Sekda Ciamis Ajak Guru P3K Terapkan ASN BerAKHLAK


ciamiszone.id :

DARUSSALAM,- Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Dr. H Tatang, M.Pd, mengajak agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis, menerapkan nilai-nilai dasar (Core Values) Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan cara Berorientasi pada pelayanan publik, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (ASN BerAKHLAK) dengan tagline tanggap melayani masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikannya dihadapan 300 orang guru P3K dalam kegiatan Penguatan Kompetensi Guru P3K jenjang SD dan SMP di Lingkungan Disdik Kabupaten Ciamis tahun 2023. Kegiatan itu digelar oleh Disdik Kabupaten Ciamis di Gedung Nahdatul Ulama (NU) Pesantren Darussalam Ciamis, Rabu (23/08/2023).

"Itu merupakan satu tuntutan untuk ASN agar dapat melayani masyarakat dan bisa melaksanakan tugas dengan penuh disiplin dan rasa tanggung jawab. Mari kita jadikan BerAKHLAK sebagai pondasi dalam melaksanakan pembangunan untuk mencapai visi dan misi Kabupaten Ciamis," katanya.

Sekda juga berharap para guru P3K dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, apalagi profesi guru harus memberikan suri tauladan yang baik bagi peserta didiknya.

"Ilmu yang diberikan harus benar-benar yang bermanfaat sehingga menghasilkan peserta didik yang berguna bagi orang tuanya, juga bagi agama nusa dan bangsa. Ingat bapak ibu semua mempunyai tanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.

Menurutnya, ASN dan P3K memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, selama ini Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai P3K.

"ASN dan P3K ini mempunyai kewajiban yang sama, namun haknya berbeda salah satunya kenaikan jabatan dan tidak adanya pensiunan," ujarnya.

Sekda mengatakan pemerintah akan terus berusaha dan berupaya melalui kementerian terkait dengan menyampaikan masukan dan saran yang dikeluhkan pegawai P3K khususnya terkait kesejahteraan.

"Kami sedang mencari kejelasan terkait jabatan juga aturan pensiun bagi P3K dan ini menjadi catatan, karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Nanti akan disampaikan lagi pada kementrian, karena selama ini masih terbatas dengan kontrak," pungkasnya. (Nank)*


Post a Comment

0 Comments