Diduga SK-nya Digelapkan, Yanto Gugat Kosppi Rp1,1 M

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Merasa dirugikan karena untuk mengambil SK Pensiunan yang dijaminkan di Koperasi Syariah Pegawai dan Pensiunan Pos Indonesia (Kosppi) harus menunggu 35 hari, Drs. H Yanto Riyanto menduga SK Pensiunannya itu dijaminkan lagi kepada pihak lain, padahal dirinya akan menggunakan SK tersebut untuk kembali meminjam modal usaha.

“Saya sangat membutuhkan SK itu karena saya mau pinjam lagi di lembaga pembiyaan lain di Ciamis dan bisa dapat pinjaman kurang lebih Rp200 jutaan untuk modal usaha pupuk kompos organik, kalau harus menunggu sampai 35 hari saya curiga SK saya diagunkan lagi ke pihak lain atau digelapkan pihak koperasi,” katanya.

Atas kejadian tersebut, H Yanto melapor ke Polres Ciamis dan mengugat pihak Kosppi Rp1,1 miliar dengan rincian Rp100 juta kerugian material dan Rp1 miliar immaterial.  

Dijelaskan, persoalannya bukan hanya harus menungu 35 hari setelah pelunasan baru bisa menerima SK, tetapi dari jumlah sisa utang yang harus dibayarpun sangat megejutkan, berdasarkan perhitungannya tersisa kurang lebih Rp30 juta namun harus dibayar Rp100 jtuta.

Menurut Yanto, cerita awalnya dirinya meminjam uang untuk modal ke BRI Ciamis Rp160 juta, beberapa bulan kemudian kembali memerlukan dana Rp20 juta ke pihak BRI tetapi tidak disetujui BRI. Kemudian datang pihak Kosppi ke rumah menawarkan pinjaman dengan metode take over credit melunasi sisa hutang di BRI dan mendapatkan tambahan Rp20 juta untuk tambahan pengembangan usaha dari Kosppi.

Beberapa tahun kemudian dengan cicilan yang berjalan lancer dan sudah lebih dari 50% lunas, Yanto pun berniat melunasi sisa hutang untuk menebus SK Pensiun yang digadaikan ke Kosppi. Tapi ternyata mendapat informasi dari Kosppi bahwa dirinya punya tunggakan yang dianggap sebagai nasabah yang bermasalah dan masuk daftar hitam OJK.

Merasa dirugikan dengan status tersebut, H Yanto pun mendatangi Kosppi untuk dipulihkan dari daftar hitam OJK, namun pihak Kosppi mengakui ada kesalahan teknis dari pusat dan berjanji memberikan kompensasi sebesar Rp75 juta melalui Pengacara Kosppi, Iqbal.

Namun, Iqbal sebagai Pengacara Kosppi hanya memberikan kompensasi Rp12 juta yang dicicil selama tiga kali, H Yanto pun menduga keras ada permainan antara Kosppi dengan pengacara tersebut karena tidak ada kejelasan terkait uang kompensasi dan pemulihan daftar hitam OJK.

“Saya sudah melakukan dua kali somasi ke Kosppi melalui pengacara saya dari Kantor Hukum DEYSKE N. LONDAH, S.H. and Partners namun tidak ada respon, jadi saya mengambil jalur hukum dengan malapor ke Polres Ciamis,” tegasnya, Sabtu (20/07/2025).

Sementara Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, S.H. membenarkan adanya laporan tersebut dengan Nomor R/LI-205/VII/2025/Sat Reskrim, tanggal 17 Juli 2025, tentang dugaan tindak pidana penggelapan berupa SK pensiun, dan akan melakukan penyelidikan.

“Dalam waktu 14 hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan maka akan kami beritau lebih lanjut,” katanya. (EDA)*


Post a Comment

0 Comments