211 Napi di Lapas Ciamis Dapat Remisi, 8 Bebas

ciamiszone.id :

CIAMIS,- Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023, sebanyak 211 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Ciamis mendapatkan Remisi Umum (RU) satu dan RU dua, Kamis (17/08/2023).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Ciamis, Soni Sopyan mengatakan, Lapas Kelas II B Kabupaten Ciamis merupakan salah satu unit yang melaksanakan teknis dan menyelenggarakan fungsi kemasyarakatan, salah satunya melakukan pembinaan dan memenuhkan hak bagi narapidana, contohnya adalah pemberian remisi yaitu pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang sudah memenuhi syarat.

Menurut Kalapas, dari 211 orang yang mendapatkan remisi satu dan dua dengan variasi potongan tahanan mulai satu bulan sampai enam bulan, bahkan ada 8 orang langsung bebas.

"Mayoritas yang mendapatkan remisi di Lapas Ciamis yaitu kasus-kasus kesusilaan untuk laki-laki, sedangkan perempuan kasus penggelapan dan penipuan. Adapun yang mendapat RU 2  hari ini ada 8 orang terdiri dari laki-laki 7 orang dan perempuan 1 orang," katanya.

Dijelaskan Soni, untuk mengajukan remisi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu narapidana yang berkelakuan baik dan minimal telah menjalani 9 bulan masa hukuman. Jika semua persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh warga binaan, maka pihaknya akan mengusulkan warga binaan itu untuk mendapatkan remisi.

"Ada beberapa orang yang tidak kita usulkan karena masih belum memenuhi syarat, masa pidananya belum mencukupi, pernah melakukan pelanggaran. Juga ada beberapa narapidana yang dokumennya kurang lengkap," jelasnya.

Diakuinya, saat ini jumlah keseluruhan narapidana dan tahanan yang ada di Lapas kelas II B Ciamis sebanyak 350 orang terdiri dari 64 orang tahanan dan 266 orang merupakan narapidana.

Hadir dalam pemberian remisi di Gedung Serbaguna Lapas Kelas II B Ciamis, Wakil Bupati Ciamis, H Yana D Putra mengucapkan selamat kepada 211 warga binaan yang telah mendapatkan remisi baik remisi umum satu maupun remisi umum dua.

“Remisi merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan kepada warga binaan dalam rangka peringatan HUT RI setiap tahun. Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi umum ini karena persyaratannya belum bisa dipenuhi. Saya harap semoga kedepannya warga binaan di Lapas II B ini bisa ikut semua program yang dilaksanakan, yang hari ini belum menerima remisi tahun depan bisa segera mendapatkannya," katanya.

Wabup juga berpesan, semoga kesalahan yang telah diperbuat dimasa lalu bisa dijadikan cerminan dan diambil himahnya, karena bagaimanapun juga hidup itu terasa enak apabila ada dijalan yang benar.

Untuk itu Ia berpesan agar warga binaan yang mendapat remisi bebas tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Semoga bisa kembali hidup di tengah-tengah masyarakat, berbakti kepada nusa dan bangsa, menjadi warga yang taat pada aturan dan hukum.

"Segala bekal yang sudah didapatkan di Lapas II B Ciamis ini mudah-mudahan bisa diimplementasikan dalam kehidupan sosial. Selamat bagi yang hari ini bebas," pungkasnya. (Nank)*


Post a Comment

0 Comments