktu 3  tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan dab harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan dilamar, secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun,” katanya.

Pelamar juga diwajibkan yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

“Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun, sehat jasmani dan rohani serta memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan,” tambahnya.

Pelamar juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan instansi atau dari pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan yang akan dilamar dan untuk mengikuti rangkaian seleksi untuk PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Dijelaskan Andang, bagi ASN di Pemkab Ciamis yang sebelumnya sudah mengikuti asesmen ASN bisa menjadi bahan penilaian tambahan karena hasil penilaian kompetensi dan potensi ASN bisa untuk mengukur kecocokan antara kompetensi yang dimiliki dengan persyaratan jabatan, serta memprediksi keberhasilan dalam jabatan tersebut.

“Tujuan asesmen ASN adalah untuk menempatkan ASN pada posisi yang sesuai, menentukan arah pengembangan kompetensi, dan melindungi ASN dari intervensi yang tidak sesuai dengan merit system kedepannya,” tegas Andang.

Dijelaskan, kedepannya jika sistem merit sudah berjalan tidak ada lagi open biding karena dalam penerapan merit system kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pada faktor-faktor seperti latar belakang politik, ras, agama, atau hal lain yang bersifat diskriminatif. 

“Karena tujuannya merit system adalah untuk memastikan ASN yang berkualitas dan berkinerja tinggi ditempatkan pada posisi yang tepat, serta mendapatkan pengembangan dan penghargaan yang sesuai,” tegasnya. (EDA)*

Post a Comment

0 Comments