CIAMIS,- Sebanyak 972.544 jiwa Daftar Pemiih Sementara (DPS) dan 3.943 titik Tempat Pemilihan Suara (TPS) ditetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis dalam Rapat Pleno Terbuka terkait rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu 2024, di Aula KPU Ciamis, Rabu (05/04/2023).
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu, M.Pd mengatakan, jumlah DPS pada Pemilu tahun 2024 se-Kabupaten Ciamis yang meliputi 27 kecamatan 265 desa sebanyak 972.544 pemilih aktif, 40.996 pemilih baru/pemula, 48.571 pemilih tidak memenuhi syarat, 29.929 pemilih potensial non KTP-Elektrik. Sedangkan untuk perbaikan data pemilih sebanyak 75.777 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 3.943 titik.
Menurut Sarno, pleno ini sudah sesuai dengan pasal 47, tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih juga Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaran pemilihan umum.
Kepala
Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Ciamis, Makmun Herri
mengatakan, KPU Kabupaten Ciamis telah melaksanakan rapat pleno terbuka
penetapan DPS tingkat Kabupaten Ciamis untuk Pemilihan Umum tahun 2024 yang
mrupakan salah satu tahapan Pemilu 2024.
“Dalam rapat pleno ini ditetapkan dan disahkan sebanyak 39.403 TPS dengan jumlah pemilih aktif 972.544 yang terdiri dari TPS reguler dan TPS lokasi khusus,” katanya.
Dijelaskan, untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Ciamis, ada usulan 2 TPS lokasi khusus yang disetujui oleh KPU-RI, yaitu TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis dan Pondok Pesantren Miftahul Huda di Jatinegara. Sehingga TPS Reguler dari 3939 TPS ditambah 4 yang ada di TPS lokasi khusus, jadi semuanya ada 3.943 TPS.
“Ini hasil keputusan rapat pleno terbuka penetapan DPS tingkat Kabupaten Ciamis,” tegasnya.
Dalam pleno tersebut juga dilakukan penyerahan dokumen-dokumen hasil rapat pleno berikut berita acaranya kepada peserta rapat yaitu unsur dari perwakilan pemerintah daerah, TNI/Polri, Bawaslu dan perwakilan partai politik di tingkat Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, dari perbaikan DPS ini akan diserahkan juga salinan digital DPS by name by adrdres yang diumumkan oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya akan dicetak di setiap PPS-nya mulai tanggal 12 sampai 25 April 2023.
“Mungkin DPS yang diumumkan masih ada koreksi, tanggapan dari masyarakat. Untuk itu masyarakat, stakeholder terkait dapat mencermati dan mengawasi DPS yang sudah diumumkan nanti,” katanya.
Makmun menghimbau bila ada masyarakat/anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPS, dapat memberi masukan untuk menyampaikan kepada KPU melalui badan Ad-hock yaitu PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Nantinya
akan dilanjutkan dengan penyusunan DPS hasil perbaikan untuk penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) yang akan dimulai Juni mendatang,” pungkasnya. (Nank)**
0 Comments