Dana Desa Jangan Hanya Fokus untuk Infrastuktur

ciamiszone.com :
ISLAMIC CENTER,- Dana Desa diharapkan terserap secara optimal dan tidak hanya fokus pada infrastruktur, tetapi harus lebih ditingkatkan pemberdayaan untuk masyarakat. Selama ini dana untuk infrsatruktur cukup besar, setiap tahunnya ada dari Anggaran Dana Desa dan Dana Desa, dari Bantuan Provinsi (Banprov) atau pun anggaran dari setiap SKPD untuk pembangunan di desa.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Ciamis, DR. H Herdiat Sunarya saat Launching Dana Desa Tahun 2020 dan sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa tahun 2020 di Gedung Islamic Center Ciamis, Selasa (18/02/2020).

Diakuinya, tahun ini dana desa cukup besar mencapai Rp263 milyar yang digelontorkan untuk desa, selain itu ada alokasi dana desa dari Pemkab Ciamis mencapai Rp149 milyar disamping SKPD-SKPD yang sudah menganggarkan pembangunan di desa.

“Untuk peningkatan infrsatruktur di desa tahun ini tidak kurang dari Rp500 milyar untuk pembangunan jalan, jembatan, irigasi dan yang lainnya,” katanya.


Menurut Bupati, kedepan tidak hanya infrastruktur tetapi pemberdayaan masyarakatnya untuk mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi harus lebih fokus.

“Mudah-mudahan dengan dana yang cukup besar bisa langsung terasa dinikmati oleh seluruh masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” katanya.

Diakuinya, maksud dan tujuan sosialisasi pengelolaan Dana Desa bukan berarti untuk menakut-nakutl kepala desa dan perangkat desa dalam hal penyerapan dan alokasi dana desa. Justru berharap dana desa terserap secara optimal dan tidak menyalahi aturan atau pun mekanisme yang ada.

Bupati menekankan agar pengelola berhati-hati, dan bisa menata disesuaikan dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai ada kepala desa atau perangkat desa yang terjebak masalah hukum, karena yang bertanggungjawab adalah pengeleola anggaran, sehingga para pengelola perlu memperhatikan sisi administrasi sesuai mekanisme yang benar,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Bupati juga mengingatkan agar para kepala desa dan perangkatnya untuk memelihara infrastruktur yang merupakan aset besar dan mahal melalui gotong royong bersama masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Lili Romli berharap, dengan tersampaikannya informasi tata kelola keuangan dana desa sesuai dengan Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan keuangan desa, para aparat pemerintahan desa memahami secara utuh dan mampu melaksanakan sebagaimana mestinya. (Nank/cZ-01)*

Post a Comment

0 Comments