CIAMIS,-
Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023, sebanyak 211
narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B
Kabupaten Ciamis mendapatkan Remisi Umum (RU) satu dan RU dua, Kamis
(17/08/2023).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas
II B Ciamis, Soni Sopyan mengatakan, Lapas Kelas II B Kabupaten Ciamis
merupakan salah satu unit yang melaksanakan teknis dan menyelenggarakan fungsi
kemasyarakatan, salah satunya melakukan pembinaan dan memenuhkan hak bagi
narapidana, contohnya adalah pemberian remisi yaitu pengurangan menjalani masa
pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang sudah memenuhi
syarat.
Menurut Kalapas, dari 211
orang yang mendapatkan remisi satu dan dua dengan variasi potongan tahanan
mulai satu bulan sampai enam bulan, bahkan ada 8 orang langsung bebas.
"Mayoritas yang
mendapatkan remisi di Lapas Ciamis yaitu kasus-kasus kesusilaan untuk laki-laki,
sedangkan perempuan kasus penggelapan dan penipuan. Adapun yang mendapat RU
2 hari ini ada 8 orang terdiri dari
laki-laki 7 orang dan perempuan 1 orang," katanya.
Dijelaskan Soni, untuk
mengajukan remisi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu narapidana
yang berkelakuan baik dan minimal telah menjalani 9 bulan masa hukuman. Jika
semua persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh warga binaan, maka pihaknya akan
mengusulkan warga binaan itu untuk mendapatkan remisi.
"Ada beberapa orang yang
tidak kita usulkan karena masih belum memenuhi syarat, masa pidananya belum
mencukupi, pernah melakukan pelanggaran. Juga ada beberapa narapidana yang
dokumennya kurang lengkap," jelasnya.
Diakuinya, saat ini jumlah
keseluruhan narapidana dan tahanan yang ada di Lapas kelas II B Ciamis sebanyak
350 orang terdiri dari 64 orang tahanan dan 266 orang merupakan narapidana.
Hadir dalam pemberian remisi
di Gedung Serbaguna Lapas Kelas II B Ciamis, Wakil Bupati Ciamis, H Yana D
Putra mengucapkan selamat kepada 211 warga binaan yang telah mendapatkan remisi
baik remisi umum satu maupun remisi umum dua.
“Remisi merupakan kebijakan
pemerintah yang diberikan kepada warga binaan dalam rangka peringatan HUT RI
setiap tahun. Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi umum ini karena
persyaratannya belum bisa dipenuhi. Saya harap semoga kedepannya warga binaan
di Lapas II B ini bisa ikut semua program yang dilaksanakan, yang hari ini belum
menerima remisi tahun depan bisa segera mendapatkannya," katanya.
Wabup juga berpesan, semoga
kesalahan yang telah diperbuat dimasa lalu bisa dijadikan cerminan dan diambil
himahnya, karena bagaimanapun juga hidup itu terasa enak apabila ada dijalan
yang benar.
Untuk itu Ia berpesan agar
warga binaan yang mendapat remisi bebas tidak mengulangi perbuatan yang
melanggar hukum. Semoga bisa kembali hidup di tengah-tengah masyarakat,
berbakti kepada nusa dan bangsa, menjadi warga yang taat pada aturan dan hukum.
"Segala bekal yang sudah
didapatkan di Lapas II B Ciamis ini mudah-mudahan bisa diimplementasikan dalam
kehidupan sosial. Selamat bagi yang hari ini bebas," pungkasnya. (Nank)*
0 Comments