CIAMIS,-
Merasa dirugikan karena untuk mengambil SK Pensiunan yang dijaminkan di Koperasi
Syariah Pegawai dan Pensiunan Pos Indonesia (Kosppi) harus menunggu 35 hari, Drs.
H Yanto Riyanto menduga SK Pensiunannya itu dijaminkan lagi kepada pihak lain,
padahal dirinya akan menggunakan SK tersebut untuk kembali meminjam modal usaha.
“Saya
sangat membutuhkan SK itu karena saya mau pinjam lagi di lembaga pembiyaan lain
di Ciamis dan bisa dapat pinjaman kurang lebih Rp200 jutaan untuk modal usaha
pupuk kompos organik, kalau harus menunggu sampai 35 hari saya curiga SK saya
diagunkan lagi ke pihak lain atau digelapkan pihak koperasi,” katanya.
Atas
kejadian tersebut, H Yanto melapor ke Polres Ciamis dan mengugat pihak Kosppi Rp1,1
miliar dengan rincian Rp100 juta kerugian material dan Rp1 miliar immaterial.
Dijelaskan,
persoalannya bukan hanya harus menungu 35 hari setelah pelunasan baru bisa
menerima SK, tetapi dari jumlah sisa utang yang harus dibayarpun sangat
megejutkan, berdasarkan perhitungannya tersisa kurang lebih Rp30 juta namun
harus dibayar Rp100 jtuta.
Menurut
Yanto, cerita awalnya dirinya meminjam uang untuk modal ke BRI Ciamis Rp160
juta, beberapa bulan kemudian kembali memerlukan dana Rp20 juta ke pihak BRI tetapi
tidak disetujui BRI. Kemudian datang pihak Kosppi ke rumah menawarkan pinjaman
dengan metode take over credit melunasi sisa hutang di BRI dan mendapatkan
tambahan Rp20 juta untuk tambahan pengembangan usaha dari Kosppi.
Beberapa
tahun kemudian dengan cicilan yang berjalan lancer dan sudah lebih dari 50% lunas,
Yanto pun berniat melunasi sisa hutang untuk menebus SK Pensiun yang digadaikan
ke Kosppi. Tapi ternyata mendapat informasi dari Kosppi bahwa dirinya punya
tunggakan yang dianggap sebagai nasabah yang bermasalah dan masuk daftar hitam
OJK.
Merasa
dirugikan dengan status tersebut, H Yanto pun mendatangi Kosppi untuk dipulihkan
dari daftar hitam OJK, namun pihak Kosppi mengakui ada kesalahan teknis dari
pusat dan berjanji memberikan kompensasi sebesar Rp75 juta melalui Pengacara Kosppi,
Iqbal.
Namun,
Iqbal sebagai Pengacara Kosppi hanya memberikan kompensasi Rp12 juta yang
dicicil selama tiga kali, H Yanto pun menduga keras ada permainan antara Kosppi
dengan pengacara tersebut karena tidak ada kejelasan terkait uang kompensasi dan
pemulihan daftar hitam OJK.
“Saya
sudah melakukan dua kali somasi ke Kosppi melalui pengacara saya dari Kantor
Hukum DEYSKE N. LONDAH, S.H. and Partners namun tidak ada respon, jadi saya mengambil
jalur hukum dengan malapor ke Polres Ciamis,” tegasnya, Sabtu (20/07/2025).
Sementara
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, S.H. membenarkan adanya laporan
tersebut dengan Nomor R/LI-205/VII/2025/Sat Reskrim, tanggal 17 Juli 2025,
tentang dugaan tindak pidana penggelapan berupa SK pensiun, dan akan melakukan
penyelidikan.
“Dalam
waktu 14 hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan maka akan
kami beritau lebih lanjut,” katanya. (EDA)*
0 Comments